Sunday, 15 March 2020

Hadits - Membantu Sesama Muslim

عَنْ أَبي هُرَيرَة رضي الله عنه عَنِ النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤمِن كُربَةً مِن كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُربَةً مِنْ كرَبِ يَوم القيامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ على مُعسرٍ يَسَّرَ الله عَلَيهِ في الدُّنيَا والآخِرَة، وَمَنْ سَتَرَ مُسلِمَاً سَتَرَهُ الله في الدُّنيَا وَالآخِرَة، وَاللهُ في عَونِ العَبدِ مَا كَانَ العَبدُ في عَونِ أخيهِ، وَمَنْ سَلَكَ طَريقَاً يَلتَمِسُ فيهِ عِلمَاً سَهَّلَ اللهُ لهُ بِهِ طَريقَاً إِلَى الجَنَّةِ، وَمَا اجتَمَعَ قَومٌ في بَيتٍ مِنْ بيوتِ اللهِ يَتلونَ كِتابِ اللهِ وَيتَدارَسونهَ بَينَهُم إِلا نَزَلَت عَلَيهُم السَّكينَة وَغَشيَتهم الرَّحمَة وحَفَتهُمُ المَلائِكة وَذَكَرهُم اللهُ فيمَن عِندَهُ، وَمَنْ بَطَّأ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بهِ نَسَبُهُ ) – رواه مسلم بهذا اللفظ

Terjemahan:

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ia bersabda : “Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan gampang urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Barang siapa yang menutup malu seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu suka menolong saudaranya. Barang siapa menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, pasti Allah memudahkan baginya jalan ke surga. Apabila berkumpul suatu kaum di salah satu masjid untuk membaca Al Qur’an secara bergantian dan mempelajarinya, pasti mereka akan diliputi sakinah (ketenangan), diliputi rahmat, dan dinaungi malaikat, dan Allah menyebut nama-nama mereka di hadapan makhluk-makhluk lain di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat amalannya, maka tidak akan dipercepat kenaikan derajatnya”. (Lafazh riwayat Muslim)
[Muslim no. 2699]

Penjelsan:

Hadits ini amat berharga, meliputi banyak sekali ilmu, prinsip-prinsip agama, dan akhlaq. Hadits ini memuat keutamaan memenuhi kebutuhan-kebutuhan orang mukmin, memberi manfaat kepada mereka dengan kemudahan imu, harta, bimbingan atau petunjuk yang baik, atau nasihat dan sebagainya.
Kalimat “barang siapa yang menutup malu seorang muslim” , maksudnya menutupi kesalahan orang-orang yang baik, bukan orang-orang yang sudah dikenal suka berbuat kerusakan. Hal ini berlaku dalam menutup perbuatan dosa yang terjadi. Adapun bila diketahui seseorang berbuat maksiat, tetapi dia mencurigai kemaksiatannya, maka hendaklah ia segera dicegah dan dihalangi. Jika tidak bisa mencegahnya, hendaklah diadukan kepada penguasa, sekiranya langkah ini tidak mengakibatkan kerugian yang lebih besar. Adapun orang yang sudah tahu bahwa hal itu maksiat tetapi tetap melanggarnya, hal itu tidak perlu ditutupi, Karena menutup kesalahannya sanggup mendorong dia melaksanakan kerusakan dan tindakan menyakiti orang lain serta melanggar hal-hal yang haram dan menarik orang lain untuk berbuat serupa. Dalam hal semacam in dianjurkan untuk mengadukannya kepada penguasa, jikalau yang bersangkutan tidak khawatir terjadi bahaya. Begitu pula halnya dengan tindakan mencela rawi hadits, para saksi, pemungut zakat, pengurus waqaf, pengurus anak yatim, dan sebagainya, wajib dilakukan jikalau diperlukan. Tidaklah dibenarkan menutupi cacat mereka jikalau terbukti mereka tercela kejujurannya. Perbuatan semacam itu bukanlah termasuk menggunjing yang diharamkan, tetapi termasuk nasihat yang diwajibkan.

Kalimat “Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu suka menolong saudaranya”. Kalimat umum ini maksudnya ialah bahwa seseorang apabila punya impian berpengaruh untuk menolong saudaranya, maka sepatutnya harus dikerjakan, baik dalam bentuk kata-kata ataupunpembelaan atas kebenaran, didasari rasa doktrin kepada Allah saat melaksanakannya. Dalam sebuah hadits disebutkan perihal keutamaan memperlihatkan kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan dan keutamaan seseorang yang menuntut ilmu. Hal itu menyatakan keutamaan orang yang menyibukkan diri menuntut ilmu. Adapun ilmu yang dimaksud disini ialah ilmu syar’i dengan syarat niatnya ialah mencari keridhaan Allah, sekalipun syarat ini juga berlaku dalam setiap perbuatan ibadah.

Kalimat “Apabila berkumpul suatu kaum disalah satu masjid untuk membaca Al-Qur’an secara bergantian dan mempelajarinya” memperlihatkan keutamaan berkumpul untuk membaca Al-Qur’an bantu-membantu di Masjid.

Kata-kata “sakinah” dalam hadits, ada yang beropini maksudnya ialah rahmat, akan tetapi pendapat ini lemah sebab kata rahmat juga disebutkan dalam hadits ini.

Pada kalimat “Apabila berkumpul suatu kaum” kata “kaum” disebutkan dalam bentuk nakiroh, maksudnya kaum apasaja yang berkumpul untuk melaksanakan hal menyerupai itu, akan mendapat keutamaan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak mensyaratkan kaum tertentu contohnya ulama, golongan zuhud atau orang-orang yeng berkedudukan terpandang. Makna kalimat “Malaikat menaungi mereka” maksudnya mengelilingi dan mengitari sekelilingnya, seperti para malaikat bersahabat dengan mereka sehingga menaungi mereka, tidak ada satu celah pun yang sanggup disusupi setan. Kalimat “diliputi rahmat “ maksudnya dipayungi rahmat dari segala segi. Syaikh Syihabuddin bin Faraj berkata : “menurut pendapatku diliputi rahmat itu maksudnya ialah dosa-dosa yang telah kemudian diampuni, Insya Allah”

Kalimat “Allah menyebut nama-nama mereka di hadapan makhluk-makhluk lain disisi-Nya” mengisyaratkan bahwa, Allah menyebutkan nama-nama mereka dilingkungan para Nabi dan para Malaikat yang utama.

Wallaahu a’lam.

