Thursday, 27 February 2020

Gambaran Masyarakat Arab Pada Abad Jahiliyah

GAMBARAN MASYARAKAT ARAB JAHILIYAH

Setelah pada potongan yang kemudian membahas kondisi politik dan agama di jazirah Arab, kita masih menyisakan pembahasan wacana kondisi sosial, politik dan moral. Berikut ulasan singkatnya:

Kondisi Sosial

 Setelah pada potongan yang kemudian membahas kondisi politik dan agama di jazirah Arab GAMBARAN MASYARAKAT ARAB PADA MASA JAHILIYAH
Terdapat bermacam-macam penjabaran dalam tatanan masyarakat Arab dimana antar satu dengan lainnya, kondisinya berbeda-beda. Hubungan seorang pria dengan keluarganya di lapisan kaum darah biru mendapatkan kedudukan yang amat terpandang dan tinggi, kemerdekaan berkehendak dan pendapat yang mesti didengar mendapatkan porsi terbesar. Hubungan ini selalu dihormati dan dijaga sekalipun dengan pedang yang terhunus dan darah yang tertumpah. Seorang pria yang ingin dipuji karena kemurahan hati dan keberaniannya di mata orang Arab, maka hendaklah waktunya yang banyak hanya dipergunakan untuk berbicara dengan wanita. Jika seorang perempuan menghendaki, dia sanggup mengumpulkan suku-suku untuk kepentingan perdamaian, namun juga sanggup menyulut api peperangan diantara mereka. Meskipun demikian, tak sanggup disangkal lagi bahwa seorang pria yakni kepala keluarga dan yang memilih perilaku didalamnya. Hubungan antara pria dan perempuan yang berlangsung melalui ijab kabul dan diawasi oleh para walinya (wanita). Seorang perempuan tidak mempunyai hak untuk menggurui mereka.

Sementara kondisi kaum darah biru demikian, kondisi yang dialami oleh lapisan masyarakat lainnya amat berbeda. Terdapat bermacam-macam gaya hidup yang bercampur baur antara kaum pria dan wanita. Kami hanya sanggup menyampaikan bahwa semuanya yakni berupa pelacuran, gila-gilaan, pertumpahan darah dan perbuatan keji. Imam Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari 'Aisyah radhiallâhu 'anha bahwa pernikahan pada masa Jahiliyah terdiri dari empat macam:

Pertama , Pernikahan menyerupai pernikahan orang sekarang; yaitu seorang pria mendatangi pria yang lain dan melamar perempuan yang dibawah perwaliannya atau anak perempuannya, kemudian dia memilih maharnya dan menikahkannya.

Kedua, seorang pria berkata kepada isterinya manakala ia sudah suci dari haidnya, "pergilah kepada si fulan dan bersenggamalah dengannya", kemudian setelah itu, isterinya ini ia tinggalkan dan tidak ia sentuh selamanya hingga tampak tanda kehamilannya dari pria tersebut. Dan bila tampak tanda kehamilannya, bila si suaminya masih berselera kepadanya maka dia akan menggaulinya. Hal tersebut dilakukan hanyalah karena ingin mendapatkan anak yang pintar. Pernikahan semacam ini dinamakan dengan nikah alIstibdha'.

Ketiga , sekelompok orang dalam jumlah yang kurang dari sepuluh berkumpul, kemudian mendatangi seorang perempuan dan masing-masing menggaulinya. Jika perempuan ini hamil dan melahirkan, kemudian setelah berlalu beberapa malam dari melahirkan, dia mengutus kepada mereka (sekelompok orang tadi), maka ketika itu tak seorang pun dari mereka yang sanggup mengelak hingga semuanya berkumpul kembali dengannya, kemudian si perempuan ini berkata kepada mereka: "kalian telah mengetahui apa yang telah kalian lakukan dan saya kini telah melahirkan, dan dia ini yakni anakmu wahai si fulan!". Dia menyebutkan nama pria yang dia senangi dari mereka, maka anaknya dinasabkan kepadanya.

Keempat , Banyak pria mendatangi seorang perempuan sedangkan si perempuan ini tidak menolak sedikitpun siapa pun yang mendatanginya. Mereka ini yakni para pelacur; di pintu-pintu rumah mereka ditancapkan bendera yang menjadi simbol mereka dan siapa pun yang menghendaki mereka maka dia sanggup masuk. Jika dia hamil dan melahirkan, lakilaki yang pernah mendatanginya tersebut berkumpul kemudian mengundang hebat pelacak (alQaafah) kemudian si hebat ini memilih nasab si anak tersebut kepada siapa yang mereka cocokkan ada kemiripannya dengan si anak lantas dipanggillah si anak tersebut sebagai anaknya. Dalam hal ini, si pria yang ditunjuk ini dilarang menyangkal. Maka ketika Allah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam, ia hapuskan semua pernikahan kaum Jahiliyah tersebut kecuali pernikahan yang ada ketika ini.
Dalam tradisi mereka, antara pria dan perempuan harus selalu berkumpul bersama dan diadakan dibawah kilauan ketajaman mata pedang dan hulu-hulu tombak. Pemenang dalam perang antar suku berhak menyandera wanita-wanita suku yang kalah dan menghalalkannya. Anak-anak yang ibunya mendapatkan perlakuan semacam ini akan mendapatkan kehinaan semasa hidupnya.

Kaum Jahiliyah populer dengan kehidupan dengan banyak isteri (poligami) tanpa batasan tertentu. Mereka mengawini dua bersaudara, mereka juga mengawini isteri bapak-bapak mereka bila telah ditalak atau karena ditinggal mati oleh bapak mereka. Allah berfirman:

"Dan janganlah kau kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).(22) Diharamkan atas kau (mengawini) ibuibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudarasaudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; bawah umur perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; bawah umur perempuan dari saudarasaudaramu yang perempuan; ibu-ibu isterimu (mertua); bawah umur isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kau campuri, tetapi jikalau kau belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kau ceraikan), maka tidak berdosa kau mengawininya; (Dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(23)". [Q.,s. 4/anNisa': 22-23].

Hak mentalak ada pada kaum pria tetapi tidak mempunyai batasan tertentu. Perbuatan zina merata pada setiap lapisan masyarakat. Tidak sanggup kita mengkhususkan hal itu kepada satu lapisan tanpa menyentuh lapisan yang lainnya. Ada sekelompok lakilaki dan perempuan yang terkecuali dari hal tersebut. Mereka yakni orang-orang yang mempunyai jiwa besar dan menolak keterjerumusan dalam lumpur kehinaan. Wanita-wanita merdeka kondisinya lebih cantik dari kondisi para budak wanita. Kondisi mereka (budah wanita) amat parah sekali. Nampaknya, lebih banyak didominasi kaum Jahiliyah tidak mencicipi keterjerumusan dalam perbuatan keji semacam itu menjadi suatu malu bagi mereka. Imam Abu Daud meriwayatkan dari 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata: seorang pria bangun sembari berkata: wahai Rasulullah! Sesungguhnya si fulan yakni anakku dari hasil perzinaanku dengan seorang budak perempuan pada masa Jahiliyah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "tidak ada dakwaan dalam Islam (yang berkaitan dengan masa Jahiliyah). Urusan yang terkait dengan masa Jahiliyah telah lenyap. Seorang anak yakni dari hasil ranjang (dinasabkan kepada yang empunya ranjang,yaitu suami yang dengan nikah yang shah-penj), sedangkan kehinaan yakni hanya bagi perempuan pezina". Begitu juga dalam hal ini, terdapat cerita yang amat populer yang terjadi antara Sa'ad bin Abi Waqqash dan 'Abd bin Zam'ah dalam mempersoalkan nasab anak dari budak perempuan Zam'ah, yaitu 'Abdur Rahman bin Zam'ah.

Sedangkan hubungan antara seorang bapak dengan anak-anaknya, amat berbeda-beda; diantara mereka ada yang menguraikan rangkaian bait:

Sungguh kehadiran bawah umur di tengah kami
Bagai buah hati, berjalan melenggang diatas bumi

Diantara mereka, ada yang mengubur hidup-hidup anak- anak perempuan mereka karena takut malu dan enggan menafkahinya. Anak pria dibunuh karena takut menjadi fakir dan melarat. Allah berfirman:
"…dan janganlah kau membunuh bawah umur kau karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka..". (Q.,s.6/alAn'am:151).

Allah juga berfirman:
"Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.(58) Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya isu yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka menetapkan itu. (59)". (Q.,s. 16/an-Nahl: 58-59).

Allah berfirman lagi:
"Dan janganlah kau membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah Yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka yakni suatu dosa yang besar".(Q.,s. 17/al-Isra': 31).

Allah berfirman dalam ayat yang lain:
"dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya". (Q.,s. 81/at-Takwir: 8).

Akan tetapi kita tidak sanggup menganggap bahwa apa yang termaktub dalam ayat-ayat diatas telah mencerminkan moral yang berlaku umum di masyarakat. Di sisi lain, mereka justru sangat mengharapkan anak pria untuk sanggup membentengi diri mereka dari serangan musuh.

Sedangkan pergaulan antar seorang pria dengan saudaranya, bawah umur paman dan kerabatnya sangat kental dan kuat. Mereka hidup dan mati demi fanatisme kesukuan. Semangat untuk bersatu begitu membudaya antar sesama suku yang menambah rasa fanatisme tersebut. Bahkan prinsip yang digunakan dalam sistem sosial yakni fanatisme rasial dan hubungan tali rahim. Mereka hidup dibawah semboyan yang bertutur: "Tolonglah saudaramu baik dia berbuat zhalim ataupun dizhalimi". Mereka menerapkan semboyan ini sebagaimana adanya, tidak menyerupai arti yang telah diralat oleh Islam yaitu menolong orang yang berbuat zhalim maksudnya mencegahnya melaksanakan perbuatan itu. Meskipun begitu, perseteruan dan persaingan dalam memperebutkan martabat dan kepemimpinan seringkali menimbulkan terjadinya perang antar suku yang masih mempunyai hubungan se-bapak. Kita sanggup melihat fenomena tersebut pada apa yang terjadi antara suku Aus dan Khazraj, 'Abs dan Dzubyan, Bakr dan Taghlib, dan lain-lain.

Di lain pihak, hubungan yang terjadi antar suku yang berbeda-beda benar-benar berantakan. Kekuatan yang ada mereka gunakan untuk berjibaku dalam peperangan. Hanya saja terkadang, rasa sungkan serta rasa takut mereka terhadap sebagian tradisi dan kebiasan bersama yang sudah ada dan berlaku antara anutan agama dan khurafat sedikit mengurangi deras dan kerasnya genderang perseteruan tersebut. Dan dalam kondisi tertentu, loyalitas, komplotan dan subordinasi yang terjalin mengakibatkan antar suku yang berbeda berangkul dan bersatu. Dan satu-satunya yang merupakan rahmat dan penolong bagi mereka yakni adanya bulan-bulan yang diharamkan berperang (alAsyhurul Hurum) sehingga mereka sanggup menghirup kehidupan dan mencari rizki guna kebutuhan sehari-hari.

