Wednesday 27 November 2019

Penggunaan Jimat Atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Lantaran (7)

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (7)  1.

Dahulu, menggantungkan jimat berupa tali busur panah di leher unta merupakan sesuatu yang telah dikenal di bangsa Arab. Sedangkan Rasulullah allallāhu ‘alaihi wa sallam adalah sosok yang paling memahami hakikat kesyirikan dan bentuk-bentuknya, sekaligus sosok panutan yang paling semangat memberantas kesyirikan, maka pantaslah kalau ia melarang bentuk kesyirikan yang terjadi ketika itu dan mengutus utusan untuk mengingkari dan memberantas jimat tersebut.

Perhatikanlah bagaimana cara Rasulullah allallāhu ‘alaihi wa sallam mengingkari pengguna jimat yang mengalungkan jimat tali busur panah di leher unta, dengan keinginan unta tersebut selamat dari serangan penyakit a‘in. Beliau allallāhu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyuruh utusannya untuk menanyakan kepada pengguna jimat tersebut apakah Anda meyakini jimat itu sebagai alasannya yaitu saja.

Hal ini memberikan bahwa walaupun pengguna jimat berkeyakinan bahwa jimat itu sebagai alasannya yaitu semata, tetaplah hukumnya syirik dan wajib diingkari.

Wasiat Rasulullah allallāhu ‘alaihi wa sallam Bahwa Beliau Menyatakan Berlepas Diri dari Pemakai Jimat.

Perhatikan pula di bawah ini hadis Ruwaifi’ yang semisal dengan hadis di atas. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ raiyallāhu‘anhu berkata bahwa Rasulullah allallāhu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku,

يا رويفع، لعل الحياة تطول بك فأخبر الناس أن من عقد لحيته أو تقلَّد وتراً أو استنجى برجيعِ دابةٍ أو عظمٍ فإن محمداً بريء منه

Wahai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh lantaran itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa barangsiapa yang mengikat jenggotnya (untuk menyombongkan diri) atau menggunakan kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran hewan atau tulang, maka bahwasanya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut2 (HR. Imam Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani).

Hadis yang agung ini mengandung kabar bahwa Ruwaifi’ raiyallāhu’anhu akan menemui orang-orang yang menyelisihi petunjuk Rasulullah allallāhu’alaihi wa sallam, di antaranya yaitu orang yang menggunakan kalung jimat dari tali busur panah, maka Rasulullah allallāhu ‘alaihi wa sallam berwasiat semoga ia memberikan kepada pelakunya bahwa Rasulullah allallāhu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya.

Dengan demikian, hadis yang agung ini memberikan bahwa menggunakan jimat yaitu terlarang, lantaran hal itu merupakan bentuk kesyirikan. Dan jenis syirik menggunakan jimat itu walaupun syirik kecil, namun bahwasanya itu termasuk dosa besar, lantaran dalam hadis ini Rasulullah allallāhu ‘alaihi wa sallam menyatakanberlepas diri dari pelakunya. Dan syirik kecil dalam perbuatan menggunakan jimat sanggup bermetamorfosis syirik besar kalau berubah keyakinan pemakainya, sebagaimana hal ini telah dijelaskan sebelumnya.

1. Pengingkaran dengan Perbuatan
Rasulullah allallāhu ‘alaihi wa sallam Mengingkari Pengguna Jimat dengan Perbuatan Beliau Langsung, tanpa Bertanya Apakah Jimat itu Diyakini Hanya Sebagai Sebab atau Tidak

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani bahwa sekelompok orang menemui Rasulullah allallāhu ‘alaihi wa sallam, lalu beliaupun membai’at sembilan orang di antara mereka dan ia enggan membai’at satu orang (dari mereka). Orang-orangpun bertanya, “Wahai Rasulullah, Anda membai’at sembilan orang dan membiarkan (satu) orang ini?”
Beliaupun menjawab,

إن عليه تميمة

“Pada dirinya terdapat tamimah (jimat)!”

Lalu orang itupun memasukkan tangannya kemudian tetapkan jimat itu. 

Rasulullah allallāhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

من علق تميمة فقد أشرك

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah melaksanakan kesyirikan” (HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Al-Albani)3.

Dalam hadis inipun, dalam mengingkari pemakai jimat, Rasulullah allallāhu ‘alaihi wa sallam tidaklah menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan bahwa yang memilih semuanya itu hanyalah Allah ﷻ atau tidak. Yang disebutkan dalam hadis ini yaitu begitu ia mengetahui bahwa di badan orang itu terdapat jimat, maka ia pun eksklusif mengingkarinya, dengan cara tidak membaiatnya hingga ia tetapkan jimat tersebut.

Renungan

Demikian ringannya hati pemakai jimat tersebut untuk tetapkan jimatnya demi taat kepada Rasulullah allallāhu ‘alaihi wa sallamlillahi ta’ala, kemudian bagaimana dengan para pemakai jimat pada zaman sekarang?

[Bersambung]

_____

  1. Terjemah Matan kitab Tauhid, M.Yusuf Harun,MA dan http://madrasato-mohammed.com/mawsoaat_tawheed_03/pg_021_0008.htm Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (7)
  2. Terjemah Matan kitab Tauhid, M.Yusuf Harun,MA dan http://madrasato-mohammed.com/mawsoaat_tawheed_03/pg_021_0008.htm Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (7)
  3. Web: https://Islamqa.info/ar/10543 Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (7)
***
[serialposts]

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Sumber : Muslim.or.id
banner
Previous Post
Next Post