Hadits - Menjaga Korelasi Baik Persaudaraan

عَنْ أَبي هُرَيرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: ( لاَ تَحَاسَدوا، وَلاَتَنَاجَشوا، وَلاَ تَبَاغَضوا، وَلاَ تَدَابَروا، وَلاَ يَبِع بَعضُكُم عَلَى بَيعِ بَعضٍ، وَكونوا عِبَادَ اللهِ إِخوَانَاً، المُسلِمُ أَخو المُسلم، لاَ يَظلِمهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلا يكْذِبُهُ، وَلايَحْقِرُهُ، التَّقوَى هَاهُنَا – وَيُشيرُ إِلَى صَدرِهِ ثَلاَثَ مَراتٍ – بِحَسْبِ امرىء مِن الشَّرأَن يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسلِمَ، كُلُّ المُسِلمِ عَلَى المُسلِمِ حَرَام دَمُهُ وَمَالُه وَعِرضُه ) – رواه مسلم

Terjemahan:

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Kamu sekalian, satu sama lain Janganlah saling mendengki, saling menipu, saling membenci, saling menjauhi dan janganlah membeli barang yang sedang ditawar orang lain. Dan jadilah kau sekalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim itu yaitu saudara bagi muslim yang lain, maka dihentikan menzhaliminya, menelantarkannya, mendustainya dan menghinakannya. Taqwa itu ada di sini (seraya menunjuk dada dia tiga kali). Seseorang telah dikatakan berbuat jahat bila ia menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim haram darahnya bagi muslim yang lain, demikian juga harta dan kehormatannya”.

[Muslim no. 2564]

Penjelasan:

Kalimat “janganlah saling mendengki” maksudnya jangan mengharapkan hilangnya nikmat dari orang lain. Hal ini yaitu haram. Pada Hadits lain disebutkan:
“Jauhilah olehmu sekalian sifat dengki, alasannya yaitu dengki itu memakan segala kebaikan menyerupai api memakan kayu”.

Adapun iri hati ialah tidak ingin orang lain mendapat nikmat, tetapi ada maksud untuk menghilangkannya. Terkadang kata denngki digunakan dengan arti iri hati, alasannya yaitu kedua kata ini memang pengertiannya hampir sama, menyerupai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam sebuah Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud :
“Tidaklah boleh ada dengki kecuali dalam dua perkara”.

Dengki yang dimaksud dalam Hadits ini yaitu iri hati.

Kalimat “jangan kau saling menipu” , yaitu memperdaya. Seorang pemburu disebut penipu, alasannya yaitu dia memperdayakan mangsanya.

Kalimat “jangan kau saling membenci” maksudnya jangan saling melaksanakan hal-hal yang sanggup menjadikan kebencian. Cinta dan benci yaitu hal yang berkenaan dengan hati, da insan tidak sanggup untuk mengendalikannya sendiri. Hal itu sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
“Ini yaitu bagianku yang saya tidak sanggup menguasainya, Karena itu janganlah Engkau menghukumku dalam urusan yang Engkau kuasai tetapi saya tidak menguasainya”.

Yaitu berkenaan dengan cinta dan benci.

Kalimat “jangan kau saling menjauh” dalam bahasa arab yaitu tadaabur, yaitu saling bermusuhan atau saling memutus tali persaudaraan. Antara satu dengan yang lain saling membelakangi atau menjauhi.

Kalimat “janganlah membeli barang yang sudah ditawar orang lain” yaitu berkata kepada pembeli barang pada dikala sedang terjadi transaksi barang, contohnya dengan kata-kata : “Batalkanlah penjualan ini dan saya akan membelinya dengna harga yang sama atau lebih mahal”. Atau dua orang yang melaksanakan jual beli telah setuju dengan suatu harga dan tinggal janji saja, kemudian salah satunya meminta embel-embel atau pengurangan harga. Perbuatan semacam ini haram, alasannya yaitu penetapan harga sudah disepakati. Adapun sebelum ada kesepakatan, tidak haram.

Kalimat “jadilah kau sekalian hamba-hamba Allah yang bersaudara” maksudnya hendaklah kau saling bergaul dan memperlakukan orang lain sebagai saudara dalam kecintaan, kasih sayang, keramahan, kelembutan, dan bantu-membantu dalam kebaikan dengan hati nrimo dan jujur dalam segala hal.

Kalimat “seorang muslim itu yaitu saudara bagi muslim yang lain, maka dihentikan menzhaliminya, menelantarkannya, mendustainya dan menghinakannya”. Yang dimaksud menelantarkan yaitu tidak memberi pertolongan dan pertolongan. Maksudnya bila ia meminta tolong untuk melawan kezhaliman, maka menjadi keharusan saudaranya sesama muslim untuk menolongnya bila bisa dan tidak ada halangan syar’i.

Kalimat “tidak menghinakannya” yaitu tidak menyombongkan diri pada orang lain dan tidak menganggap orang lain rendah. Qadhi ‘Iyadh berkata : “Yang dimaksud dengan menghinakannya yaitu tidak mempermainkan atau membatalkan janji kepadanya”. Pendapat yang benar yaitu pendapat yang pertama.

Kalimat “taqwa itu ada di sini (seraya menunjuk dada dia tiga kali)”. Pada riwayat lain disebutkan :
“Allah tidak melihat jasad kau dan rupa kamu, tetapi melihat hati kamu”.

Maksudnya, perbuatan-perbuatan lahiriyah tidak akan mendapat pahala tanpa taqwa. Taqwa itu yaitu rasa yang ada dalam hati terhadap keagungan Allah, takut kepada-Nya, dan merasa selalu diawasi. Pengertian, “Allah melihat” ialah Allah mengetahui segala-galanya. Maksud Hadits ini ialah Allah akan memberinya akhir dan mengadili, dan semua perbuatan itu dinilai menurut niatnya di dalam hati. Wallaahu a’lam.

Kalimat “seseorang telah dikatakan berbuat jahat bila ia menghina saudaranya sesama muslim” berisikan peringatan keras terhadap perbuatan menghina. Allah tidak menghinakan seorang mukmin dikarenakan telah menciptakannya dan memberinya rezeki, kemudian Allah ciptakan dalam bentuk yang sebaik-baiknya, dan semua yang ada di langit dan bumi ditundukkan bagi kepentingannya. Apabila ada peluang bagi orang mukmin dan orang bukan mukmin, maka orang mukmin diprioritaskan. Kemudian Allah, menamakan seorang insan dengan muslim, mukmin, dan hamba, kemudian mengirimkan Rasul Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepadanya. Maka siapa pun yang menghinakan seorang muslim, berarti dia telah menghinakan orang yang dimuliakan Allah.

Termasuk perbuatan menghinakan seorang muslim ialah tidak memberinya salam ketika bertemu, tidak menjawab salam bila diberi salam, menganggapnya sebagai orang yang tidak akan dimasukkan ke dalam nirwana oleh Allah atau tidak akan dijauhkan dari siksa neraka. Adapun kecaman seorang muslim yang berakal terhadap orang muslim yang jahil, orang adil terhadap orang fasik tidaklah termasuk menghina seorang muslim, tetapi hanya menyatakan sifatnya saja. Jika orang itu meninggalkan kejahilan atau kefasikannya, maka ketinggian martabatnya kembali.