Singkat kata, bahwa kondisi sosial yang berlaku di masyarakat Jahiliyah benar-benar ringkih dan dalam kebutaan. Kebodohan mencapai puncaknya dan khurafat merajalela dimanamana. Orang-Orang hidup layaknya hewan ternak. Wanita diperjual belikan bahkan terkadang diperlakukan kolam benda mati. Hubungan antar umat sangat lemah, sementara setiap ada pemerintahan maka ujug-ujugnya hanyalah untuk mengisi gudang kekayaan mereka yang diambil dari rakyat atau menggiring mereka untuk berperang melawan musuh-musuh yang mengancam kekuasaan mereka.

Kondisi Ekonomi


Kondisi sosial diatas berimbas kepada kondisi ekonomi. Hal ini diperjelas dengan melihat cara dan gaya hidup bangsa Arab. Berniaga merupakan sarana terbesar mereka dalam menggapai kebutuhan hidup, namun begitu, roda perniagaan tidak akan stabil kecuali bila keamanan dan perdamaian membarenginya. Akan tetapi kedua situasi tersebut lenyap dari Jazirah Arab kecuali pada "al-Asyhurul Hurum" saja. Dalam bulan-bulan inilah pasarpasar Arab populer menyerupai 'Ukazh, Dzil Majaz, Majinnah dan lainya beroperasi.

Sedangkan dalam aktivitas industri mereka termasuk bangsa yang amat jauh jangkauannya dari hal itu. Sebagian besar hasil perindustrian yang ada di kalangan bangsa Arab hanyalah berupa tenunan, samak kulit hewan dan lainnya. Kegiatan ini ada pada masyarakat Yaman, Hirah, dan pinggiran kota Syam. Benar, di tempat domestik Jazirah ada sedikit industri bercocok tanam, membajak sawah, dan beternak kambing, sapi serta onta. Kaum perempuan rata-rata menekuni seni memintal. Namun barang-barang tersebut sewaktu-waktu sanggup menjadi target peperangan. Kemiskinan, kelaparan serta kehidupan papa menyelimuti masyarakat.

Kondisi Moral


Kita tidak sanggup memungkiri bahwa masyarakat Jahiliyah identik dengan kehidupan nista, pelacuran dan hal-hal lain yang tidak sanggup diterima oleh nalar sehat dan ditolak oleh perasaan. Namun begitu, mereka juga mempunyai budpekerti mulia dan terpuji yang amat menawan siapa saja dan membuatnya terkesima dan takjub. Diantara budpekerti tersebut adalah:

Kemurahan hati


Mereka berlomba-lomba dalam sifat ini dan membangga-banggakannya. Setengah dari bait-bait Sya'ir mereka penuh dengan ungkapan wacana sifat ini antara kebanggaan kepada diri sendiri dan kepada orang lain yang mempunyai sifat yang sama. Seseorang terkadang kedatangan tamu di ekspresi dominan cuek yang membeku, kelaparan yang menggelayut serta dalam kondisi tidak mempunyai harta apa-apa selain onta betina yang merupakan satusatunya sumber hidupnya dan keluarganya, akan tetapi getaran kemurahan hati yang menggema di dada membuat mereka tidak ragu-ragu untuk mempersembahkan suguhan istimewa buat tamunya, lantas disembelihlah onta satu-satunya tersebut. Diantara dampak sifat murah hati tersebut; mereka sampai-sampai rela menanggung denda yang berlipat dan beban-beban berat demi upaya mencegah pertumpahan darah dan lenyapnya jiwa. Mereka berbangga dengan hal itu dan memuji-muji diri dihadapan para tokoh dan pemuka.

Pengaruh lain dari sifat tersebut, mereka memuji-muji diri karena minum khamar/arak. Hal ini bergotong-royong bukanlah karena gembira dengan esensi minum-minum itu, tetapi karena hal itu merupakan sarana menuju tertanamnya sifat murah hati tersebut, dan juga sarana yang memudahkan tumbuhnya jiwa yang boros. Dan karena itu pula, mereka menamakan pohon anggur dengan al-Karom (murah hati) sedangkan arak yang terbuat dari anggur itu mereka namakan bintul Karom. Jika anda membuka kembali Diwan (Buku-buku/lembaran-lembaran yang mengoleksi) sya'ir-sya'ir Jahiliyah, anda akan menemukan satu potongan yang bertema : al-Madih wal fakhr (puji-pujian dan kebanggaan diri). Dalam hal ini, 'Antarah bin Syaddad al-'Absy mengurai bait-bait syairnya dalam Mu'allaqah-nya (Mu'allaqah artinya yang digantungkan maksudnya bahwa kumpulan sya'ir-sya'ir tujuh Penyair 'Arab populer pada masa itu yang dinamakan dengan alMu'allaqat as-Sab', termasuk diantaranya 'Antarah ini, digantungkan secara bersama di dinding ka'bah sehingga semua orang yang melaksanakan thawaf sanggup mengetahui sekaligus membacanya-penj):

"Sungguh saya telah menenggak arak di tempat mulia sehabis wanita-wanita penghibur ditelantarkan dengan cangkir dari beling kuning diatas nampan nan terangkai bunga dalam genggaman tangan cuek Saat saya menenggak, sungguh saya habiskan seluruh Hartaku,namun begitu, kehormatanku masih sadarkan Kala saya tersadarkan, takkan lengah menyongsong panggilan Sebagaimana hal itu menempel pada sifat dan tabi'atku"

Pengaruh lainnya dari sifat al-Karom yakni mereka menyibukkan diri dalam bermain judi dimana mereka menganggap hal itu sebagai sarana menuju sifat tersebut karena dari laba yang diraih dalam berjudi tersebut, mereka persembahka buat memberi makan fakir miskin. Atau sanggup juga diambil dari sisa laba yang diraih masingmasing pemenang. Oleh karena itu, anda lihat Al-Qur'an tidak mengingkari manfa'at dari khamar dan judi (maysir) itu, akan tetapi menyatakan :

"..Dan dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (Q,.s. 2/al-Baqarah: 219).

Menepati Janji


Janji dalam tradisi mereka yakni laksana agama yang harus dipegang teguh meskipun untuk mendapatkannya mereka menganggap enteng membunuhi bawah umur mereka dan menghancurkan tempat tinggal mereka sendiri. Untuk mengetahui hal itu, cukup dengan membaca cerita Hani' bin Mas'ud asy-Syaibany, as-Samaual bin 'Adiya dan Hajib bin Zurarah at-Tamimy.

Kebanggan pada diri sendiri dan sifat pantang mendapatkan pelecehan dan kezhaliman


Implikasi dari sifat ini, tumbuhnya pada diri mereka keberanian yang amat berlebihan, cemburu buta dan cepatnya emosi meluap. Mereka yakni orang-orang yang tidak akan pernah mau mendengar ucapan yang mereka cium berbau penghinaan dan pelecehan. Dan apabila hal itu terjadi, maka mereka tak segan-segan menghunus pedang dan mengacungkan tombak, dan mengobarkan peperangan yang panjang. Mereka juga tidak peduli bila nyawa mereka menjadi taruhannya demi mempertahankan sifat tersebut.

Tekad yang pantang surut


Bila mereka sudah bertekad untuk melaksanakan sesuatu yang mereka anggap suatu kemuliaan dan kebanggaan maka tak ada satupun yang sanggup menyurutkan tekad mereka tersebut, bahkan mereka akan nekad menerjang ancaman demi hal itu.

Lemah lembut, tenang dan waspada


Mereka menyanjung sifat-sifat semacam ini, hanya saja keberadaannya seakan terhalangi oleh amat berlebihannya sifat pemberani dan ketergesaan mereka dalam mengambil perilaku untuk berperang. Gaya hidup lugu dan polos ala Badui yang belum tercemar oleh kotoran peradaban dan tipu dayanya. Implikasi dari gaya hidup semacam ini, timbulnya sifat jujur, amanah serta anti menipu dan mengibul.

Kita melihat bahwa tertanamnya budpekerti yang amat berharga ini, disamping letak geografis jazirah Arab di mata dunia yakni sebagai karena utama terpilihnya mereka untuk mengemban risalah yang bersifat umum dan memimpin umat insan dan masyarakat dunia. Sebab budpekerti ini meskipun sebagiannya sanggup membawa kepada kejahatan dan menimbulkan bencana yang tragis, namun bergotong-royong ia yakni budpekerti yang amat berharga, dan akan membuat laba bagi umat insan secara umum setelah adanya sedikit koreksi dan perbaikan atasnya. Dan hal inilah yang dilakukan oleh Islam ketika datang.
Nampaknya, budpekerti yang paling berharga dan amat bermanfaat berdasarkan mereka setelah sifat menepati kesepakatan yakni sifat kebanggaan pada diri dan tekad pantang surut. Hal demikian, karena mustahil sanggup mengikis kejahatan dan kerusakan yang ada serta membuat sistem yang penuh dengan keadilan dan kebaikan kecuali dengan kekuatan yang mempunyai daya gempur dan tekad yang membaja.

Selain sifat-sifat diatas, mereka juga mempunyai sifat-sifat mulia lainnya namun bukanlah maksud kami menghadirkannya disini untuk melacaknya secara tuntas.

Agama Bangsa Arab Sebelum Rosulullah

AGAMA BANGSA ARAB DAHULU


 Mayoritas Bangsa Arab masih mengikuti dakwah Nabi Ismail  AGAMA BANGSA ARAB SEBELUM ROSULULLAH
Mayoritas Bangsa Arab masih mengikuti dakwah Nabi Ismail 'alaihissalam dan menganut agama yang dibawanya. Beliau meneruskan dakwah ayahnya, Ibrahim 'alaihissalam, yaitu menyembah Allah dan mentauhidkanNya. Untuk beberapa usang mereka akibatnya mulai lupa banyak hal perihal apa yang pernah diajarkan kepada mereka. Sekalipun begitu, tauhid dan beberapa syiar agama Ibrahim masih tersisa pada mereka, hingga munculnya Amru bin Luhai, pemimpin Bani Khuza'ah. Dia tumbuh sebagai orang yang dikenal suka berbuat kebajikan, bershadaqah dan respek terhadap urusan-urusan agama, sehingga semua orang mencintainya dan hampir-hampir mereka menganggapnya sebagai salah seorang ulama besar dan wali yang disegani. Kemudian beliau mengadakan perjalanan ke Syam. Disana beliau melihat penduduk Syam yang menyembah berhala dan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang baik serta benar. Sebab menurutnya, Syam ialah tempat para rasul dan kitab. Maka beliau pulang sambil membawa Hubal dan meletakkannya di dalam ka'bah. Setelah itu beliau mengajak penduduk Mekkah untuk mengakibatkan sekutu bagi Allah. Orang-orang Hijaz pun banyak yang mengiktui penduduk Mekkah karena mereka dianggap sebagai pengawas Ka'bah dan penduduk tanah suci.

