Friday, 24 January 2020

Hukum Bom Bunuh Diri


Oleh : Tgk. Malem Sempurna, Lc.

Perjuangan tidak akan pernah mengenal kata akhir, dan cara berjuang setiap umat Islam seringkali mengalami perubahan seiring dengan perubahan sarana-sarana perang. Dengan semangat usaha tanpa ada rasa lelah dan frustasi bangsa Palestina terus mempertahankan negaranya oleh penjajah israel. Berbagai cara dipakai oleh pejuangnya untuk melawan dan menumpas penjajah brutal tersebut. Diantara cara yang sangat ampuh dan  efektif yaitu bom bunuh diri.

Bom bunuh diri telah berlangsung sebelas tahun bermula saat Sejak Syeikh Ahmad Yasin, tokoh spiritual Hamas dan inspirator gerakan jihad yang merestui upaya Nabil Arir (24 tahun) meledakkan permukiman israel di Kota Gaza, pada 26 Oktober 2000.

Salah satu agresi yang paling menciptakan para elit israel terpukul yaitu agresi bom bunuh diri pada tanggal 12 Juni 2002 di yerussalem yang mengakibatkan tewasnya 20 warga israel dan lebih 40 Orang mengalami luka parah. Dan banyak lagi agresi lainnya yang menggegerkan israel.

Menurut Muhammad Tha’mah Al-Qadah bom bunuh diri yaitu agresi seorang mujahid yang melemparkan dirinya pada maut untuk melaksanakan kiprah yang sangat berat, dengan kemungkinan besar tidak selamat, akan tetapi sanggup memberi manfaat besar bagi kaum muslimin. Sedangkan berdasarkan Nawaf Hail Takruri, yaitu kegiatan seorang mujahid mengisi tas atau kendaraannya dengan materi peledak, atau melilitkan materi peledak pada tubuhnya, kemudian menyerang musuh di daerah dimana mereka berkumpul, sampai mujahid tersebut kemungkinan besar ikut terbunuh.

Para pejuang yang ingin melaksanakan agresi bom bunuh juga mempunyai syarat tertentu, berdasarkan Shalah Syehada, Komandan Batalion Al-Qassam, calon pelaku agresi harus memenuhi empat kriteria, yaitu: pertama harus betul-betul seorang muslim yang taat kepada Allah SWT, serta direstui oleh orangtuanya. Kedua bukan merupakan tulang punggung keluarganya. Ketiga mempunyai kemampuan dan keahlian melaksanakan misi dan kempat sanggup menjadi pola bagi muslim lainnya biar mengikuti jejaknya.

Ada perbedaan yang sangat terang antara bunuh diri dan bom bunuh diri antara lain: Pertama, Motivasi. Motivasi orang yang melaksanakan agresi bom bunuh diri yaitu harapan untuk menegakkan kalimat Allah SWT. Sedangkan orang yang bunuh diri, terang tidak punya maksud untuk menegakkan kalimat Allah, melainkan ingin mengakhiri hidup alasannya banyak sekali kesulitan hidup yang tidak sanggup lagi dipikul, ibarat penyakit berat, kegagalan cinta, kehancuran rumah tangga, bangkrut, dan sebagainya. Kedua, Akibat di akhirat. Orang yang mati syahid mengorbankan dirinya dengan cara agresi bom bunuh diri, buahnya yaitu surga, sebagaimana kesepakatan Allah dalam banyak ayat Al Quran. Sedangkan akhir di darul abadi bagi orang yang bunuh diri, terang bukan surga, alasannya yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya yaitu adzab di neraka, yaitu akan disiksa di neraka dengan cara yang sama yang dipakai untuk bunuh diri di dunia. Ketiga, Dampak duniawi.

Orang yang melaksanakan agresi bom bunuh diri dalam rangka jihad, dampaknya yaitu sanggup mengguncang musuh, menanamkan ketakutan pada hati musuh, serta melemahkan mental mereka dalam peperangan. Sedang orang yang bunuh diri dampaknya hanyalah mengakibatkan kesedihan dan kepedihan keluarga, dan sama sekali tidak ada dampak terhadap perlawanan kepada musuh.