Saturday, 14 March 2020

Hadits - Amar Maruf Nahi Munkar

عَنْ أَبي سَعيدٍ الخُدريِّ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعتُ رِسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقولُ: (مَن رَأى مِنكُم مُنكَرَاً فَليُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطعْ فَبِقَلبِه وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإيمَانِ) – رواه مسلم

Terjemahan:

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu anhu, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Barang siapa di antaramu melihat kemungkaran, hendaklah ia merubahnya (mencegahnya) dengan tangannya (kekuasaannya) ; bila ia tak sanggup, maka dengan lidahnya (menasihatinya) ; dan bila tak sanggup juga, maka dengan hatinya (merasa tidak bahagia dan tidak setuju) , dan demikian itu yaitu selemah-lemah iman”.

[Muslim no. 49]

Penjelasan:

Muslim meriwayatkan Hadits ini dari jalan Thariq bin Syihab, ia berkata : Orang yang pertama kali mendahulukan khutbah pada hari raya sebelum shalat yaitu Marwan. Lalu seorang pria tiba kepadanya, kemudian berkata : “Shalat sebelum khutbah?”. Lalu (laki-laki tersebut) berkata : “Orang itu (Marwan) telah meninggalkan yang ada di sana (Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam)”. Abu Sa’id berkata : “Adapun dalam hal semacam ini telah ada ketentuannya. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : ‘Barang siapa di antaramu melihat kemungkaran hendaklah ia merubahnya (mencegahnya) dengan tangannya (kekuasaannya) ; bila ia tak sanggup, maka dengan lidahnya (menasihatinya); dan bila tak sanggup juga, maka dengan hatinya (merasa tidak bahagia dan tidak setuju), dan demikian itu yaitu selemah-lemah iman’ “. Hadits ini memberikan bahwa perbuatan semacam itu belum pernah dilakukan oleh siapa pun sebelum Marwan.
Jika ada yang bertanya : “Mengapa Abu Sa’id terlambat mencegah kemungkaran ini, hingga pria tersebut mencegahnya?” Ada yang menjawab : “Mungkin Abu Sa’id belum hadir dikala Marwan berkhutbah sebelum shalat. Lelaki itu tidak menyetujui perbuatan tersebut, kemudian Abu Sa’id tiba dikala kedua orang tersebut sedang berdebat. Atau mungkin Abu Sa’id sudah hadir tetapi ia merasa takut untuk mencegahnya, lantaran khawatir timbul fitnah jawaban pencegahannya itu, sehingga tidak dilakukan. Atau mungkin Abu Sa’id sudah berniat mencegah, tetapi lelaki itu mendahuluinya, kemudian Abu Sa’id mendukungnya”.
Wallaahu a’lam.

Pada Hadits lain yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim dalam Bab Shalat Hari Raya, disebutkan bahwa Abu Sa’id menarik tangan Marwan dikala ia hendak naik ke atas mimbar. Ketika keduanya berhadapan, Marwan menolak peringatan Abu Sa’id sebagaimana penolakannya terhadap seorang pria menyerupai yang dikisahkan pada Hadits di atas, atau mungkin masalah ini terjadinya berlainan waktu.

Kalimat “hendaklah ia merubahnya (mencegahnya)” dipahami sebagai perintah wajib oleh segenap kaum muslim. Dalam Al Qur’an dan Sunnah telah ditetapkan kewajiban amar ma’ruf dan nahi mungkar. Ini termasuk pesan yang tersirat dan merupakan urusan agama. Adapun firman Allah :
“Jagalah diri kau sekalian, tidaklah merugikan kau orang yang sesat, bila kau telah mendapat petunjuk”. (QS. Al Maidah : 105)

tidaklah bertentangan dengan apa yang telah kami jelaskan, lantaran paham yang benar berdasarkan para ulama jago tahqiq yaitu bahwa makna ayat tersebut ialah bila kau sekalian melaksanakan apa yang dibebankan kepadamu, maka kau tidak akan menjadi rugi bila orang lain menyalahi kamu.
Hal ini semakna dengan firman Allah :
“Seseorang tidaklah menanggung dosa orang lain”. (QS. 6 : 164)

Dengan demikian, amar ma’ruf dan nahi mungkar yang dibebankan kepada setiap muslim, bila ia telah menjalankannya, sedangkan orang yang diperingatkan tidak melaksanakannya, maka pemberi peringatan telah terlepas dari celaan, lantaran ia hanya diperintah menjalankan amar ma’ruf dan nahi mungkar, tidak harus hingga bisa diterima oleh yang diberi peringatan. Wallaahu a’lam.

Kemudian, amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan perbuatan wajib kifayah, sehingga bila telah ada yang menjalankannya, maka yang lain terbebas. Jika semua orang meninggalkannya, maka berdosalah semua orang yang bisa melaksanakannya, terkecuali yang ada udzur. Kemudian ada kalanya menjadi wajib ‘ain bagi seseorang. Misalnya, bila di suatu daerah yang tidak ada orang lain yang mengetahui kemungkaran itu selain dia, atau kemungkaran itu hanya bisa dicegah oleh ia sendiri, contohnya seseorang yang melihat istri, anak, atau pembantunya melaksanakan kemungkaran atau kurang dalam melaksanakan kewajibannya.

Para ulama berkata : “Tanggung jawab amar ma’ruf dan nahi mungkar itu tidaklah terlepas dari diri seseorang hanya Karena ia beranggapan bahwa peringatannya tidak akan diterima. Dalam keadaan demikian ia tetap saja wajib menjalankannya. Allah berfirman :
“Berilah peringatan, lantaran peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin”. (QS. 51 : 55)

Telah disebutkan di atas bahwa setiap orang berkewajiban melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar, tetapi tidak diwajibkan hingga peringatannya itu diterima.
Allah berfirman :
“Tiadalah kewajiban bagi seorang Rasul melainkan hanya memberikan peringatan”. (QS. 5 : 99)

Para ulama berkata : “Orang yang memberikan amar ma’ruf nahi mungkar tidaklah diharuskan dirinya telah tepat melaksanakan semua yang menjadi perintah agama dan meninggalkan semua yang menjadi larangannya. Ia tetap wajib menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar sekalipun perbuatannya sendiri menyalahi hal itu. Hal ini Karena seseorang wajib melaksanakan dua perkara, yaitu menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar kepada diri sendiri dan kepada orang lain. Jika yang satu (amar ma’ruf nahi mungkar kepada diri sendiri) dikerjakan, tidak berarti yang satunya (amar ma’ruf nahi mungkar kepada orang lain) gugur”.

