Friday 20 December 2019

Penjelasan Kitab Tauhid: Perihal Jimat Gelang (4)

 Matan hadits yang disebutkan dalam kitab Tauhid ini  Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (4)


Dalil kedua
Hadits Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim, dishohihkan ia dan disetujui Adz-Dzahabi).
Matan hadits yang disebutkan dalam kitab Tauhid ini :
Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang pria menggunakan gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian ia bertanya:
(( مَا هَذِهِ؟ قَالَ: مِنَ الوَاهِنَةِ، فَقَالَ: انْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا ))
Untuk apa sih ini?! Orang pria itu menjawab: “Untuk menangkal penyakit lemah badan”, kemudian Nabi bersabda: “Lepaskan gelang itu, lantaran bahwasanya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan kalau kau mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu, maka kau tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang dapat diterima).
Penjelasan
Dalam hadits ini, pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seseorang yangmemakai gelang jimat,
مَا هَذِهِ؟
Untuk apa sih ini?!”
Ini yaitu jenis pertanyaan pengingkaran ( Istifham Ingkari ).
Sedangkan pemakai jimat tersebut, memahami bahwa pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya yaitu jenis pertanyaan perincian (Istifham Iftishol), yaitu : Gelang untuk apa ini?”, begitu berdasarkan sebagian Ulama.
Sehingga orang pria itu menjawab: “Untuk menangkal penyakit lemah badan”.
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(( انْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا ))
Lepaskan gelang itu, lantaran bahwasanya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan kalau kau mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu, maka kau tidak akan beruntung selama-lamanya.
Itulah hakekat kesyirikan dengan segala macamnya, tidak akan pernah bermanfa’at bagi pelakunya, malah justru membahayakan.
Adapun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
(( مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا))
“maka kau tidak akan beruntung selama-lamanya”.
Maksud pembatalan keberuntungan di sini, meliputi dua kandungan:
  1. Nafyu Falahil mutlaq, yaitu: pembatalan keberuntungan secara totalitas, yaitu : tidak beruntung sama-sekali, dengan tidak masuk Surga sama sekali dan baka di Neraka. Kasus jenis ini berlaku untuk pemakai jimat yang keyakinannya hingga syirik akbar, menyerupai yang sudah dijelaskan di artikel pecahan pertama.
  2. Nafyu muthlaqul Falah, yaitu: pembatalan sebagian keberuntungan yang mengakibatkan pelakunya terancam masuk Neraka, namun tidak kekal.
Kasus jenis ini berlaku untuk pemakai jimat yang keyakinannya sebatas syirik kecil.
Faedah :
Pembahasan tentang Sya`iul Muthlaq, yaitu sesuatu yang sempurna/menyeluruh, dan Muthlaqusy Sya`i, yaitu : asalkan ada sesuatu tersebut dalam batasan yang paling minimal, kedua hal ini berlaku pada pembahasan mutlaq Tauhid, Islam, Iman, syirik, dukhul Jannahdan Tahrimun Nar. Begitu pula untuk Tauhid, Islam, Iman, syirik, dukhul Jannah (masuk Surga) dan pencegahan masuk Neraka (Tahrimun Nar) yang muthlaq, semuanya diubahsuaikan dengan konteks pembicaraannya masing-masing.
Kesimpulan
Sisi pendalilan hadits ini, sehingga sebagai dalil kesyirikan pemakai jimat yaitu :
Dalam hadits ini, dinyatakan bahwa jimat itu tidak bermanfa’at, dengan demikian jimat itu hakekatnya bukan sebab! Malah justru membahayakan pemakainya di Dunia, sedangkan di Akherat, tidak beruntung (terancam adzab). Berarti pemakainya, tidak memenuhi aturan alasannya pertama dan kedua, menyerupai yang telah disebutkan di artikel pecahan pertama, lantaran ia menimbulkan jimat sebagai sebab, padahal bukan sebab, sehingga tergantung hatinya kepada jimat, inilah syirik!
(Bersambung, in sya Allah)
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id
banner
Previous Post
Next Post