Saturday 7 March 2020

Apakah Ada Dua Witir Dalam Satu Malam

Dua Kali Witir


Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.

Apakah benar bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Tidak ada dua Witir dalam satu malam”? apakah shalat Witir sanggup di-qadha’ jika tertinggal?

Ya, Abu Daud, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi meriwayatkan, ia nyatakan sebagai hadits hasan, sebetulnya Ali ra berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda:

لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

“Tidak ada dua Witir dalam satu malam”.

Imam Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Salamah, “Sesungguhnya Rasulullah Saw melakukan shalat dua rakaat sehabis shalat Witir, ia laksanakan dalam keadaan duduk”.

Para ulama berpendapat: siapa yang melakukan shalat Witir sehabis shalat Isya’, lalu ia ingin melaksanakan Qiyamullail, maka ia boleh melakukan shalat malam sebanyak mungkin, akan tetapi ia dilarang lagi melakukan shalat Witir, sebab ia telah melakukan shalat Witir sebelumnya. Sebagaimana diketahui bahwa shalat Witir sanggup dilaksanakan kapan saja pada waktu malam, sehabis shalat Isya’ sampai terbit fajar (shalat Shubuh). Jika seseorang khawatir tertinggal melakukan shalat Witir, maka dianjurkan semoga ia melaksanakannya di awal malam. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah:

مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ

Siapa yang khawatir tidak terbangun di simpulan malam, maka hendaklah ia melakukan shalat Witir di awal malam. Siapa yang sangat ingin bangkit tengah malam, maka hendaklah ia melakukan shalat Witir di simpulan malam, sebab shalat di simpulan malam itu disaksikan (para malaikat) dan itu lebih utama”. Makna Masyhudah adalah disaksikan para malaikat.

                Ketika Rasulullah Saw bertanya kepada Abu Bakar ra, “Kapankah engkau melakukan shalat Witir?”. Beliau menjawab, “Di awal malam, sehabis shalat Isya’.” Ketika Rasulullah Saw bertanya kepada Umar ra, ia menjawab, “Di simpulan malam”. Rasulullah Saw berkata, “Adapun engkau wahai Abu Bakar, engkau bersikap hati-hati. Sedangkan engkau wahai Umar, engkau bersikap kuat”. Maknanya tekad yang berpengaruh untuk bangkit melaksanakan Qiyamullail. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, dinyatakan shahih oleh Imam al-Hakim, berdasarkan syarat Muslim.

                Demikianlah, jikalau shalat Witir tertinggal, maka sanggup di-qadha’, demikian berdasarkan jumhur ulama, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dinyatakan shahih oleh al-Hakim, berdasarkan syarat al-Bukhari dan Muslim:

إذا اصبح احدكم ولم يوتر فليوتر

Apabila salah seorang kau bangkit pada waktu shubuh, ia belum melakukan Witir, maka hendaklah ia melakukan shalat Witir”. Abu Daud meriwayatkan:

مَنْ نَامَ عَنْ وِتْرِهِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّهِ إِذَا ذَكَرَهُ

Siapa yang tertidur (hingga tidak melaksanakan) shalat Witir, atau terlupa. Maka hendaklah ia melaksanakannya saat ia mengingatnya”. Sanadnya shahih, demikian dinyatakan oleh al-‘Iraqi.

                Waktu meng-qadha’ shalat Witir terbuka, malam atau pun siang, demikian berdasarkan Imam Syafi’i. Imam Abu Hanifah melarang pelaksanaannya pada waktu-waktu terlarang untuk melakukan shalat. Imam Malik dan Ahmad berkata, “Di-qadha’ setelah fajar, selama belum melakukan shalat Shubuh”.
banner
Previous Post
Next Post