Para ulama berkata : “Tugas amar ma’ruf dan nahi mungkar tidak hanya menjadi kewajiban para penguasa, tetapi kiprah setiap muslim”. Yang diperintahkan melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar yaitu orang mengetahui ihwal apa yang dinilai sebagai hal yang ma’ruf atau mungkar. Bila berkaitan dengan hal-hal yang jelas, menyerupai shalat, puasa, zina, minum khamr, dan semacamnya, maka setiap muslim wajib mencegahnya lantaran ia sudah mengetahui hal ini. Akan tetapi, dalam perbuatan atau perkataan yang rumit dan hal-hal yang berkaitan dengan ijtihad yang golongan awam tidak banyak mengetahuinya, maka mereka tidaklah punya wewenang untuk melaksanakan nahi mungkar. Hal ini menjadi wewenang ulama. Dan para ulama hanya sanggup mencegah kemungkaran yang sudah terperinci ijma’nya. Adapun dalam hal yang masih diperselisihkan, maka dalam hal semacam ini tidak sanggup dilakukan nahi mungkar, lantaran setiap orang berhak menentukan salah satu dari dua macam paham hasil ijtihad. Sedang pendapat setiap mujtahid itu dinilai benar sesuai keyakinannya masing-masing. Inilah pendapat yang dipilih oleh sebagian besar ulama tahqiq. Pendapat lain menyampaikan bahwa yang benar itu hanya satu dan yang salah bisa banyak, tetapi mujtahid yang salah itu tidak berdosa. Sekalipun demikian, dinasihatkan supaya kita menjauhi duduk masalah yang diperselisihkan. Hal ini yaitu satu perilaku yang baik. Kita dianjurkan untuk melaksanakan nahi mungkar ini dengan santun.

Syaikh Muhyidin berkata : “Ketahuilah bahwa semenjak usang amar ma’ruf nahi mungkar ini oleh sebagian besar orang telah diabaikan. Pada masa-masa ini hanyalah tinggal dalam goresan pena yang amat sedikit, padahal ini merupakan hal yang amat besar peranannya bagi tegaknya urusan umat dan kekuasaan. Apabila perbuatan-perbuatan jelek merajalela, maka orang-orang shalih maupun orang-orang jahat semuanya akan tertimpa adzab. Jika orang yang shalih tidak mau menahan tangan orang yang zhalim, maka nyaris adzab Allah akan menimpa mereka semua. Allah berfirman :
“Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah rasul-Nya khawatir tertimpa fitnah atau adzab yang pedih”. (QS. 24 : 63)

Oleh lantaran itu, sepatutnya para pencari alam abadi dan orang yang berusaha mendapat keridhaan Allah memperhatikan masalah ini. Hal ini lantaran kemanfaatannya amat besar, apalagi sebagian besar orang sudah tidak peduli, dan orang yanng melaksanakan pencegahan kemungkaran tidak lagi ditakuti, lantaran martabatnya yang rendah. Allah berfirman :
“Sungguh, Allah niscaya menolong orang yang menolong-Nya”. (QS. 22 :40)

Oleh lantaran itu, ketahuilah bahwa pahala itu diberikan sesuai dengan usahanya dan dilarang meninggalkan nahi mungkar ini hanya lantaran ikatan persahabatan atau kecintaan, lantaran sahabat yang jujur ialah orang yang membantu saudaranya untuk memajukan kepentingan akhiratnya, sekalipun hal itu sanggup mengakibatkan kerugian dalam urusan dunianya. Adapun orang yang menjadi musuh ialah orang yang berusaha merugikan perjuangan untuk kepentingan akhiratnya atau menguranginya sekalipun sikapnya menyerupai sanggup membawa laba duniawinya.

Bagi orang yang melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar seyogyanya dilakukan dengan perilaku santun supaya sanggup lebih mendekatkan kepada tujuan. Imam Syafi’i berkata : “Orang yang menasihati saudaranya dengan cara tertutup, maka orang itu telah benar-benar menasihatinya dan berbuat baik kepadanya. Akan tetapi orang yang menasihatinya secara terbuka, maka bekerjsama ia telah menistakannya dan merendahkannya”.

Hal yang sering diabaikan orang dalam hal ini, yaitu dikala mereka melihat seseorang menjual barang atau binatang yang mengandung cacat tetapi ia tidak mau menjelaskannya, ternyata mereka tidak mau menegur dan memberitahukan kepada pembeli atas cacat yang ada pada barang itu. Orang-orang semacam itu bertanggung jawab terhadap kemungkaran tersebut, lantaran agama itu yaitu pesan yang tersirat (kejujuran), maka barang siapa tidak mau berlaku jujur atau memberi nasihat, berarti ia telah berlaku curang.

Kalimat “hendaklah ia merubahnya (mencegahnya) dengan tangannya (kekuasaannya) ; bila ia tak sanggup, maka dengan lidahnya (menasihatinya) ; dan bila tak sanggup juga, maka dengan hatinya” , maksudnya hendaklah ia mengingkari perbuatan itu dalam hatinya. Hal semacam itu tidaklah dikatakan telah merubah atau melenyapkan, tetapi itulah yang sanggup ia kerjakan. Dan kalimat “demikian itu yaitu selemah-lemah iman” maksudnya ialah – Wallaahu a’lam – paling sedikit akhirnya (pengaruhnya).

Orang yang melaksanakan amar ma’ruf dan nahi mungkar tidaklah punya hak untuk mencari-cari, mengontrol, memata-matai, dan membuatkan prasangka, tetapi bila ia menyaksikan orang lain berbuat mungkar, hendaklah ia mencegahnya. Al Mawardi berkata : “Orang yang melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar tidaklah punya hak untuk membuatkan praduga atau memata-matai, kecuali memberitahukan kepada orang yang bisa dipercaya”. Bila ada seseorang yang membawa orang lain ke daerah sunyi untuk dibunuh, atau membawa seorang wanita ke daerah sunyi untuk dizinai, maka dalam keadaan semacam ini, bolehlah ia memata-matai, mengawasi dan mengintai lantaran khawatir terdahului oleh kejadiannya.

Disebutkan bahwa kalimat “demikian itu yaitu selemah-lemah iman” maksudnya ialah akhirnya (pengaruhnya) sangat sedikit. Tersebut dalam riwayat lain :
“Selain dari itu tidak lagi ada kepercayaan sekalipun sebesar biji sawi”.

Artinya selain dari tiga macam perilaku tersebut tidak lagi ada perilaku lain yang ada nilainya dari segi keimanan. Iman yang dimaksud dalam Hadits ini yaitu dengan makna islam.

Hadits ini menyatakan bahwa orang yang takut pembunuhan atau pemukulan, ia terbebas dari melaksanakan pencegahan kemungkaran. Inilah pendapat para ulama jago tahqiq zaman salaf maupun khalaf. Sebagian dari golongan yang ekstrim beropini bahwa sekalipun seseorang takut, tidaklah ia terbebas dari kewajiban mencegah kemungkaran.