Pendapat ulama mengenai problem ini ada dua kelompok, membolehkan dan mengharamkan. Ulama yang membolehkannya antara lain: Ulama Syria seperti, (Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili). Ulama Jordan (Dr. Ali Ash-Shawi. Dr. Hamam Said dan Dr. Syaraf Al-Qadah). Ulama Kuwait (Dr. Agil An-Nisyami dan  Dr. Abdur Raziq Asy-Syaiji). Syaikhul Azhar (Syaikh Muhammad Sayyed Tanthawi). Ulama Mesir (Syaikh Muhammad Mutawalli Sya’rawi). Ketua Ulama Dunia (Dr. Yusuf Al-Qaradhawi) dan (Syaikh Abdullah bin Hamid) Ulama Saudi. Dan lain-lain.

Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam – yaitu salah satu kitab karangan Al-Qadah telah menyebutkan lebih dari 15 dalil syara’ yang membolehkan bom bunuh diri yang dihimpunkan dari banyak sekali pendapat pendapat ulama, antara lain adalah:
1. Firman Allah SWT
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri, dan harta mereka dengan memperlihatkan nirwana untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, kemudian mereka membunuh atau terbunuh. (dan Itu telah menjadi) kesepakatan yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan al-Qur`an.” (Qs. At-Taubah 9: 111).

Al-Qadah menyampaikan bahwa pemahaman dalil dari ayat ini adalah, bahwa perang di jalan Allah mempunyai resiko besar berupa maut (wa yuqtalun “dan mereka terbunuh”). Padahal maut ini merupakan sesuatu yang kemungkinan besar atau niscaya akan terjadi pada agresi bom bunuh diri. Akan tetapi meski demikian, Allah SWT tetap memerintahkannya dan memperlihatkan pahala nirwana bagi yang melaksanakannya. Perintah Allah SWT ini memperlihatkan izin dari Allah untuk melaksanakannya.

2. Firman Allah SWT:
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kau sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kau menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan orang-orang selain mereka yang kau tidak mengetahuinya namun Allah mengetahuinya.

Yusuf Al-Qaradhawi menyampaikan bahwa aksi-aksi bom insan termasuk dalam bentuk jihad yang paling besar untuk melawan musuh. Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang menjelaskan wacana kebolehan melaksanakan agresi tersebut. Baik Al-Quran maupun Hadist Nabi SAW.

Sedangkan sebagian ulama ibarat Nashiruddin Al-Albani dan Syaikh Shaleh Al-Utsaimin mengharamkan agresi bom bunuh diri. Dalil mereka antara lain:

1. Syaikh Nashiruddin Al-Albani saat ditanya aturan agresi bom bunuh diri, dia menjawab bahwa agresi bom bunuh diri dibolehkan dengan syarat adanya pemerintahan Islam yang berlandaskan aturan Islam, dan seorang tentara harus bertindak berdasarkan perintah pemimpin perang yang ditunjuk khalifah. Jika tidak ada pemerintahan Islam di bawah pimpinan khalifah, maka agresi bom insan tidak sah dan termasuk bunuh diri.

2. Syaikh Shaleh Al-Utsaimin saat ditanya mengenai seseorang yang memasang bom di badannya kemudian meledakkan dirinya di tengah kerumunan orang kafir untuk melemahkan mereka, dia menjawab bahwa tindakan itu yaitu bunuh diri. Pelakunya akan diazab dalam neraka Jahannam dengan cara yang sama yang dipakai untuk bunuh diri di dunia, secara kekal abadi. Beliau berdalil dengan firman Allah SWT yang melarang bunuh diri:

Dan janganlah kau membunuh dirimu, sebenarnya Allah yaitu Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. an-Nisaa 4 : 29).

Dari uraian di atas sanggup diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1. Bom bunuh diri tidaklah sama dengan bunuh diri.

2. Pihak-pihak yang mengharamkannya didasari pada anggapan bahwa bom bunuh diri yaitu sama saja dengan bunuh diri.

3. Hukum asal bom bunuh diri (dalam arti bom jihad) yaitu boleh, bahkan terpuji, namun sanggup menjelma haram bila dilakukan dengan cara melampaui batas atau justru sanggup merugikan umat Islam secara umum.


Nb: Tulisan ini telah terbit dibuletin el Asyi edisi 112
banner
Previous Post
Next Post