Berhala yang paling dahulu mereka sembah ialah Manat, yang ditempatkan di Musyallal di tepi maritim Merah bersahabat Qudaid. Kemudian mereka menciptakan Lata di Thaif dan Uzza di lembah kurma (wadi nakhlah). Ketiga berhala tersebut merupakan yang paling besarnya. Setelah itu kemusyrikan semakin merebak dan berhala-berhala yang lebih kecil bertebaran di setiap tempat di Hijaz. Dikisahkan bahwa Amru bin Luhai mempunyai pembantu dari jenis jin. Jin ini memberitahukan kepadanya bahwa berhala-berhala kaum Nuh (Wud, Suwa', Yaghuts, Ya'uq dan Nasr) terpendam di Jeddah. Maka beliau tiba ke sana untuk mencari keberadaannya, kemudian membawanya ke Tihamah. Setelah tiba demam isu haji, beliau menyerahkan berhala-berhala itu kepada banyak sekali kabilah. Mereka membawa pulang berhala-berhala itu ke tempat mereka masing-masing. Sehingga di setiap kabilah dan di setiap rumah hampir niscaya ada berhalanya. Mereka juga memajang banyak sekali macam berhala dan patung di al-Masjidil Haram . Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menaklukkan Mekkah, di sekitar Ka'bah terdapat tiga ratus enam puluh berhala. Beliau menghancurkan berhala-berhala itu hingga runtuh semua, kemudian memerintahkan biar berhala-berhala tersebut dikeluarkan dari masjid dan dibakar.

Begitulah kisah kemusyrikan dan penyembahan terhadap berhala, yang menjadi fenomena terbesar dari agama orang-orang Jahiliyyah, yang menganggap dirinya masih menganut agama Ibrahim.

Mereka juga mempunyai beberapa tradisi dan upacara penyembahan berhala, yang hampir semuanya dibentuk oleh Amru bin Luhai. Sementara orang-orang mengira apa yang dibentuk Amru tersebut ialah sesuatu yang gres dan baik serta tidak merubah agama Ibrahim. Diantara upacara penyembahan berhala yang mereka lakukan ialah :
Mereka mengelilingi berhala dan mendatanginya, berkomat-kamit di hadapannya, meminta proteksi tatkala menghadapi kesulitan, berdoa untuk memenuhi kebutuhan, dengan penuh keyakinan bahwa berhala-berhala itu sanggup memperlihatkan syafa'at di sisi Allah dan mewujudkan apa yang mereka kehendaki.

Mereka menunaikan haji dan thawaf di sekeliling berhala, merunduk dan sujud di hadapannya.

Mereka bertaqarrub kepada berhala mereka dengan banyak sekali bentuk taqarrub/ibadah; mereka menyembelih dan berkorban untuknya dan dengan namanya. Dua jenis penyembelihan ini telah disebutkan Allah di dalam firmanNya :

"…Dan apa yang disembelih untuk berhala…." (al-Maidah: 3)

"Dan jagnanlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya". (Al-An'am: 121).

Jenis taqarrub yang lain, mereka mengkhususkan sebagian dari makanan dan minuman yang mereka pilih untuk disajikan kepada berhala, dan juga mengkhususkan penggalan tertentu dari hasil panen dan binatang ternak mereka. Diantara hal yang amat gila ialah perbuatan mereka mengkhususkan penggalan yang lain untuk Allah. Banyak sebab-sebab yang mereka jadikan alasan kenapa mereka memindahkan sesembahan yang bahwasanya mereka peruntukkan untuk Allah kepada berhala-berhala mereka, akan tetapi mereka tidak memindahkan sama sekali sesembahan yang sudah diperuntukkan untuk berhala mereka. Allah berfirman :

"Dan, mereka memperuntukkan bagi Allah satu penggalan dari flora yang diciptakan Allah, kemudian mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka, ' Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami'. Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak hingga kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu hingga kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu". (Al-An'am: 136).

Diantara jenis taqarrub yang mereka lakukan ialah dengan bernazar menyajikan sebagian hasil flora dan ternak untuk berhala-berhala. Allah berfirman :

" Dan, mereka mengatakan,'inilah binatang ternak dan flora yang dilarang; tidak boleh memakannya, kecuali orang yang kami kehendaki', berdasarkan anggapan mereka, dan binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah di waktu menyembelihnya, semata-mata membuat-buat kedustaan terhadap Allah". (Al-An'am: 138).

Diantaranya lagi ialah ritual al-bahirah, as-sa'ibah, al-washilah, al-hami . Ibnu Ishaq berkata: "al-bahirah ialah anak as-sa'ibah yaitu onta betina yang telah beranak sepuluh betina secara berturut-turut dan tidak diselingi sama sekali oleh yang jantan. Onta semacam inilah yang dilakukan terhadapnya ritual sa'ibah; ia tidak boleh ditunggangi, tidak boleh diambil bulunya, susunya tidak boleh diminum kecuali oleh tamu. Jika kemudian melahirkan lagi anak betina, maka telinganya harus dibelah. Setelah itu ia harus dilepaskan secara bebas bersama induknya, dan juga harus menerima perlakuan yang sama menyerupai induknya. Al-Washilah ialah domba betina yang lahir dari lima perut; kalau kemudian lahir sepuluh betina secara berturut-turut dan tidak diantarai lahirnya yang jantan, mereka mengadakan ritual washilah. Mereka berkata: "aku telah melaksanakan washilah". Kemudian bila domba tersebut beranak lagi, maka mereka persembahkan kepada kaum laki-laki saja kecuali ada yang mati maka dalam hal ini kaum laki-laki dan perempuan gotong royong melahapnya. Sedangkan Al-hami ialah onta jantan yang sudah membuahkan sepuluh anak betina secara berturut-turut tanpa ada jantannya. Punggung onta menyerupai ini dijaga, tidak boleh ditunggangi, tidak boleh diambil bulunya, harus dibiarkan lepas dan tidak dipakai kecuali untuk kepentingan ritual tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut, Allah menurunkan ayat :

"Allah sekali-kali tidak pernah mensyari'atkan adanya bahirah, sa'ibah, washilah dan hami. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti". (al-Maidah: 103).

Allah juga menurunkan ayat :

" Dan, mereka menyampaikan :'apa yang di dalam perut binatang ternak ini ialah khusus untuk laki-laki kami dan diharamkan atas perempuan kami', dan kalau yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka laki-laki dan wantia sama-sama boleh memakannya". (Al-An'am: 139).

Sa'id bin al-Musayyab telah menegaskan bahwa binatang-binatang ternak diperuntukkan bagi taghut-taghut mereka. Di dalam hadits yang shahih dan marfu', bahwa Amru bin Luhai ialah orang pertama yang melaksanakan ritual saibah (mempersembahkan onta untuk berhala).

Bangsa Arab berbuat menyerupai itu terhadap berhala-berhalanya, dengan disertai keyakinan bahwa hal itu sanggup mendekatkan mereka kepada Allah, menghubungkan mereka kepadaNya serta meminta syafa'at kepadaNya, sebagaimana yang dinyatakan dalam AlQur'an :

"Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya". (Az-Zumar:3).
"Dan, mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak sanggup mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) manfaat, dan mereka berkata: 'mereka itu ialah pemberi syafa'at kepada kami disisi Allah". (Yunus: 18).

Orang-orang Arab juga mengundi nasib dengan sesuatu yang disebut al-azlam atau anak panah yang tidak ada bulunya. Anak panah itu ada tiga jenis: satu jenis ditulis dengan kata "ya", satu lagi ditulis dengan kata "tidak" dan jenis ketiga dengan kata "dibiarkan". Mereka mengundi nasib untuk memilih apa yang akan dilakukan, menyerupai bepergian, menikah atau lain-lainnya, dengan memakai anak panah itu. Jika yang keluar goresan pena "ya", mereka melaksanakannya, dan kalau yang keluar ialah goresan pena "tidak" , mereka menangguhkannya pada tahun itu hingga mereka melakukannya lagi. Dan kalau yang mncul ialah goresan pena "dibiarkan" mereka mengulangi undiannya. Ada lagi jenis lain, yaitu goresan pena "air" dan "tebusan", begitu juga goresan pena "dari kalian", "bukan dari kalian" atau "disusul". Bila mereka ragu terhadap nasab seseorang mereka membawanya ke hubal dan membawa serta juga seratus binatang kurban kemudian diserahkan kepada pengundi. Dalam hal ini, kalau yang keluar ialah goresan pena "dari kalian", maka beliau diangkat sebagai penengah/pemutus perkara diantara mereka. Jika yang keluar goresan pena "bukan dari kalian" maka beliau diangkat sebagai sekutu. Sedangkan kalau yang keluar ialah goresan pena "disusul" maka kedudukannya di tengah mereka ialah sebagai orang yang tidak bernasab dan tidak diangkat sebagai sekutu.

Tak beda jauh dengan hal ini ialah perjudian dan undian. Mereka membagi-bagikan daging unta yang mereka sembelih berdasarkan undian tersebut.

Mereka juga percaya kepada perkataan peramal, dukun (para normal) dan hebat nujum (astrolog). Peramal ialah orang yang suka memperlihatkan informasi perihal hal-hal yang akan terjadi di masa depan, mengaku-aku dirinya mengetahui rahasia-rahasia. Diantara para peramal ini, ada yang mendakwa dirinya mempunyai pengikut dari bangsa jin yang memperlihatkan informasi kepadanya. Diantara mereka juga ada yang mendakwa mengetahui hal-hal yang ghaib berdasarkan pemahaman yang diberikan kepadanya. Ada lagi dari mereka yang mendakwa dirinya mengetahui banyak hal dengan mengemukan premispremis dan sebab-sebab yang sanggup dijadikan materi untuk mengetahui posisinya berdasarkan kepada ucapan si penanya, perbuatannya atau kondisinya; inilah yang disebut dengan 'arraf (dukun/para normal) menyerupai orang yang mendakwa dirinya mengetahui barang yang dicuri, letak terjadinya pencurian, juga orang yang tersesat, dan lain-lain. Sedangkan hebat nujum (astrolog) ialah orang yang mengamati keadaan bintang dan planet, kemudian beliau menghitung perjalanan dan waktu peredarannya, biar dengan begitu beliau sanggup mengetahui banyak sekali keadaan di dunia dan peristiwa-peristiwa yang bakal terjadi di kemudian hari. Membenarkan ramalan hebat nujum/astrolog ini pada hakikatnya merupakan bentuk kepercayaan terhadap bintang-bintang. Diantara keyakinan mereka terhadap bintang-bintang ialah keyakinan terhadap anwa' (simbol tertentu yang dibaca sesuai dengan posisi bintang) ; oleh karenanya mereka selalu menyampaikan ; 'hujan yang turun ke atas kami ini karena posisi bintang begini dan begitu'.

Di kalangan mereka juga beredar kepercayaan ath-Thiyarah yaitu merasa nasib sial atau meramal nasib jelek (karena melihat burung, binatang lainnya atau apa saja) . Pada mulanya mereka mendatangi seekor burung atau kijang, kemudian mengusirnya. Jika burung atau kijang itu mengambil arah kanan, maka mereka jadi bepergian ke tempat yang hendak dituju dan hal itu dianggap sebagai menunjukan baik. Jika burung atau kijang itu mengambil arah kisri, maka mereka tidak berani bepergian dan mereka meramal hal itu sebagai tanda kesialan. Mereka juga meramal sial kalau di tengah jalan bertemu burung atau binatang tertentu.

Tak bebeda jauh dengan hal ini ialah kebiasaan mereka yang menggantungkan ruas tulang kelinci (dengan kepercayaan bahwa hal itu sanggup menolak bala'-penj). Mereka juga menyandarkan kesialan kepada hari-hari, bulan-bulan, hewan-hewan, rumah-rumah atau wanita-wanita. Begitu juga keyakinan terhadap penularan penyakit dan binatang berbisa. Mereka percaya bahwa orang yang mati terbunuh, jiwanya tidak tenteram kalau dendamnya tidak dilampiaskan. Ruhnya sanggup menjadi binatang berbisa dan burung hantu yang beterbangan di padang sahara/tanah lapang seraya berteriak: 'Haus! haus! beri saya minum! beri saya minum!', dan bila telah dilampiaskan dendamnya maka ruhnya merasa hening dan tentram kembali.