Hadits - Perihal Tuduh Menuduh

عنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدعوَاهُمْ لادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَال قَومٍ وَدِمَاءهُمْ، وَلَكِنِ البَينَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمينُ عَلَى مَن أَنكَر ) – حديث حسن رواه البيهقي هكذا بعضه في الصحيحين

Terjemahan:

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, bekerjsama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Sekiranya setiap tuntutan orang dikabulkan begitu saja, pasti orang-orang akan menuntut darah orang lain atau hartanya. Akan tetapi, haruslah ada bukti atau saksi bagi yang menuntut dan bersumpah bagi yang mengingkari (dakwaan)”.
(HR. Baihaqi, hadits Hasan, sebagian lafazhnya ada pada riwayat Bukhari dan Muslim)

[Baihaqi (Sunan Baihaqi 10/252), dan yang lain, juga sebagian lafaznya ada di shahih Bukhari dan Muslim]

Penjelasan:

Hadits ini pada riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Ibnu Abu Mulaikah menyampaikan :
“Ibnu ‘Abbas menulis bahwa bekerjsama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah tetapkan sumpah untuk orang yang menyangkal dakwaan”.

Pada riwayat lain disebutkan bekerjsama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
“Sekiranya insan dikabulkan apa saja yang menjadi pengakuannya, pasti orang-orang akan gampang menuntut darah orang lain, harta orang lain. Akan tetapi, sumpah itu untuk orang yang menyangkal dakwaan”.

Penulis kitab Al Arbain berkata : “Hadits ini diriwayatkan Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shahihnya dengan sanad bersambung dari riwayat Ibnu ‘Abbas. Begitu pula riwayat para penyusun Kitab Sunnan dan lain-lainnya”. Ushaili berkata : “Bila marfu’nya Hadits ini dengan kesaksian Imam Bukhari dan Imam Muslim, maka tidaklah ada artinya anggapan bahwa Hadits ini mauquf”. Penilain semacam itu tidak berarti berlawanan dan tidak juga menyalahi.

Hadits ini merupakan salah satu pokok aturan Islam dan sumber pegangan yang terpenting di kala terjadi perselisihan dan permusuhan antara orang-orang yang bersengketa. Suatu kasus dihentikan diputuskan semata-mata menurut ratifikasi atau tuntutan dari seseorang.

Sabda ia “niscaya orang-orang akan menuntut darah orang lain atau hartanya” digunakan oleh sebagian orang sebagai dasar untuk membatalkan pendapat Imam Malik, yang menyampaikan perlunya mendengarkan pengaduan korban yang menyampaikan bahwa seseorang telah melukai saya atau saya memiliki tuntutan darah kepada seseorang. Sebab, bila orang yang sedang sakit mengadu “Seseorang memiliki pertolongan kepadaku satu dinar atau satu dirham” Tidak boleh diperhatikan, maka pengaduan korban “Saya memiliki tuntutan darah kepada orang lain” lebih patut untuk tidak diperhatikan. Dengan demikian, alasan tersebut tidak benar untuk membantah pendapat Imam Malik dalam duduk kasus ini sebab Imam Malik tidak mendasarkan pelaksaan qishash atau denda hanya pada perkataan penggugat atau sumpah korban, tetapi menyebabkan ratifikasi korban “Saya memiliki tuntutan darah kepada sseorang” sebagai keterangan komplemen yang menguatkan bukti penggugat, hingga orang yang digugat berani bersumpah dikala ia mengingkarinya, sebagaimana yang berlaku pada banyak sekali macam keterangan tambahan.

Sabda ia : “Akan tetapi, sumpah itu untuk orang yang menyangkal (dakwaan)” menjadi komitmen para ulama untuk menyumpah penyangkalan orang yang didakwa dalam urusan harta. Akan tetapi, dalam urusan lain mereka masih berbeda pendapat. Sebagian ulama menyatakan hal ini wajib berlaku kepada setiap orang yang menyangkal dakwaan di dalam sesuatu hak, dalam thalaq, dalam pernikahan, atau dalam pembebasan budak menurut pada keumuman Hadits ini. Jika orang yang didakwa tidak mau bersumpah, maka tuduhannya dipenuhi.

Abu Hanifah berkata : “Sumpah itu diberlakukan dalam masalah thalaq, nikah, dan pembebasan budak. Jika tidak mau bersumpah, maka tuduhannya dipenuhi”. Dan dia berkata : “Dalam masalah pidana dihentikan digunakan sumpah (sebagai alat bukti)”.

Hadits - Larangan Berbuat Kerusakan

عنْ أَبي سَعيدٍ سَعدِ بنِ مَالِك بنِ سِنَانٍ الخُدريِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: (لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ) – حَدِيْث حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَةَ، وَالدَّارَقطْنِيّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدَاً، وَرَوَاَهُ مَالِكٌ في المُوَطَّأِ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَن النبي صلى الله عليه وسلم فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّيْ بَعْضُهَا بَعْضَاً

Terjemahan:

Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudri radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda : “Janganlah engkau membahayakan dan saling merugikan”.
(HR. Ibnu Majah, Daraquthni dan lain-lainnya, Hadits hasan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwaththa sebagai Hadits mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tanpa menyebut Abu Sa’id. Hadits ini memiliki beberapa jalan yang saling menguatkan)
[Ibnu Majah no. 2341, Daruquthni no. 4/228, Imam Malik (Muwaththo 2/746)]

Penjelasan:

Ketahuilah, bahwa orang yang merugikan saudaranya dikatakan telah menzhaliminya. Sedangkan berbuat zhalim ialah haram, sebagaimana telah dijelaskan pada Hadits Abu Dzar :
“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan diriku berbuat zhalim dan menjadikannya haram juga diantara kamu, maka janganlah kau berbuat zhalim”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
“Sesungguhnya darah kamu, harta kau dan kehormatan kau ialah haram bagi kamu”adapun sabda dia : “Janganlah engkau saling membahayakan dan saling merugikan” sebagian ulama menyampaikan “Dua kata tersebut gotong royong semakna dan kebanyakan dari mereka menyatakan bahwa penggunaan dua kata tersebut berarti penegasan”.
Al Mahasini berkata : “Bahwa yang dimaksud dengan merugikan ialah melaksanakan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya, tetapi menimbulkan orang lain mendapat mudharat”. Ini ialah pendapat yang benar.
Sebagian ulama berkata : “Yang dimaksud dengan kau membahayakan yaitu engkau merugikan orang yang tidak merugikan kamu. Sedangkan yang dimaksud saling merugikan yaitu engkau membalas orang yang merugikan kau dengan hal yang tidak setara dan tidak untuk membela kebenaran”.

Hadits ini sama dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberi amanat kepadamu, dan janganlah kau berkhianat kepada orang yang berkhianat kepadamu”.

Menurut sebagian ulama, Hadits ini maksudnya ialah janganlah kau berkhianat kepada orang yang mengkhianati kau sehabis kau mendapat kemenangan atas pengkhianatannya. Seolah-olah larangan ini berlaku terhadap orang yang memulai, sedangkan bagi orang yang melaksanakan pembalasan yang setimpal dan menuntut haknya tidak dikatakan berkhianat. Yang dikatakan berkhianat hanyalah orang yang mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mengambil lebih dari haknya.

