Tuesday 10 March 2020

Hadits - Tertolaknya Perbuatan Bidah

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى اللهعليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَرَدٌّ. رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Terjemah hadits / : ترجمة الحديث

Dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah radhiallahuanha ia berkata :Rasulullah bersabda Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya), maka ia tertolak. (Riwayat Bukhori dan Muslim), dalam riwayat Muslim disebutkan: siapa yang melaksanakan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama)kami, maka ia tertolak).

Penjelasan/Syarah:

Kata “Raddun” berdasarkan mahir bahasa maksudnya tertolak atau tidak sah. Kalimat “bukan dari urusan kami” maksudnya bukan dari aturan kami. Hadits ini merupakan salah satu pedoman penting dalam agama Islam yang merupakan kalimat pendek yang penuh arti yang dikaruniakan kepada Rasulullah. Hadits ini dengan tegas menolak setiap kasus bid’ah dan setiap kasus (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian mahir ushul fiqih menyebabkan hadits ini sebagai dasar kaidah bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak. Pada riwayat imam muslim diatas disebutkan, “Barangsiapa melaksanakan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka ia tertolak” dengan terang menyatakan keharusan meninggalkan setiap kasus bid’ah, baik ia ciptakan sendiri atau hanya mengikuti orang sebelumnya. Sebagian orang yang ingkar (ahli bid’ah) menyebabkan hadits ini sebagai alasan kalau ia melaksanakan suatu perbuatan bid’ah, ia menyampaikan :

“Bukan saya yang menciptakannya” maka pendapat tersebut terbantah oleh hadits diatas.

Hadits ini patut dihafal, disebarluaskan, dan dipakai sebagai bantahan terhadap kaum yang ingkar alasannya ialah isinya meliputi semua hal. Adapun hal-hal yang tidak merupakan pokok agama sehingga tidak diatur dalam sunnah, maka tidak tercakup dalam larangan ini, menyerupai menulis Al-Qur’an dalam Mushaf dan pembukuan pendapat para mahir fiqih yang bertaraf mujtahid yang menunjukan permasalahan-permasalahan furu’ dari pokoknya, yaitu sabda Rosululloh . Demikian juga mengarang kitab-kitab nahwu, ilmu hitung, faraid dan sebagainya yang semuanya bersandar kepada sabda Rasulullah dan perintahnya. Kesemua perjuangan ini tidak termasuk dalam bahaya hadits diatas.

Pelajaran yang terdapat dalam hadits / : الفوائد من الحديث



  1. Setiap perbuatan ibadah yang tidak bersandar pada dalil syar’i ditolak dari pelakunya.

  2. Larangan dari perbuatan bid’ah yang jelek berdasarkan syari’at.

  3. Islam ialah agama yang berdasarkan ittiba’ (mengikuti berdasarkan dalil) bukanibtida’

(mengada-adakan sesuatu tanpa dalil) dan Rasulullah ε telah berusaha menjaganya dari

sikap yang berlebih-lebihan dan mengada-ada.



  1. Agama Islam ialah agama yang tepat tidak ada kurangnya.

Wallahua’lam.
banner
Previous Post
Next Post