Orang-orang Jahiliyah masih dalam kondisi kehidupan demikian, tetapi aliran Ibrahim masih tersisa pada mereka dan belum ditinggalkan sama sekali, menyerupai pengagungan terhadap baitullah (ka'bah), thawaf, haji, umrah, wukuf di 'Arafah dan Muzdalifah, serta ritual mempersembahkan onta sembelihan untuk ka'bah. Memang, dalam hal ini terjadi hal-hal yang mereka ada-adakan. Diantaranya; orang-orang Quraisy berkata, 'kami anak keturunan Ibrahim dan penduduk tanah haram, penguasa ka'bah dan penghuni Mekkah. Tak seorangpun dari Bangsa Arab yang mempunyai hak dan kedudukan menyerupai kamidalam hal ini, mereka menjuluki diri mereka dengan alhums (kaum pemberani)- ; oleh karena itu tidak selayaknya kami keluar dari tanah haram menuju tanah halal (di luar tanah haram). Mereka tidak melaksanakan wuquf di Arafah, juga tidak ifadhah dari sana, tapi melaukan ifadhah dari Muzdalifah. Mengenai hal ini,turun firman Allah:

"Kemudian bertolaklah kalian dari tempat bertolaknya orang-orang banyak" . (al-Baqarah: 199).

Diantara hal-hal lain yang mereka katakana ialah : "tidak selayaknya alhums mengkonsumsi keju, memasak dan menyaring samin/mentega dikala mereka sedang berihram, serta memasuki rumah-rumah dengan pakaian dari bulu/wol. Juga tidak selayaknya berteduh ketika lagi berteduh kecuali di rumah-rumah yang terbuat dari kulit selama mereka dalam keadaan berihram".

Mereka juga berkata: "Penduduk di luar tanah haram tidak boleh memakan makanan yang mereka bawa dari luar tanah haram ke tanah haram, kalau kedatangan mereka itu dimaksudkan untuk melaksanakan haji atau umrah".

Hal-Hal lainya yang mereka buat-buat ialah mereka melarang orang yang tiba dari luar tanah haram bila mereka tiba dan berthawaf untuk pertama kalinya kecuali dengan mengenakan pakaian kebesaran alhums dan kalau mereka tidak mendapatkannya maka kaum laki-laki harus thawaf dalam keadaan telanjang. Sementara perempuan juga harus menanggalkan seluruh pakaiannya kecuali pakaian rumah yang longgar,kemudian gres berthawaf dan melantunkan :

"Hari ini tampak sebagian atau seluruhnya apa yang nampak itu tiadalah ia perkenankan"

Dan berkaitan dengan itu, turun firman Allah :
"Hai anak Adam! Pakailah pakaian yang indah di setiap (memasuki) masjid". (al-A'raf: 31).

Jika salah seorang dari laki-laki dan perempuan merasa lebih hormat untuk thawaf dengan pakaian yang dikenakannya dari luar tanah haram maka sesudah thawaf beliau harus membuangnya dan ketika itu tak seorangpun yang boleh menggunakannya lagi; baik dari mereka maupun selain mereka.

Hal lainya lagi ialah perlakuan mereka yang tidak mau masuk rumah dari pintu depan bila sedang berihram, tetapi mereka melubangi penggalan tengah rumah untuk tempat masuk dan keluar, dan mereka manganggap pikiran sempit semacam ini sebagai kebaktian (birr); maka hal semacam ini kemudian tidak boleh oleh Al-Qur'an dalam firmanNya :

"Dan bukanlah kebaktian itu memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebaktian itu ialah kebaktian orang yang bertakwa". (al-Baqarah: 189).

Kepercayaan semacam ini ; kepercayaan bernuansa syirik, penyembahan terhadap berhala, keyakinan terhadap hipotesis-hipotesis lemah dan khurafat-khurafat ialah merupakan kepercayaan/agama lebih banyak didominasi Bangsa Arab. Disamping itu juga, ada agama lain seperti; Yahudi, Nashrani, Majusi dan Shabi'ah. Agama-agama ini juga mendapatkan jalan untuk memasuki pemukiman Bangsa Arab.

Ada dua periode yang sempat mewakili keberadaan orang-orang Yahudi di jazirah Arab:

Proses hijrah yang mereka lakukan pada periode penaklukan Bangsa Babilonia dan Assyiria di Palestina; tekanan yang dialami oleh orang-orang Yahudi, luluh lantaknya negeri dan hancurnya rumah ibadah mereka oleh Bukhtanashshar pada tahun 587 SM serta ditawan dan dibawanya sebagian besar mereka ke Babilonia mengakibatkan sebagian mereka yang lain meninggalkan negeri Palestina menuju Hijaz dan bermukim di sekitar belahan utaranya.

Diawali dari semenjak pendudukan yang dilakukan oleh Bangsa Romawi terhadap Palestina dibawah komando Pettis pada tahun 70 M; adanya tekanan dari orang-orang Romawi terhadap bangsa Palestina, hancur dan luluh lantaknya rumah ibadah mereka membuahkan berimigrasinya banyak suku dari bangsa Yahudi ke Hijaz dan menetap di Yatsrib (Madinah sekarang-penj), Khaibar dan Taima'. Disana mereka mendirikan perkampungan, istana-istana dan benteng-benteng. Agama Yahudi tersebar di kalangan sebagian bangsa Arab melalui kaum imigran Yahudi tersebut. Di kemudian harinya mereka mempunyai tugas yang sangat signifikan dalam percaturan politik pada periode tersebut sebelum munculnya Islam. Ketika Islam muncul, suku-suku Yahudi yang sudah ada dan masyhur ialah Khaibar, an-Nadhir, al-Mushthaliq, Quraizhah dan Qainuqa'. Sejarawan, as-Samhudi menyebutkan dalam bukunya "wafâul wafa' " halaman 116 bahwa suku-suku Yahudi yang mampir di Yatsrib dan tiba ke sana dari waktu ke waktu berjumlah lebih dari dua puluh suku.

Sementara itu, masuknya agama Yahudi di Yaman ialah melalui penjual jerami, As'ad bin Abi Karb. Ketika itu, beliau pergi berperang ke Yatsrib dan disanalah beliau memeluk agama Yahudi. Dia membawa serta dua orang ulama Yahudi dari suku Bani Quraizhah ke Yaman. Agama Yahudi tumbuh dan berkembang dengan pesat di sana, terlebih lagi ketika anaknya, Yusuf yang bergelar Dzu Nuwas menjadi penguasa di Yaman; beliau menyerang penganut agama Nashrani dari Najran dan mengajak mereka untuk menganut agama Yahudi, namun mereka menolak. Karena penolakan ini, beliau kemudian menggali parit dan mencampakkan mereka ke dalamnya kemudian mereka dibakar hidup-hidup. Dalam tindakannya ini, beliau tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, belum dewasa kecil dan orang-orang berusia lanjut. Sejarah mencatat, bahwa jumlah korban pembunuhan massal ini berkisar antara 20.000 hingga 40.000 jiwa. Peristiwa itu terjadi pada bulan Oktober tahun 523 M. Al-Qur'an menceritakan sebagian dari drama tragis tersebut dalam surat al-Buruj (tentang Ashhabul Ukhdud).

Sedangkan agama Kristen masuk ke jazirah Arab melalui pendudukan orang-orang Habasyah dan Romawi. Pendudukan orang-orang Habasyah yang pertama kali di Yaman terjadi pada tanun 340 M dan berlangsung hingga tahun 378 M. Pada masa itu, gerakan kristenisasi mulai merambah pemukiman di Yaman. Tak berapa jauh dari masa ini, seorang yang yang dikenal sebagai orang yang zuhud, doanya mustajab dan juga dianggap mempunyai kekeramatan. Orang ini dikenal dengan sebutan Fimiyun; dialah yang tiba ke Najran. Dia mengajak penduduk Najran untuk memeluk agama Masehi. Mereka melihat gejala kejujuran pada dirinya dan kebenaran agamanya. Oleh karena itu mereka mendapatkan dakwahnya dan bersedia memeluk agama Nasrani.

Tatkala orang-orang Habasyah menduduki Yaman untuk kedua kalinya pada tahun 525

Sebagai jawaban atas perlakuan Dzu Nuwas yang dulu pernah dilakukannya, dan tampuk pimpinan dipegang oleh Abrahah, maka beliau membuatkan agama Kristen dengan gencar dan sasaran sasaran yang luas hingga mencapai puncaknya yaitu tatkala beliau membangun sebuah gereja di Yaman, yang diberi nama "Ka'bah Yaman". Dia menginginkan biar haji yang dilakukan oleh Bangsa Arab dialihkan ke gereja ini. Disamping itu,dia juga berniat menghancurkan Baitullah di Mekkah, namun Allah membinasakannya dan akan mengazabnya di dunia dan akhirat.

Agama Nashrani dianut oleh kaum Arab Ghassan, suku-suku Taghlib dan Thayyi' dan selain kedua suku terakhir ini. Hal itu disebabkan mereka bertetangga dengan orang-orang Romawi. Bukan itu saja, bahkan sebagian raja-raja Hirah juga telah memeluknya.
Sedangkan agama Majusi lebih banyak berkembang di kalangan orang-orang Arab yang bertetangga dengan orang-orang Persia yaitu orang-orang Arab di Iraq, Bahrain (tepatnya di Ahsa'), Hajar dan daerah tepi pantai teluk Arab yang bertetangga dengannya. EliteElite politik Yaman juga ada yang memeluk agama Majusi pada masa pendudukan Bangsa Persia terhadap Yaman.

Adapun agama Shabi'ah; berdasarkan inovasi yang dilakukan melalui penggalian dan penelusuran peninggalan-peninggalan mereka di negeri Iraq dan lain-lainnya memperlihatkan bahwa agama tersebut dianut oleh kaum Ibrahim Chaldeans. Begitu juga, agama tersebut dianut oleh lebih banyak didominasi penduduk Syam dan Yaman pada zaman purbakala. Setelah beruntunnya kedatangan beberapa agama gres menyerupai agama Yahudi dan Nasrani, agama ini mulai kehilangan identitasnya dan aktivutasnya mulai redup. Tetapi masih ada sisa-sisa para pemeluknya yang membaur dengan para pemeluk Majusi atau hidup berdampingan dengan mereka, yaitu di masyarakat Arab di Iraq dan di daerah tepi pantai teluk Arab.

Kondisi Kehidupan Agama

Agama-agama tersebut merupakan agama yang sempat eksis sebelum kedatangan Islam. Namun dalam agama-agama tersebut, sudah terjadi penyimpangan dan hal-hal yang merusak. Orang-orang Musyrik yang mendakwa diri mereka ialah penganut agama Ibrahim, justeru keadaannya teramat jauh dari perintah dan larangan syariat Ibrahim. Ajaran-ajaran perihal akhlaq mulia mereka sudah abaikan sehingga maksiat tersebar dimana-mana. Seiring dengan peralihan zaman secara sedikit demi sedikit terjadi perkembang yang sama menyerupai ajpa yang dilakukan oleh para penyembah berhala (paganis). Adat istiadat dan tradisi-tradisi yang berlaku telah bermetamorfosis khurafat-khurafat dalam agama dan ini mempunyai imbas negatif yang amat parah terhadap kehidupan sosio politik dan religi masyarakat.