Para andal fiqih berselisih paham perihal orang yang mengingkari hak orang lain, lalu fihak yang diingkari mengambil harta yang diamanatkan pengingkar kepadanya atau hal lain yang serupa. Sebagian andal fiqih berkata : “Orang semacam itu tidak berhak mengambil haknya dari orang tersebut, alasannya ialah zhahir sabda Nab Shallallahu ‘alaihi wa Sallam “tunaikanlah amanat dan janganlah engkau berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu”. Yang lain berpendapat: “Dia boleh mengambil haknya dan berhak mendapat proteksi dalam rangka mengambilnya dari orang yang menguasainya”. Mereka berdalil dengan Hadits ‘Aisyah dalam masalah Hindun dengan suaminya, Abu Sufyan. Para andal fiqih dalam duduk masalah ini memiliki aneka macam pendapat dan alasan yang tidak sempurna untuk dibicarakan di sini. Akan tetapi, pendapat yang benar ialah seseorang dihentikan membahayakan saudaranya baik hal itu merugikan atau tidak, namun dia berhak untuk diberi pembelaan dan pelakunya diberi eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum. Hal itu tidak dikatakan zhalim atau membahayakan selama sesuai dengan ketentuan yang dibenarkan oleh Sunnah.

Syaikh Abu ‘Amr bin Shalah berkata : “ Daraquthni menyebutkan sanad Hadits ini dari beberapa jalan yang secara keseluruhan menimbulkan hadits ini berpengaruh dan hasan. Sejumlah besar ulama menukil Hadits ini dan menjadikannya sebagai hujah. Dari Abu Dawud, ia berkata : “Fiqih itu berkisar pada lima Hadits dan ia menyebut Hadits ini ialah salah satu di antaranya”. Syaikh Abu ‘Amr berkata : “Hadits diriwayatkan Abu Dawud ini termasuk dalam lima Hadits itu”. Ucapannya ini mengisyaratkan bahwa berdasarkan pendapatnya Hadits ini tidak dha’if.

Hadits - Wacana Zuhud

عَنْ أَبي العَباس سَعدِ بنِ سَهلٍ السَّاعِدي رضي الله عنه قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النبي صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا رَسُول الله: دُلَّني عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمَلتُهُ أَحَبَّني اللهُ، وَأَحبَّني النَاسُ؟ فَقَالَ: (ازهَد في الدُّنيَا يُحِبَّكَ اللهُ، وازهَد فيمَا عِندَ النَّاسِ يُحِبَّكَ النَّاسُ) – حديث حسن رواه ابن ماجة وغيره بأسانيد حسنة

Terjemahan:

Dari Abul ‘Abbas, Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Seorang pria tiba kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kemudian berkata: ‘Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku suatu perbuatan yang bila saya mengerjakannya, maka saya dicintai Allah dan dicintai manusia’. Maka sabda ia : ‘Zuhudlah engkau pada dunia, niscaya Allah mencintaimu dan zuhudlah engkau pada apa yang dicintai manusia, niscaya insan mencintaimu”. (HR. Ibnu Majah dan yang lainnya, Hadits hasan)

[Ibnu Majah no. 4102]

Penjelasan:

Ketahuilah, bergotong-royong Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menganjurkan supaya menahan diri dari memperbanyak harta dunia dan bersikap zuhud.
Sabda ia :
“Jadilah kau di dunia ini laksana orang ajaib atau pengembara”.

Sabda ia pula :
“Cinta kepada dunia menjadi pangkal segala perbuatan dosa”.

Sabda ia ;
“Orang yang zuhud dari segala kesenangan dunia mengakibatkan hatinya nyaman di dunia dan di akhirat. Sedangkan orang yang menyayangi dunia hatinya menjadi galau di dunia dan di akhirat”.

Ketahuilah bahwa orang yang tinggal di dunia ini yaitu tamu dan kekayaan yang di tangannya yaitu pinjaman. Sedangkan tamu itu akan pergi dan barang kontribusi harus dikembalikan. Dunia ini bekal yang sanggup dipakai oleh orang baik dan orang jahat. Dunia ini dibenci oleh orang yang menyayangi Allah, tetapi dicintai oleh para penggemar dunia. Maka siapa yang bergabung bersama pecinta dunia, dia akan dibenci oleh pecinta Allah.

Beliau menasihatkan kepada penanya supaya menjauhkan diri dari menginginkan sesuatu yang dimiliki orang lain. Jika seseorang ingin dicintai kemudian meninggalkan kecintaannya kepada dunia, maka mereka tidak mau berebut dan bermusuhan hanya alasannya mengejar kesenangan dunia.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

“Barang siapa yang mengakibatkan alam abadi sebagai cita-citanya, maka Allah akan menyatukan kemauannya, hatinya dijadikan merasa kaya dan dunia tiba kepadanya dengan memaksa. Sedangkan barang siapa yang bercita-cita mendapat dunia, maka Allah mengakibatkan kemauannya berantakan, kemiskinan senantiasa membayang di pelupuk matanya, dan dunia hanya didapatnya sekadar apa yang telah ditaqdirkan baginya”.

Orang yang beruntung yaitu orang yang menentukan kenikmatan infinit daripada kehancuran yang ternyata adzabnya tiada habis-habisnya.

Hadits - Melakukan Perintah Menjauhi Larangan

عَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرثُومِ بنِ نَاشِرٍ رضي الله عنه عَن رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودَاً فَلا تَعْتَدُوهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلا تَبْحَثُوا عَنْهَا) – حديث حسن رواه الدارقطني وغيره

Terjemahan:

Dari Abu Tsa’labah Al Khusyani, jurtsum bin Nasyir radhiallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ia telah bersabda : “ Sesungguhnya Allah ta’ala telah mewajibkan beberapa perkara, maka janganlah kau meninggalkannya dan telah menetapkan beberapa batas, maka janganlah kau melampauinya dan telah mengharamkan beberapa kasus maka janganlah kau melanggarnya dan Dia telah mendiamkan beberapa kasus sebagai rahmat bagimu bukan lantaran lupa, maka janganlah kau membicarakannya”. (HR. Daraquthni, Hadits hasan)
[Daruquthni dalam Sunannya no. 4/184]

Hadits ini dikatagorikan sebagai hadits dho’if. Lihat Qowa’id wa Fawa’id Minal Arbain An Nawawiah, karangan Nazim Muhammad Sulthan, hal. 262. Lihat pula Misykatul Mashabih, takhrij Syaikh Al Albani, hadits no. 197, juz 1. Lihat pula Jami’ Al Ulum wal Hikam, oleh Ibnu Rajab

Penjelasan:

Larangan membicarakan hal-hal yang didiamkan oleh Allah sejalan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
“Biarkanlah saya dengan apa yang telah saya biarkan kepada kau sekalian, lantaran sebetulnya hancurnya umat sebelum kau disebabkan mereka banyak bertanya dan menyalahi nabi-nabi mereka”.

