Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du:
Berikut ini kumpulan beberapa anutan ihwal kawasan sholat bagi perempuan yang paling utama dari para ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama'ah di zaman ini1.
1. Fatwa Samahatul Mufti Abdul Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah
Pertanyaan:
“ Apa aturan sholat Taraweh bagi perempuan di rumahnya, dan apakah yang afdhol ia sholat di rumah atau di masjid?”
Beliau menjawab:
“Tergantung keadaannya, jikalau ia bisa melakukannya di rumah, bisa kosentrasi melaksanakan sholat tersebut dan tidak disibukkan dengan kesibukan, baik berupa mengurus anak atau perkerjaan rumah tangga (lainnya), maka sholat di rumahnya lebih utama (afdhol).
Namun, jikalau ia memandang bahwa sholat di masjid itu (menyebabkan) ia lebih semangat melakukannya, alasannya ia makmum dibelakang seorang imam, dan lebih semangat baginya dengan menyaksikan para perempuan muslimah (lainnya) sholat, maka dalam hal ini tidak ada laranggannya”2.
2. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
“Apakah boleh (saya) melaksanakan sholat Taraweh sendirian, alasannya suamiku terpaksa harus safar ke kota lain, sedangkan di kota tersebut tidak terdapat mushola untuk wanita, alasannya itu saya sholat Taraweh sendirian di rumah.
Perlu diketahui bahwa saya hanya hafal sedikit dari Alquran, bolehkah saya membawa mushaf Quran (untuk dibaca) di tengah-tengah sholat Taraweh?”
Beliau menjawab:
“Baik, saya jawab:
إن الأفضل للمرأة أن تصلي في بيتها، حتى إن كان هناك مسجد تقام فيه صلاة التراويح. وحضورها للمسجد من باب المباح، وليس من باب المسنون أو المشروع
"Yang terbaik bagi seorang perempuan yakni sholat di rumahnya, meskipun disitu terdapat masjid yang diselenggarakan sholat Taraweh di dalamnya.
Sedangkan kehadiran perempuan di masjid tersebut hukumnya mubah (boleh), dan bukan disunnahkan atau (bukan pula) disyari'atkan!
Oleh alasannya itu, jikalau seorang perempuan sholat di rumahnya, maka tidak mengapa ia sholat berjama'ah di tengah-tengah (anggota) keluarga (sesama) wanita, alasannya diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam :
«أمر أم ورقة أن تؤم أهل دارها أو أهل بيتها»
"Bahwa dia memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya (yang wanita, pent.) di rumahnya (Ahlud Dar atau Ahlul Baitnya) ".
Pada keadaan ini, jikalau ia tidak hafal Quran kecuali sedikit saja, maka boleh baginya membacanya dari mushaf, alasannya diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha dahulu pernah melakukannya dan alasannya gerakan memindah-mindahkan mushaf dan membolak-balik lembarannya dan melihat ayat (yang tertulis) padanya termasuk gerakan untuk kemaslahatan sholat, maka tidak makruh hukumnya.
Kalau seandainya gerakan itu hukumnya makruhpun dengan alasan memungkinkan untuk tidak melakukannya dan (memungkinkan) seseorang mencukupkan diri dengan hafalannya, maka dalam keadaan ini kemakruhanpun tertutupi (tidak makruh), alasannya adanya kebutuhan untuk melakukannya". 3
(Bersambung, in sya Allah)
Sumber : www.muslim.or.id
1. Kumpulan anutan ini diambil dari : http://www.albaidha.net/vb4/showthread.php?t=57952
2. Silahkan mendengarkan rekaman bunyi anutan ini : http://www.albaidha.net/vb/attachmen...8&d=1435230130
3. Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb, Syaikh Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin , kaset no. 300