Lain lagi perubahan yang terjadi terhadap orang-orang Yahudi; mereka telah menjadi insan yang dijangkiti penyakit riya' dan menghakimi sendiri. Para pemimpin mereka menjadi sesembahan selain Allah; menghakimi masyarakat seenaknya dan bahkan menvonis mereka seakan mereka mengetahui apa yang terbetik dihati dan dibibir mereka. Ambisi utama mereka hanyalah bagaimana mendapatkan kekayaan dan kedudukan, sekalipun berakibat lenyapnya agama dan menyebarnya kekufuran serta pengabaian terhadap ajaran-ajaran yang telah diperintahkan oleh Allah dan yang harus dijunjung tinggi oleh setiap orang.

Berbeda dengan agama Nashrani, ia bermetamorfosis agama berhala (paganisme) yang sulit dipahami dan mengalami pencampuradukan yang amat janggal antara pemahaman terhadap Allah dan manusia. Agama semacam ini tidak besar lengan berkuasa banyak dan secara signifikan terhadap bangsa Arab karena ajaran-ajarannya jauh dari gaya hidup yang mereka kenal dan lakoni. Karenanya, mustahil pula mereka jauh dari gaya hidup tersebut.

Sementara kondisi semua agama bangsa Arab, tak ubahnya menyerupai kondisi orang-orang Musyrik; perasaan hati yang sama, kepercayaan yang beragam, tradisi dan kebiasaan yang saling sinkron.

Wednesday, 26 February 2020

Kekuasaan Dan Pemerintahan Di Kalangan Bangsa Arab

KEKUASAAN DAN IMARAH DI KALANGAN BANGSA ARAB

 KEKUASAAN DAN IMARAH DI KALANGAN BANGSA ARAB KEKUASAAN DAN PEMERINTAHAN DI KALANGAN BANGSA ARAB
Selagi kita hendak membicarakan persoalan kekuasaan di kalangan Bangsa Arab sebelum Islam, berarti kita harus menciptakan miniatur sejarah pemerintahan, imarah (keemiratan), agama dan kepercayaan di kalangan Bangsa Arab, biar lebih gampang bagi kita untuk memahami kondisi yang tengah bergejolak dikala kemunculan Islam.
 
Para penguasa jazirah tatkala terbitnya matahari Islam, bisa dibagi menjadi dua kelompok:
Raja-raja yang mempunyai mahkota, tetapi pada hakikatnya mereka tidak mempunyai independensi dan berdiri sendiri
Para pemimpin dan pemuka kabilah atau suku, yang mempunyai kekuasaan dan hak-hak istimewa mirip kekuasaan para raja. Mayoritas di antara mereka mempunyai independensi. Bahkan boleh jadi sebagian diantara mereka mempunyai subordinasi layaknya seorang raja yang mengenakan mahkota.
Raja-raja yang mempunyai mahkota ialah raja-raja Yaman, raja-raja daerah Syam, Ghassan dan Hirah. Sedangkan penguasa-penguasa lainnya di jazirah Arab tidak mempunyai mahkota.
Raja-raja di Yaman
Suku bangsa tertua yang dikenal di Yaman ialah kaum Saba'. Mereka bisa diketahui lewat inovasi fosil Aur, yang hidup dua puluh kurun Sebelum Masehi (SM). Puncak peradaban dan efek kekuasaan mereka dimulai pada tahun sebelas SM.

Klasifikasi periodisasi kekuasaan mereka sanggup diperkirakan sebagai berikut :

Antara tahun 1300 SM hingga 620 SM ; pada periode ini dinasti mereka dikenal dengan dinasti al-Mu'iniah, sedangkan raja-raja mereka dijuluki sebagai "Mukrib Saba'", dengan ibukotanya Sharwah. Puing-puing peninggalan mereka sanggup ditemui sekitar jarak 50 km ke arah barat maritim dari negeri Ma'rib, dan dari jarak 142 km arah timur kota Shan'a' yang dikenal dengan sebutan Kharibah. Pada periode merekalah dimulainya pembangunan bendungan, yang dikenal dengan nama bendungan Ma'rib, yang mempunyai kiprah tersendiri dalam sejarah Yaman. Ada yang mengatakan, wilayah kekuasaan kaum Saba' ini mencakup daerah-daerah jajahan didalam dan luar negeri Arab.
Antara tahun 620 SM hingga 115 SM ; Pada periode ini dinasti mereka dikenal dengan dinasti Saba', dan mereka menanggalkan julukan "Mukrib" alias hanya dikenal dengan raja-raja Saba' dengan menjadikan Ma'rib sebagai ibukota, sebagai ganti dari Sharwah. Puing-puing kota ini sanggup ditemui sejauh 192 km dari arah timur Shan'a'.
Sejak tahun 115 SM hingga tahun 300 M ; Pada periode ini dinasti mereka dikenal dengan dinasti al-Himyariyyah I, alasannya kabilah Himyar telah memisahkan diri dari kerajaan Saba', dan menjadikan kota Raidan sebagai ibukotanya, menggantikan Ma'rib. Kota Raidan dikenal kemudian dengan nama Zhaffar. Puing-puing peninggalannya sanggup ditemukan di sebuah bukit yang memutar akrab Yarim. Pada periode ini mereka mulai melemah dan jatuh, serta mengalami kerugian besar dalam perdagangan yang mereka lakukan. Diantara penyebabnya ialah beberapa factor ; pertama, dikuasainya daerah utara Hijaz. Kedua, berhasilnya Bangsa Romawi menguasai jalur perdagangan maritim sehabis sebelumnya mereka menancapkan kekuasaan mereka di Mesir, Syria dan belahan utara daerah Hijaz. Ketiga, adanya persaingan antar masingmasing kabilah . Faktor-faktor inilah yang menimbulkan berpencarnya keluarga besar suku Qahthan dan hijrahnya mereka ke negeri-negei yang jauh.
Sejak tahun 300 M hingga masuknya Islam ke Yaman ; Pada periode ini dinasti mereka dikenal dengan dinasti al-Himyariyyah II dan kondisi yang mereka alami penuh dengan kerusuhan-kerusuhan dan kekacauan, beruntunnya insiden kudeta, serta timbulnya perang keluarga yang menimbulkan mereka menjadi santapan kekuatan abnormal yang selalu mengintai hingga hal itu kemudian mengakhiri kemerdekaan yang mereka pernah renggut. Begitu juga, pada periode ini Bangsa Romawi berhasil memasuki kota 'Adn serta atas dukungan mereka, untuk pertama kalinya orang-orang Habasyah berhasil menduduki negeri Yaman, yaitu tahun 340 M. Hal itu sanggup mereka lakukan berkat persaingan yang terjadi antara dua kabilah; Hamadan dan Himyar. Pendudukan mereka berlangsung hingga tahun 378 M. Kemudian negeri Yaman memperoleh kemerdekaannya akan tetapi kemudian bendungan Ma'rib jebol hingga menimbulkan banjir besar mirip yang disebutkan oleh Al-Qur'an dengan istilah Sailul 'Arim pada tahun 450 atau 451 M. Itulah insiden besar yang berkesudahan dengan lenyapnya peradaban dan bercerai berainya suku bangsa mereka.
Pada tahun 523 M, Dzu Nawwas, seorang Yahudi memimpin pasukannya menyerang orang-orang Katolik dari penduduk Najran, dan berusaha memaksa mereka meninggalkan agama nasrani. Karena mereka menolak, maka dia menciptakan parit-parit besar yang di dalamnya api yang menyala, kemudian mereka dilemparkan ke dalam api tersebut hidup-hidup, sebagaimana yang diisyaratkan oleh AlQur'an dalam surat al-Buruj. Kejadian ini aben dendam di hati orang-orang Katolik dan mendorong mereka untuk memperluas daerah kekuasaan dan penaklukan terhadap negeri Arab dibawah kemando imperium Romawi. Mereka bekerja sama dengan orang-orang Habasyah yang sebelumnya telah mereka provokasi dan menyiapkan armada maritim buat mereka sehingga bergabunglah sebanyak 70.000 personil tentara dari mereka. Mereka untuk kedua kalinya berhasil menduduki negeri Yaman dibawah komando Aryath pada tahun 525 M. Dia menjadi penguasa di sana atas penunjukan dari raja Habasyah hingga kemudian dia dibunuh oleh Abrahah bin ash-Shabbah al-Asyram, anak buahnya sendiri pada tahun 549 M, dan selanjutnya dia berhasil menggantikan Aryath sehabis meminta restu raja Habasyah. Abrahah inilah yang mengerahkan pasukannya untuk menghancurkan Ka'bah. Dalam sejarah dia dan pasukannya dikenal dengan pasukan penunggang gajah (ashhabul fil). Sepulangnya dari sana menuju Shan'a', dia mati dan digantikan oleh kedua anaknya yang kedua-duanya ketika menjadi penguasa lebih diktatorial dan sadis dari orangtuanya.
Setelah insiden "gajah" tersebut, penduduk Yaman meminta dukungan kepada orangorang Persi untuk menghadang serangan pasukan Habasyah dan kerjasama ini berhasil sehingga mereka akhirnya sanggup mengusir orang-orang Habasyah dari negeri Yaman. Mereka memperoleh kemerdekaan pada tahun 575 M, berkat jasa seorang panglima yang berjulukan Ma'di Yakrib bin Saif Dzi Yazin al-Himyari yang kemudian mereka angkat menjadi raja mereka. Meskipun begitu, Ma'di Yakrib masih mempertahankan sejumlah orang-orang Habasyah sebagai pengawal yang selalu menyertainya dalam perjalanannya. Hal itu justru menjadi bumerang baginya, maka pada suatu hari mereka berhasil membunuhnya. Dengan kematiannya berakhirlah dinasti raja dari keluarga besar Dzi Yazin. Setelah itu Kisra mengangkat penguasa dari Bangsa Persia sendiri di Shan'a', dan menjadikan Yaman sebagai salah satu wilayah konfederasi kekisraan Persia. Kemudian hal itu terus berlanjut hingga era kekisraan terakhir yang dipimpin oleh Badzan, yang memeluk Islam pada tahun 638 M. Dengan keislamannya ini berakhirlah kekuasaan kekisraan Persia atas negeri Yaman *.
* Lihat rinciannya pada buku "al-Yaman 'abrat Tarikh" , hal. 77, 83, 124, 130, 157, 161, dst ; "Tarikh ardhil Quran", Juz I, dari hal. 133 hingga final buku ini; "Tarikhul 'Arab Qablal Islam", hal. 101-151 ; dalam menentukan tahun-tahun insiden tersebut terjadi perbedaaan yang amat signifikan antara referensi-referensi sejarah. Bahkan sebagian penulis mengomentari perihal rincian tersebut, dengan mengutip firman Allah : "AlQuran ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu".