Sebagian ulama berkata : “Bani Israil dahulu banyak bertanya, kemudian diberi balasan dan mereka diberi apa yang menjadi impian mereka, hingga hal itu menjadi fitnah bagi mereka , lantaran itulah mereka menjadi binasa. Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memahami hal tersebut dan menahan diri untuk tidak bertanya kecuali hal-hal yang sangat penting. Mereka heran menyaksikan orang-orang Arab gunung bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, kemudian mereka mendengarkan jawabannya dan memperhatikannya dengan seksama.

Ada suatu kaum yang sikapnya berlebih-lebihan, hingga mereka berkata : “Tidak boleh bertanya kepada ulama mengenai suatu kasus hingga kasus tersebut benar-benar terjadi”. Ulama salaf ada juga yang beropini ibarat itu. Mereka berkata : “Biarkanlah suatu duduk kasus hingga benar-benar telah terjadi”. Akan tetapi, dikala para ulama merasa khawatir ilmu agama ini lenyap, maka mereka kemudian membahas masalah-masalah ushul (pokok), menguraikan masalah-masalah furu’ (cabang), memperluas dan menjelaskan banyak sekali hal.

Para ulama berselisih pendapat dalam banyak kasus yang agama belum menetapkan hukumnya. Apakah kasus tersebut termasuk yang haram atau mubah atau didiamkan. Ada tiga pendapat dalam hal ini, dan semuanya itu dibicarakan dalam kitab-kitab Ushul.

Hadits - Pentingnya Menjaga Lisan

عَن مُعَاذ بن جَبَلٍ رضي الله عنه قَالَ: قُلتُ يَا رَسُولَ الله أَخبِرنِي بِعَمَلٍٍ يُدخِلُني الجَنَّةَ وَيُبَاعدني منٍ النار قَالَ: (لَقَدْ سَأَلْتَ عَنْ عَظِيْمٍ وَإِنَّهُ لَيَسِيْرٌ عَلَى مَنْ يَسَّرَهُ اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ: تَعْبُدُ اللهَ لاَتُشْرِكُ بِهِ شَيْئَا، وَتُقِيْمُ الصَّلاة، وَتُؤتِي الزَّكَاة، وَتَصُومُ رَمَضَانَ، وَتَحُجُّ البَيْتَ. ثُمَّ قَالَ: أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الخَيْرِ: الصَّوْمُ جُنَّةٌ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئُ المَاءُ النَّارَ، وَصَلاةُ الرَّجُلِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ ثُمَّ تَلا: (تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ) حَتَّى بَلَغَ: (يَعْلَمُونْ) (السجدة: 16-17) ثُمَّ قَالَ: أَلا أُخْبِرُكَ بِرَأْسِ الأَمْرِ وَعَمُودِهِ وَذِرْوَةِ سَنَامِهِ؟ قُلْتُ: بَلَى يَارَسُولَ اللهِ، قَالَ: رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلامُ وَعَمُودُهُ الصَّلاةُ وَذروَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ ثُمَّ قَالَ: أَلا أُخبِرُكَ بِملاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ؟ قُلْتُ: بَلَى يَارَسُولَ اللهِ. فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ وَقَالَ: كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا. قُلْتُ يَانَبِيَّ اللهِ وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ؟ فَقَالَ: ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَامُعَاذُ. وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَو قَالَ: عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلسِنَتِهِمْ) – رواه الترمذي وقال: حديث حسن صحيح

Terjemahan:

Dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu, ia berkata : Aku berkata : “Ya Rasulullah, beritahukanlah kepadaku suatu amal yang sanggup memasukkan saya ke dalam nirwana dan menjauhkan saya dari neraka”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab, “Engkau telah bertanya wacana masalah yang besar, dan bahu-membahu itu ialah ringan bagi orang yang digampangkan oleh Allah ta’ala. Engkau menyembah Allah dan jangan menyekutukan sesuatu dengan-Nya, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan mengerjakan haji ke Baitullah”. Kemudian ia bersabda : “Inginkah kuberi petunjuk kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa itu ialah perisai, shadaqah itu menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api, dan shalat seseorang di tengah malam”. Kemudian ia membaca ayat : “Tatajaafa junuubuhum ‘an madhaaji’… sampai …ya’maluun“. Kemudian ia bersabda: “Maukah kalau saya beritahukan kepadamu pokok amal tiang-tiangnya dan puncak-puncaknya?” Aku menjawab : “Ya, wahai Rasulullah”. Rasulullah bersabda : “Pokok amal ialah Islam, tiang-tiangnya ialah shalat, dan puncaknya ialah jihad”. Kemudian ia bersabda : “Maukah kuberitahukan kepadamu wacana kunci semua masalah itu?” Jawabku : “Ya, wahai Rasulullah”. Maka ia memegang lidahnya dan bersabda : “Jagalah ini”. Aku bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah kami dituntut (disiksa) alasannya ialah apa yang kami katakan?” Maka ia bersabda : “Semoga engkau selamat. Adakah yang menjadikan orang menyungkurkan mukanya (atau ada yang meriwayatkan batang hidungnya) di dalam neraka, selain ucapan pengecap mereka?” (HR. Tirmidzi, ia berkata : “Hadits ini hasan shahih)

[Tirmidzi no. 2616]

Penjelasan:

Sabda ia “engkau telah bertanya wacana masalah yang besar, dan bahu-membahu itu ialah ringan bagi orang yang digampangkan oleh Allah ta’ala”, maksudnya bagi orang yang diberi taufiq oleh Allah kemudian diberi petunjuk untuk beribadah kepada-Nya dengan menjalankan agama secara benar, yaitu menyembah kepada Allah tanpa sedikit pun menyekutukan-Nya dengan yang lain.

Kemudian sabda ia “mengerjakan shalat”, yaitu melaksanakannya dengan cara dan keadaan paling sempurna. Kemudian ia menyebutkan syari’at-syari’at Islam yang lain, menyerupai zakat, puasa dan haji.

Kemudian sabda ia “inginkah kuberi petunjuk kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa itu ialah perisai”, maksudnya ialah selain puasa Ramadhan, alasannya ialah puasa yang wajib telah diterangkan sebelumnya. Jadi, maksudnya ialah banyak berpuasa sunnat. Perisai maksudnya ialah puasa itu menjadi tirai dan penjaga dirimu dari siksa neraka.

Kemudian sabda ia “shadaqah itu menghapuskan kesalahan”. Maksud shadaqah di sini ialah zakat.

Sabda ia “shalat seseorang di tengah malam”.

