Saturday 7 March 2020

Adakah Pilihan Ayat Tertentu Dalam Shalat Lima Waktu

Bacaan Ayat Dalam Shalat


Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.

Apakah Rasulullah Saw menentukan surat atau ayat tertentu pada shalat lima waktu atau shalat sunnat?

Dalam kitab al-Adzkar karya Imam an-Nawawi disebutkan bahwa sunnat dibaca –setelah al-Fatihah- pada shalat Shubuh dan Zhuhur adalah Thiwal al-Mufashshalartinya surat-surat terakhir dalam mush-haf. Diawali dari surat Qaf atau al-Hujurat, berdasarkan khilaf yang ada, mencapai dua belas pendapat perihal penetapan surat-surat al-Mufashshal. Surat-surat al-Mufashshal ini terdiri dari beberapa bagian, ada yang panjang sampai surat ‘Amma (an-Naba’), ada yang pertengahan sampai surat adh-Dhuha dan ada pula yang pendek sampai surat an-Nas.

Pada shalat ‘Ashar dan ‘Isya’ dibaca Ausath al-Mufashshal (bagian pertengahan). Pada shalat Maghrib dibaca Qishar al-Mufashshal (bagian pendek).

Sunnah dibaca pada shalat Shubuh rakaat pertama pada hari Jum’ar surat Alif Lam Mim as-Sajadah, pada rakaat kedua surat al-Insan. Pada rakaat pertama shalat Jum’at sunnah dibaca surat al-Jumu’ah dan rakaat kedua surat al-Munafiqun. Atau pada rakaat pertama surat al-A’la dan rakaat kedua surat al-Ghasyiyah.

Sunnah dibaca pada shalat Shubuh rakaat pertama surat al-Baqarah ayat 136 dan rakaat kedua surat Al ‘Imran ayat 64. Ada pada rakaat pertama surat al-Kafirun dan rakaat kedua surat al-Ikhlas, keduanya shahih. Dalam Shahih Muslimdisebutkan bahwa Rasulullah Saw melaksanakan itu.

Dalam shalat sunnat Maghrib, dua rakaat sehabis Thawaf dan shalat Istikharah Rasulullah Saw membaca surat al-Kafirun pada rakaat pertama dan al-Ikhlas pada rakaat kedua.

Pada shalat Witir, Rasulullah Saw membaca surat al-A’la pada rakaat pertama, surat al-Kafirun pada rakaat kedua, surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas pada rakaat ketiga. Imam Nawawi berkata, “Semua yang kami sebutkan ini berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan selainnya yaitu hadits-hadits masyhur”.

Perlu diketahui bahwa pahala sunnat membaca ayat al-Qur’an diperoleh dengan membaca ayat-ayat yang difahami atau sebagian ayat dari suatu surat, atau membaca satu surat atau membaca sebagian surat. Surat yang pendek lebih afdhal daripada beberapa ayat yang dibaca dari surat yang panjang.

Sunnah membaca surat berdasarkan urutan mush-haf, kalau tidak sesuai berdasarkan urutan mush-haf maka hukumnya boleh, akan tetapi makruh. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata, “Saya tidak menemukan dalil yang menyatakan demikian”.
banner
Previous Post
Next Post