Raja-raja di Hirah

Untuk beberapa periode, negeri Iraq masih menjadi konfederasi kekisraan Persia hingga munculnya Cyrus Yang Agung (557-529 SM.) yang sanggup mempersatukan kembali Bangsa Persia. Maka selama kekuasaannya, tak seorangpun yang sanggup menandingi dan mengalahkannya, hingga muncul Alexander dari Macedonia pada tahun 326 SM, yang bisa mengalahkan "Dara I", raja mereka dan menceraiberaikan persatuan mereka. Akibatnya negeri mereka terkotak-kotak dan muncullah di masing-masing wilayah rajaraja baru, yang dikenal dengan raja-raja ath-Thawa'if . Mereka berkuasa atas wilayahwilayah masing-masing hingga tahun 230 M. Pada era kekuasaan raja-raja ath-Thawa'if inilah orang-orang Qahthan berpindah dan kemudian menempati daerah pedalaman Iraq. Mereka kemudian berpapasan dengan orang-orang dari keturunan 'Adnan yang juga berhijrah dan membanjiri pemukiman gres tersebut dan menentukan bermukim di wilayah teluk dari sungai Eufrat .
Bangsa Persia kembali menjadi suatu kekuatan untuk kedua kalinya pada era Ardasyir, pendiri dinasti Sasaniyah semenjak tahun 226 M. Dialah yang berhasil mempersatukan Bangsa Persia dan memaksa Bangsa Arab yang bermukim disana untuk mengakui kekuasaannya. Dan ini merupakan alasannya mengungsinya orang-orang Qudha'ah ke Syam dan tunduknya penduduk Hirah dan Anbar kepadanya.
Pada era Ardasyir ini pula, Judzaimah al-Wadhdhah berkuasa atas Hirah dan seluruh penduduk pedalaman Iraq dan Jazirah Arab yang terdiri dari keturunan Rabi'ah dan Mudhar. Ardasyir merasa tidak mungkin sanggup menguasai Bangsa Arab secara eksklusif dan mencegah mereka untuk menyerang kekuasaannya kecuali dengan cara menjadikan salah seorang dari mereka (Bangsa Arab) yang mempunyai kefanatikan dan loyalitas terhadapnya dalam membelanya sebagai kaki tangannya. Disamping itu, dia juga sewaktu-waktu bisa meminta dukungan mereka untuk mengalahkan raja-raja Romawi yang amat dia takuti. Dengan demikian dia sanggup menandingi tentara bentukan yang terdiri dari Bangsa Arab juga, mirip apa yang dibuat oleh raja-raja Romawi sehingga berbenturanlah antara Bangsa Arab Syam dan Iraq. Dia juga masih mempersiapkan satu batalyon dari pasukan Persia untuk disuplai dalam menghadapi para penguasa Arab pedalaman yang membangkang terhadap kekuasaanya. Juzaimah meninggal sekitar tahun 268 M.
Sepeninggal Juzaimah, 'Amru bin 'Ady bin Nashr al-Lakhmi naik tahta dan menjadi penguasa atas Hirah dan Anbar pada tahun 268-288 M. Dia ialah raja dari dinasti Lakhmi Pertama pada era Kisra Sabur bin Ardasyir dan kekuasaan dinasti Lakhmi terus berlanjut atas kedua wilayah tersebut hingga naiknya Qubbaz bin Fairuz menjadi Kisra Persia pada tahun 448-531 M. Pada era kekuasaannya muncullah Mazdak, yang mempromosikan gaya hidup permisivisme. Tindakannya ini diikuti juga oleh Qubbaz dan kebanyakan rakyatnya. Qubadz kemudian mengirim utusan kepada raja Hirah, yaitu alMundzir bin Ma'us Sama' (512-554 M), dan mengajaknya untuk menentukan faham ini dan menjadikannya sebagai jalan hidup . Namun al-Mundzir menolak seruan itu dengan penuh kesatria, sehingga Qubbadz mencopotnya dan menggantikannya dengan al-Harits bin 'Amru bin Hajar al-Kindi yang merespons seruan kepada Mazdakisme tersebut.
Qubbadz kemudian diganti oleh Kisra Anusyirwan (531-578 M) yang sangat membenci faham tersebut. Karenanya, dia kemudian membunuh Mazdak dan banyak para pengikutnya serta mengangkat kembali al-Munzir sebagai penguasa atas Hirah. Sementara itu dia terus memburu al-Harits bin 'Amr akan tetapi dia menentukan bersembunyi ke pemukiman kabilah Kalb hingga meninggal di sana.
Kekuasaan Anusyirwan terus berlanjut sepeninggal al-Munzir bin Ma'us Sama', hingga naiknya an-Nu'man bin al-Munzir. Dialah orang yang memancing kemarahan Kisra, yang bermula dari adanya suatu fitnah hasil rekayasa Zaid bin 'Adiy al-Ibady. Kisra akhirnya mengirim utusan kepada an-Nu'man untuk memburunya, maka secara sembunyisembunyi, an-Nu'man menemui Hani' bin Mas'ud, pemimpin suku Ali Syaiban seraya menitipkan keluarga dan harta bendanya. Setelah itu, dia menghadap Kisra yang eksklusif menjebloskannya ke dalam penjara hingga meninggal dunia. Sebagai penggantinya, Kisra mengangkat Iyas bin Qabishah Ath-Thaiy dan memerintahkannva untuk mengirimkan utusan kepada Hani' bin Mas'ud biar dia memintanya untuk menyerahkan titipan yang ada padanya namun Hani'menolaknya dengan penuh keberanian bahkan dia memaklumatkan perang melawan raja. Tak berapa usang tibalah para komandan batalyon berikut prajuritnya yang diutus oleh Kisra dalam rombongan yang membawa Iyas tersebut sehingga kemudian terjadilah antara kedua pasukan itu, suatu pertempuran yang amat dahsyat di akrab tempat yang berjulukan "Zi Qaar" dan pertempuran tersebut akhirnya dimenangkan oleh Banu Syaiban, yang masih satu suku dengan Hani' sementara hal ini bagi Persia merupakan kekalahan yang sangat memalukan. Kemenangan ini merupakan yang pertama kalinya bagi bangsa Arab terhadap kekuatan asing. Ada yang menyampaikan bahwa hal itu terjadi tak berapa usang menjelang kelahiran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam alasannya dia lahir delapan bulan sehabis bertahtanya Iyas bin Qabishah atas Hirah.
Sepeninggal Iyas, Kisra mengangkat seorang penguasa di Hirah dari bangsa Persia yang berjulukan Azazbah yang memerintah selama tujuh belas tahun (614-631 M). Pada tahun 632 M tampuk kekuasaan disana kembali dipegang oleh keluarga Lakhm. Diantaranya ialah al-Munzir bin an-Nu'man yang dijuluki dengan "al-Ma'rur". Umur kekuasaannya tidak lebih dari delapan bulan alasannya kemudian berhasil dikuasai oleh pasukan Muslimin dibawah komando Panglima Khalid bin al-Walid.

Raja-raja di Syam

Manakala Bangsa Arab banyak diwarnai perpindahan aneka macam kabilah, maka suku-suku Qudha'ah justru beranjak menuju daerah Syam dan menetap disana. Mereka terdiri dari
Bani Salih bin Halwan yang diantara anak keturunannya ialah Banu Dhaj'am bin Salih dan lebih dikenal kemudian dengan adh-Dhaja'imah. Mereka berhasil dijadikan oleh Bangsa Romawi sebagai kaki tangan dalam menghadang perbuatan iseng Bangsa Arab daratan dan sebagai kekuatan penopang dalam menghadapi pasukan Persia. Banyak diantara mereka yang diangkat sebagai raja dan hal itu berlangsung selama bertahuntahun. Raja dari kalangan mereka yang paling populer ialah Ziyad bin al-Habulah. Periode kekuasaan mereka diperkirakan berlangsung dari permulaan kurun 2 M hingga berakhirnya yaitu sehabis kedatangan keluarga besar suku Ghassan yang sanggup mengalahkan adh-Dhaja'imah dan merebut semua kekuasaan mereka. Atas kemenangan suku Ghassan ini, mereka kemudian diangkat oleh Bangsa Romawi sebagai raja atas Bangsa Arab di Syam dengan sentra pemerintahan mereka di kota Hauran. Dalam hal ini, kekuasaan mereka sebagai kaki tangan Bangsa Romawi disana terus berlangsung hingga pecahnya perang "Yarmuk" pada tahun 13 H. Tercatat, bahwa raja terakhir mereka Jabalah bin al-Ayham telah memeluk Islam pada masa kekhalifahan Amirul Mukminin, Umar bin al-Khaththab radhiallahu 'anhu.

Emirat di Hijaz

Isma'il 'alaihissalam menjadi pemimpin Mekkah dan menangani urusan Ka'bah sepanjang hidupnya. Beliau meninggal pada usia 137 tahun. Sepeninggal beliau, kedua putra dia yaitu; Nabit kemudian Qaidar secara bergilir menggantikan posisinya. Ada riwayat yang menyampaikan bahwa Qaidar lah yang lebih dahulu kemudian gres Nabit. Sepeninggal keduanya, urusan Makkah kemudian ditangani oleh kakek mereka Mudhadh bin 'Amru alJurhumi **.
** Ini bukan Mudhadh al-Jurhumi tertua yang dulu pernah disinggung dalam kisah Nabi Isma'il 'alaihissalam.
Dengan demikian beralihlah kepemimpinan ke tangan suku Jurhum dan terus berlanjut dalam waktu yang lama. Kedua putra Nabi Ismail menempati kedudukan yang terhormat di hati mereka karena jasa ayahanda keduanya dalam membangun Baitullah, padahal mereka tidak mempunyai fungsi apapun dalam pemerintahan.
Hari-hari dan zaman pun berlalu sedangkan perihal anak cucu Nabi Isma'il masih redup tak tersentuh hingga gaung suku Jurhum pun akhirnya semakin melemah menjelang munculnya Bukhtunshar. Dipihak lain, kiprah politik suku 'Adnan mulai bersinar di Mekkah pada masa itu yang indikasinya ialah tampilnya 'Adnan sendiri sebagai pemimpin Bangsa Arab tatkala berlangsung serangan Bukhtunshar terhadap mereka di Zat 'irq, sementara tak seorangpun dari suku Jurhum yang berperan dalam insiden tersebut.
Bani 'Adnan berpencar ke Yaman ketika terjadinya serangan kedua oleh Bukhtunshar pada tahun 587 M. Sedangkan Barkhiya, seorang karib Yarmayah, Nabi dari Bani Israil mengajak Ma'ad untuk pergi menuju Hiran, sebuah wilayah di Syam. Akan tetapi sehabis tekanan Bukhtunshar mulai mengendor, Ma'ad kembali lagi ke Mekkah dan setibanya disana, dia tidak menemui lagi penduduk dari suku Jurhum kecuali Jarsyam bin Jalhamah, kemudian dia mengawini anaknya, Mu'anah dan melahirkan seorang anak pria berjulukan Nizar.
Di Mekkah, keadaan suku Jurhum semakin memburuk sehabis itu, dan mereka mengalami kesulitan hidup. Hal ini menimbulkan mereka menganiaya para pendatang dan menghalalkan harta yang dimiliki oleh manajemen Ka'bah. Tindakan ini menimbulkan kemarahan orang-orang dari Bani 'Adnan sehingga menciptakan mereka mempertimbangkan kembali perilaku terhadap mereka sebelumnya. Ketika Khuza'ah melintasi Marr azhZhahran dan melihat keberadaan rombongan orang-orang 'Adnan yang terdiri dari suku Jurhum, dia tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, maka atas dukungan keturunan Bani 'Adnan yang lain yaitu Bani Bakr bin 'Abdu Manaf bin Kinanah mereka lantas memerangi orang-orang Jurhum, karenanya mereka diusir dari Mekkah. Dengan begitu, dia berhasil mengusai pemerintahan Mekkah pada pertengahan kurun II M.
Tatkala orang-orang Jurhum akan mengungsi keluar Mekkah, mereka menyumbat sumur Zamzam dan menghilangkan letaknya serta mengubur didalamnya beberapa benda. Ibnu Ishaq berkata : " 'Amru bin al-Harits bin Mudhadh al-Jurhumi keluar dengan membawa pintalan Ka'bah dan Hajar Aswad kemudian mengubur keduanya di sumur Zamzam, kemudian dia dan orang-orang Jurhum yang ikut bersamanya berangkat menuju Yaman. Namun betapa mereka sangat tertekan dan sedih sekali karena harus meninggalkan kota Mekkah dan kekuasaan yang pernah mereka raih disana.

Untuk mengenang hal itu, 'Amru merangkai sebuah sya'ir :

Seakan tiada pelipur lara lagi, juga para pegadang antara Hujun dan Shafa di kota Mekkah
Sungguh, kamilah dulu penghuninya
Namun oleh perubahan malam dan dataran berdebu, kami dibinasakan
Periode Ismail 'alaihissalam diprediksi berlangsung sekitar dua puluh kurun sebelum Masehi. Dengan demikian masa keberadaan Jurhum di Mekkah berkisar sekitar dua puluh satu kurun sedangkan masa kekuasaan mereka ialah selama dua puluh abad. Khuza'ah menangani sendiri urusan manajemen Mekkah tanpa menyertakan kiprah Bani Bakr, kecuali terhadap kabilah-kabilah Mudhar yang diberikan kepada mereka tiga spesifikasi :
Memberangkatkan orang-orang (yang berhaji) dari 'Arafah ke Muzdalifah, dan membolehkan mereka berangkat dari Mina pada hari Nafar (kepulangan dari melaksanakan haji tersebut) ; urusan ini ditangani oleh Bani al-Ghauts bin Murrah, dari keturunan Ilyas bin Mudhar. Mereka ini dijuluki dengan sebutan "Shûfah"; makna dari pembolehan tersebut ialah : bahwa orang-orang yang berhaji tersebut tidak melempar pada hari Nafar hingga salah seorang dari kaum "Shûfah" tersebut melakukannya terlebih dulu, kemudian bila semua telah selesai melaksanakan prosesi ritual tersebut dan mereka ingin melaksanakan nafar/pulang dari Mina, kaum "Shûfah" mengambil posisi disamping kedua sisi (jumrah) 'Aqabah, dan ketika itu, dihentikan seorang pun lewat kecuali sehabis mereka, kemudian bila mereka telah lewat barulah orang-orang diizinkan lewat. Tatkala kaum "Shûfah" sudah berkurang keturunannya/musnah, tradisi ini dilanjutkan oleh Bani Sa'd bin Zaid Munah dari suku Tamim.
Melakukan ifâdhah (bertolak) dari Juma', pada pagi hari Nahr (hari penyembelihan binatang qurban) menuju Mina ; urusan ini diserahkan kepada Bani 'Udwan. 
Merekayasa bulan-bulan Haram (agar tidak terkena larangan berperang didalamnya-penj); urusan ini ditangani oleh Bani Tamim dari keturunan Bani Kinanah.
Periode kekuasaan Khuza'ah berlangsung selama tiga ratus tahun. Pada periode ini kaum Adnan menyebar di daerah Najd, pinggiran 'Iraq dan Bahrain. Sedangkan keturunan Quraisy ; mereka hidup sebagai Hallul (suku yang suka turun gunung) dan Shirm (yang turun gunung guna mencari air bersama unta mereka) dan menyebar ke pinggiran kota Mekkah dan menempati rumah-rumah yang berpencar-pencar di tengah kaum mereka, Bani Kinanah. Namun begitu, mereka tidak mempunyai wewenang apa pun baik dalam pengurusan kota Mekkah ataupun Ka'bah hingga kemunculan Qushai bin Kilab.
Mengenai jatidiri Qushai ini, diceritakan bahwa bapaknya meninggal dunia dikala dia masih dalam momongan ibunya, kemudian ibunya menikah lagi dengan seorang pria dari Bani 'Uzrah yaitu Rabi'ah bin Haram, kemudian ibunya dibawa ke negeri asalnya di pinggiran Kota Syam. Ketika Qushai beranjak dewasa, dia kembali ke kota Mekkah yang kala itu diperintah oleh Hulail bin Habasyah dari Khuza'ah kemudian dia meminang putri Hulail, Hubba maka gayung pun bersambut dan keduanya kemudian dinikahkan. Ketika Hulail meninggal dunia, terjadi perang antara Khuza'ah dan Quraisy yang berakhir dengan kemenangan Qushai dan penguasaannya terhadap urusan kota Mekkah dan Ka'bah.

Ada tiga versi riwayat, berkaitan dengan alasannya terjadinya perang tersebut :

Bahwa ketika Qushai telah beranak pianak, harta melimpah, pangkatnya semakin tinggi dan bersamaan dengan itu Hulail telah tiada, dia menganggap dirinya lah yang paling berhak atas urusan Ka'bah dan kota Mekkah daripada Khuza'ah dan Bani Bakr alasannya suku Quraisy ialah pemuka dan pewaris tunggal keluarga Nabi Ismail lantas dia membicarakan hal ini dengan beberapa pemuka Quraisy dan Bani Kinanah dalam upaya mengusir Khuza'ah dan Bani Bakr dari kota Mekkah. Idenya tersebut disambut baik oleh mereka.
Bahwa Hulail, sebagaimana pengukuhan Khuza'ah, berwasiat kepada Qushai biar mengurusi Ka'bah dan Mekkah.
Bahwa Hulail menyerahkan urusan Ka'bah kepada putrinya, Hubba dan mengangkat Abu Ghibsyan al-Khuza'i sebagai wakilnya lantas kemudian dia yang mengurusi Ka'bah tersebut mewakili Hubba. Tatkala Hulail meninggal, Qushai berhasil menipunya dan membeli kewenangannya atas Ka'bah tersebut dengan segeriba arak, atau sejumlah onta yang berkisar antara tiga ekor hingga tiga puluh ekor. Khuza'ah tidak puas dengan transaksi jual beli tersebut dan berupaya menghalang-halangi Qushai atas penguasaannya terhadap urusan Ka'bah tersebut. Menyikapi hal itu, Qushai mengumpulkan sejumlah orang dari Quraisy dan Bani Kinanah untuk tujuan mengusir mereka dari kota Mekkah, maka mereka menyambut hal itu.
Apa pun alasannya, sehabis Hulail meninggal dunia dan kaum Shûfah menjalani kegiatan mereka tersebut, maka Qushai tampil bersama orang-orang Quraisy dan Kinanah di akrab 'Aqabah sembari berseru: " Kami lebih berhak daripada kalian ! ".
Karena pelecehan ini, mereka lantas memeranginya namun Qushai berhasil mengalahkan mereka dan merampas semua kekuasaan mereka. Khuza'ah dan Bani Bakr mengambil perilaku tidak menyerang sehabis itu, maka Qushailah akhirnya yang malah lebih dahulu mengambil inisiatif penyerangan dan setuju untuk memerangi mereka. Maka bertemulah kedua kekuatan tersebut dan terjadilah peperangan yang amat dahsyat tetapi kedua musuhnya tersebut justru menjadi mangsa yang empuk baginya. Akibat tekanan ini, mereka mengajaknya untuk berdamai dan bertahkim kepada Ya'mur bin 'Auf, salah seorang dari Bani Bakr. Ya'mur tetapkan bahwa Qushai lah yang berhak atas Ka'bah dan urusan kota Mekkah daripada Khuza'ah. Begitu juga diputuskan, setiap tetes darah yang ditumpahkan oleh Qushai maka akan menjadi tanggung jawabnya sendiri sedangkan setiap nyawa yang melayang oleh tangan Khuza'ah dan Bani Bakr harus dibayar dengan tebusan, serta (diputuskan juga) bahwa Qushai harus dibebastugaskan dari pengelolaan atas Ka'bah.
Maka dari semenjak itu, Ya'mur dijuluki sebagai asy-Syaddakh (Sang Pemecah masalah). Kekuasaan Qushai atas penanganan Mekkah dan Ka'bah berlangsung pada pertengahan kurun V Masehi yaitu tahun 440 M. Dengan demikian, jadilah Qushai sekaligus suku Quraisy mempunyai kekuasaan penuh dan otoritas atas Mekkah serta pelaksana ritual keagamaan bagi Ka'bah yang selalu dikunjungi oleh orang-orang Arab dari seluruh Jazirah.
Di antara langkah yang diambil oleh Qushai ialah memindahkan kaumnya dari rumahrumah mereka ke Mekkah dan memperlihatkan mereka lahan yang dibagi menjadi empat bidang, lantas menempatkan setiap suku dari Quraisy ke lahan yang telah ditentukan bagi mereka serta tetapkan jabatan sebelumnya kepada mereka yang pernah memegangnya yaitu suku Nasa-ah, Ali Shafwan, 'Udwan dan Murrah bin 'Auf alasannya dia melihat sudah selayaknya dia tidak merubahnya.
Qushai banyak meninggalkan peninggalan-penginggalan sejarah; diantaranya ialah didirikannya Darun Nadwah disamping utara Masjid Ka'bah (Masjidil Haram), dan menjadikan pintunya mengarah ke masjid. Darun Nadwah merupakan tempat berkumpulnya orang-orang Quraisy yang didalamnya dibahas hal-hal yang sangat strategis bagi mereka. Oleh karena itu, ia mendapat tempat tersendiri dihati mereka karena sanggup mencetak kata setuju diantara mereka dan menuntaskan sengketa secara baik.

Diantara wewenang Qushai dalam mengelola pemerintahannya ialah sebagai berikut :

Mengepalai Darun Nadwah ; Dalam Darun Nadwah ini mereka berembuk perihal masalah-masalah yang sangat strategis disamping sebagai tempat mengawinkan bawah umur wanita mereka.
Pemegang panji ; Panji perang tidak akan bisa dipegang oleh orang lain selainnya termasuk anak-anaknya dan harus berada di Darun Nadwah.
Qiyadah (wewenang memperlihatkan izin perjalanan) ; Kafilah dagang atau lainnya tidak akan bisa keluar dari Mekkah kecuali dengan seizinnya atau anak-anaknya.
Hijabah yaitu wewenang atas Ka'bah ; pintu Ka'bah dihentikan dibuka kecuali olehnya begitu juga dalam seluruh hal yang terkait dengan pelayanannya.
Siqayah (wewenang menangani persoalan air bagi jemaah haji) ; mereka mengisi penuh galon-galon air yang disisipkan didekatnya buah kurma dan zabib (sejenis anggur kering). Dengan bagitu jemaah haji yang tiba ke Mekkah bisa meminumnya.
Rifadah (wewenang menyediakan makanan); mereka menyediakan kuliner khusus buat tamu-tamu mereka (jemaah haji). Qushai mewajibkan semacam kharaj/ pajak kepada kaum Quraisy yang dikeluarkan pada setiap isu terkini haji dan hal tersebut kemudian dipergunakan untuk membeli persediaan kuliner buat jemaah haji, khususnya bagi mereka yang tidak mempunyai bekal yang cukup.
Semua hal tersebut ialah menjadi wewenang Qushai, sedangkan anaknya 'Abdu Manaf juga otomatis telah mempunyai kharisma dan kepemimpinan di masa hidupnya, dan hal itu diikuti juga oleh adiknya 'Abdud Dar maka berkatalah Qushai kepadanya : " saya akan menghadapkanmu dengan kaum kita meskipun bahwasanya mereka telah menghormatimu". Kemudian Qushai berwasiat kepadanya biar dia memperhatikan wewenangnya dalam mengemban mashlahat kaum Quraisy, kemudian dia berikan kepadanya wewenang atas Darun Nadwah, hijabah, panji, siqayah dan rifadah. Qushai termasuk orang yang tidak pernah mengingkari dan mencabut kembali apa yang telah terlanjur diucapkan dan diberikannya dan begitulah semua urusannya semasa hidup dan sehabis matinya yang diyakininya dan selalu konsisten terhadapnya. Tatkala Qushai meninggal dunia, anak-anaknya dengan setia menjalankan wasiatnya dan tidak tampak perseteruan diantara mereka, akan tetapi ketika 'Abdu Manaf meninggal dunia, anak-anaknya bersaing keras dengan bawah umur paman mereka, 'Abdud Dar (saudara-saudara sepupu mereka) dalam memperebutkan wewenang tersebut. Akhirnya, suku Quraisy terpecah menjadi dua kelompok bahkan hampir saja terjadi perang saudara diantara mereka, untunglah hal itu mereka bawa ke meja perundingan. Hasilnya, wewenang atas siqayah dan rifadah diserahkan kepada bawah umur 'Abdu Manaf sedangkan Darun Nadwah, panji dan hijabah diserahkan kepada ana-anak 'Abdud Dar. Anak-anak 'Abdu Manaf kemudian menentukan jalan undian untuk menentukan siapa diantara mereka yang mempunyai kewenangan atas siqayah dan rifadah. Undian itu akhirnya jatuh ketangan Hasyim bin 'Abdu Manaf sehingga dialah yang berhak atas pengelolaan keduanya selama hidupnya. Dan ketika dia meninggal dunia, wewenang tersebut dipegang oleh adiknya, al-Muththolib bin 'Abdu Manaf yang diteruskan kemudian oleh 'Abdul Muththolib bin Hasyim bin 'Abdu Manaf, kakek Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam . Kewenangan tersebut terus dilanjutkan oleh keturunannya hingga datangnya Islam dimana ketika itu kewenangannya berada ditangan al-'Abbas bin 'Abdul al-Muththolib. Dalam riwayat lain, dikatakan bahwa Qushai sendirilah yang membagi-bagikan wewenang atas urusan-urusan tersebut diantara anakanaknya untuk kemudian sehabis dia meninggal tinggal dijalankan oleh mereka.
Selain itu suku Quraisy juga mempunyai kewenangan yang lain yang mereka bagi-bagi diantara mereka, yaitu masing-masing boleh membentuk negara-negara kecil, bahkan bila boleh diungkapkan dengan ungkapan yang pas dikala ini ialah semacam semi negara demokrasi. Instansi-instansi yang ada, begitu juga dengan bentuk pemerintahannya hampir menyerupai bentuk pemerintahan yang ada kini yaitu sistim dewan legislatif dan majelis-majelisnya. Berikut penjelasannya :
Al-Isar : penanganan bejana-bejana tempat darah ketika terjadi sumpah, dan urusan ini diserahkan kepada suku Jumah.

Tahjirul amwal (pembekuan harta) : yaitu diperuntukkan dalam tata cara penyerahan qurban/sesajian dan nazar-nazar kepada berhala-berhala mereka, begitu juga dalam memecahkan sengketa-sengketa dan perkerabatan, dan urusan ini diserahkan kepada Bani Sahm.

Syura : yang diserahkan kepada Bani Asad.

Al-Asynaq : peraturan dalam menangani perkara diyat (denda bagi tindak kriminal) dan gharamat (denda pelanggaran perdata), dan urusan ini diserahkan kepada Bani Tayyim.

Al-'iqab : pemegang panji kaum dan ini diserahkan kepada Bani Umayyah.

Al-Qabbah : peraturan kemiliteran dan menunggang kuda. Hal ini diserahkan kepada Bani Makhzum.

As-Sifarah (kedutaan) : Hal ini diserahkan kepada Bani 'Ady ***.
*** Lihat; "Tarikh ardhil Quran", II/104, 105, 106 . Riwayat yang masyhur ialah bahwa yang membawa panji ialah Bani 'Abdid Dar, sedang kepemimpinan berada ditangan Bani Umayyah.

Kekuasaan di seluruh negeri Arab

Di belahan muka telah kami singgung perihal kepindahan kabilah-kabilah Qahthan dan 'Adnan, begitu juga dengan kondisi negeri-negeri Arab yang terpecah-pecah diantara mereka sendiri; Kabilah-kabilah yang berdekatan dengan Hirah tunduk kepada raja Arab di Hirah, dan suku yang tinggal di pedalaman Syam tunduk terhadap raja Ghassan. Hanya saja ketundukan mereka ini sekedar nama (bersifat simbolis) bukan secara riil di lapangan. Sedangkan mereka yang berada di daerah-daerah pedalaman dalam jazirah Arab mendapat kebebasan mutlak.
Sebenarnya, setiap kabilah-kabilah tersebut mempunyai para pemuka yang mereka angkat sebagai pemimpin kabilah, begitu juga kabilah menyerupai pemerintah mini yang landasan berpijaknya ialah kesatuan ras dan kepentingan yang saling menguntungkan dalam menjaga secara bersama tanah air dan membendung serangan lawan.
Posisi para pemuka kabilah tersebut di tengah pengikutnya tak ubahnya mirip posisi para raja. Jadi, setiap kabilah selalu tunduk kepada pendapat pemimpinnya baik dalam kondisi hening ataupun perang dan tidak ada yang berani membantahnya. Kekuasaannya dalam memimpin dan memperlihatkan pendapat kolam seorang diktator yang berpengaruh sehingga bila ada sebagian yang murka maka beribu-ribu pedang berkilatan lah yang bermain dan ketika itu tak seorang pun yang bertanya kenapa hal itu terjadi. Anehnya, karena persaingan dalam memperebutkan kepemimpinan terjadi diantara sesama keturunan satu paman sendiri kadang menciptakan mereka sedikit bermuka dua alias over acting dihadapan orang banyak. Hal itu tampak dalam prilaku-prilaku dalam berderma, menjamu tamu, menyumbang, berlemah lembut, menonjolkan keberanian dan menolong orang lain yang mereka lakukan semata-mata biar mendapat kebanggaan dari orang, khususnya lagi para penyair yang merangkap penyambung pengecap kabilah pada masa itu. Disamping itu, mereka lakukan juga, biar derajat mereka lebih tinggi dari para pesaingnya.
Para pemuka dan pemimpin kabilah mempunyai hak istimewa sehingga mereka bisa mengambil belahan dari harta rampasan tersebut ; baik mendapat belahan mirba', shaffi, nasyithah atau fudhul . Dalam menyifati tindakan ini, seorang penyair bersenandung :
Bagimu belahan mirba', shaffi, nasyithah, dan fudhul
Dalam kekuasaanmu terhadap kami
Yang dimaksud dengan mirba' ialah seperempat harta rampasan. Ash-Shaffi ialah belahan yang diambil untuk dirinya sendiri. An-Nasyithah ialah sesuatu yang didapat oleh pasukan di jalan sebelum hingga tujuan. Sedangkan al-Fudhul ialah belahan sisa dari harta rampasan yang tidak sanggup dibagikan kepada individu-individu para pejuang mirip keledai, kuda dan lain-lain.

Kondisi Politik

Setelah.kami jelaskan perihal para penguasa di negeri Arab, maka akan kami jelaskan sedikit citra perihal kondisi politik yang mereka alami. Tiga wilayah yang letaknya berdampingan dengan negeri asing, kondisinya sangat lemah dan tidak pernah berubah positif. Mereka dikelompokkan kepada golongan tuan-tuan atau para budak, para penguasa atau rakyat. Para tuan-tuan, terutama bila mereka orang asing, mempunyai seluruh kambing sedangkan para budak, sebaliknya yaitu mereka semua wajib membayar upeti. Dengan ungkapan lain yang lebih jelas, bahwa rakyat menyerupai posisi sebuah sawah yang selalu mendatangkan hasil buat dipersembahkan kepada pemerintah yang memanfaatkannya sebagai sarana untuk bersenang-senang, melampiaskan hawa nafsu, keinginan-keinginan, kelaliman dan upaya memusuhi orang. Sementara rakyat itu sendiri karam dalam kebutaan, hidup tidak menentu, dan dikala kelaliman menimpa mereka, tak seorangpun diantara mereka yang bisa mengadu, bahkan mereka membisu tak bergerak dalam menghadapi kelaliman dan beraneka macam siksaan . Hukum kala itu benar-benar bertangan besi, sedangkan hak-hak asasi hilang ternoda. Adapun kabilahkabilah yang berdampingan dengan daerah ini, mengambil posisi ragu dan oleng oleh hawa nafsu dan tujuan pribadi masing-masing ; terkadang mereka terdaftar sebagai penduduk Iraq tapi terkadang juga terdaftar sebagai penduduk Syam. Kondisi kabilahkabilah dalam Jazirah Arab tersebut benar-benar awut-awutan dan tercerai berai, masingmasing lebih menentukan untuk berselisih dalam persoalan suku, ras dan agama. Seorang dari mereka berdesah :
Aku tak lain dari seorang pelacak jalan, kalau ia tersesat
Maka tersesatlah aku, dan kalau hingga ketujuan maka hingga pulalah aku
Mereka tidak lagi mempunyai seorang raja yang sanggup menyokong kemerdekaan mereka,
atau seorang penengah tempat dimana mereka merujuk dan mengadu dikala ditimpa kesusahan.
Sedangkan pemerintahan Hijaz sebaliknya, mata seluruh orang-orang Arab tertuju kepadanya dan mendapat penghargaan dan penghormatan dari mereka. Mereka menganggapnya sebagai pemimpin dan pelaksana keagamaan. Realitasnya, memang pemerintahan tersebut merupakan akumulasi antara kepemimpinan keduniawiaan, pemerintahan dalam arti yang bahwasanya dan kepemimpinan keagamaan. Ketika mengadili persengketaan yang terjadi antar orang-orang Arab, pemerintahan tersebut bertindak mewakili kepemimpinan keagamaan dan ketika mengelola urusan masjid Haram dan hal-hal yang berkaitan dengannya, maka ia lakukan sebagai pemerintah yang mengurusi kemashlahatan orang-orang yang berkunjung ke Baitullah/Ka'bah, begitu juga ia masih menjalankan syari'at Nabi Ibrahim. Pemerintahannya juga, sebagaimana kami singgung sebelumnya, mempunyai instansi-instansi dan bentuk-bentuk yang menyerupai sistim parlemen, namun pemerintahan ini sangat lemah sehingga tak bisa memikul tanggungjawabnya sebagaimana dikala mereka menyerang orang-orang Habasyah dulu.