Kemudian ia membaca ayat :
“Lambung mereka jauh dari daerah tidurnya, sedang mereka berdo’a kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka. Maka suatu jiwa tidak sanggup mengetahui apa yang dirahasiakan untuk mereka, yaitu tanggapan yang menyejukkan mata, sebagai ganjaran dari amal yang telah mereka lakukan”.
(QS. As Sajadah 32 : 16-17)

maksudnya orang yang shalat tengah malam, dia mengorbankan kenikmatan tidurnya dan lebih mengutamakan shalat alasannya ialah semata-mata mengharapkan pahala dari Tuhannya, menyerupai tersebut pada firman-Nya : “Maka suatu jiwa tidak sanggup mengetahui apa yang dirahasiakan untuk mereka, yaitu tanggapan yang menyejukkan mata, sebagai ganjaran dari amal yang telah mereka lakukan”. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Allah sangat membanggakan orang-orang yang melaksanakan shalat malam di ketika gelap dengan firman-Nya dalam sebuah Hadits Qudsi : “Lihatlah hamba-hamba-Ku ini. Mereka berdiri shalat di gelap malam ketika tidak ada siapa pun melihatnya selain Aku. Aku persaksikan kepada kau sekalian (para malaikat) sungguh Aku sediakan untuk mereka negeri kehormatan-Ku”.

Sabda ia : “Maukah kuberitahukan kepadamu wacana kunci semua masalah itu?” Jawabku : “Ya, wahai Rasulullah”. Maka ia memegang lidahnya dan bersabda : “Jagalah ini”. Aku bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah kami dituntut (disiksa) alasannya ialah apa yang kami katakan?” Maka ia bersabda : “Semoga engkau selamat. Adakah yang menjadikan orang menyungkurkan mukanya (atau ada yang meriwayatkan batang hidungnya) di dalam neraka, selain ucapan pengecap mereka?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengumpamakan masalah ini dengan unta jantan dan Islam dengan kepala unta, sedangkan binatang tidak akan hidup tanpa kepala.

Kemudian sabda ia “tiang-tiangnya ialah shalat”. Tiang suatu bangunan ialah alat penyangga yang menegakkan bangunan tersebut, alasannya ialah bangunan tidak akan sanggup berdiri tegak tanpa tiang.

Sabdanya “puncaknya ialah jihad”, artinya jihad itu tidak tertandingi oleh amal-amal lainnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Ia berkata bahwa ada seseorang lelaki tiba kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kemudian berkata :
“Tunjukkan kepadaku amal yang sepadan dengan jihad”. Sabda ia : “Tidak saya temukan”. Kemudian sabda ia : “Adakah engkau sanggup masuk ke dalam masjid, kemudian kau melaksanakan shalat Lail tanpa henti dan puasa tanpa berbuka selama seorang mujahid pergi (berperang)?” Orang itu menjawab : “Siapa yang sanggup berbuat begitu!”

Sabdanya : “maukah kuberitahukan kepadamu wacana kunci semua masalah itu?” Jawabku : “Ya, wahai Rasullah”. Maka ia memegang lidahnya dan bersabda : “Jagalah ini”, maksudnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menggalakkan dia pertama kali untuk berjihad melawan orang kafir, kemudian dialihkan kepada jihad yang lebih besar, yaitu jihad melawan hawa nafsu, menahan perkataan yang menyakitkan atau menimbulkan kerusakan alasannya ialah sebagian besar insan masuk neraka alasannya ialah lidahnya.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Semoga engkau selamat. Adakah yang menjadikan orang menyungkurkan mukanya (atau ada yang meriwayatkan batang hidungnya) di dalam neraka, selain ucapan pengecap mereka?” Penjelasannya telah ada pada Hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi :
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari alam abadi hendaklah ia berkata baik atau diam”.

Demikian juga pada Hadits lain disebutkan :
“Barang siapa memberi jaminan kepadaku untuk menjaga apa yang ada di antara kedua bibirnya dan apa yang ada di antara kedua pahanya, maka saya jamin dia masuk surga”

Friday, 13 March 2020

Hadits - Berpegang Teguh Kepada Sunnah

عَن أَبي نَجِيحٍ العربَاضِ بنِ سَاريَةَ رضي الله عنه قَالَ: وَعَظَنا رَسُولُ اللهِ مَوعِظَةً وَجِلَت مِنهَا القُلُوبُ وَذَرَفَت مِنهَا العُيون. فَقُلْنَا: يَارَسُولَ اللهِ كَأَنَّهَا مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَأَوصِنَا، قَالَ: (أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عز وجل وَالسَّمعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلافَاً كَثِيرَاً؛ فَعَلَيكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ المّهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فإنَّ كلّ مُحدثةٍ بدعة، وكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ) – رواه أبو داود والترمذي وقال: حديث حسن صحيح

Terjemahan:

Abu Najih, Al ‘Irbad bin Sariyah ra. ia berkata : “Rasulullah telah memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan menciptakan airmata bercucuran”. kami bertanya ,”Wahai Rasulullah, pesan yang tersirat itu seperti pesan yang tersirat dari orang yang akan berpisah selamanya (meninggal), maka berilah kami wasiat” Rasulullah bersabda, “Saya memberi wasiat kepadamu biar tetap bertaqwa kepada Alloh yang Maha Tinggi lagi Maha Mulia, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintahmu seorang hamba sahaya (budak). Sesungguhnya barangsiapa diantara kalian masih hidup pasti bakal menyaksikan banyak perselisihan. alasannya yaitu itu berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang lurus (mendapat petunjuk) dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Dan jauhilah olehmu hal-hal gres alasannya yaitu bekerjsama semua bid’ah itu sesat.” (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih)
[Abu Dawud no. 4607, Tirmidzi no. 2676]

Pada sebagian sanad diriwayatkan dengan kalimat

“Sesungguhnya ini yaitu pesan yang tersirat dari orang yang akan berpisah selamanya (meninggal). Lalu apa yang akan engkau pesankan kepada kami ?” Beliau bersabda, “Aku tinggalkan kau dalam keadaan terang benderang, malamnya menyerupai siang. Tidak ada yang menyimpang melainkan ia pasti binasa”

Penjelasan:

Perkataan, “nasihat yang mengena” maksudnya yaitu mengena kepada diri kita dan membekas dihati kita. Perkataan, “yang menggetarkan hati kita” maksudnya menjadikan orang takut. Perkataan,”yang mencucurkan air mata” maksudnya seolah-olah pesan yang tersirat itu bertindak sebagai sesuatu yang seram dan mengancam.
Sabda Rasulullah, “Aku memberi wasiat kepadamu supaya tetap bertaqwa kepada Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Mulia, tetap mendengar dan mentaati” maksudnya kepada para pemegang kekuasaan. Sabda Beliau, “Walaupun yang memerintah kau seorang budak”, pada sebagian riwayat disebutkan budak habsyi.
Sebagian Ulama berkata, “Seorang budak tidak sanggup menjadi penguasa” kalimat tersebut sekedar perumpamaan, sekalipun hal itu tidak menjadi kenyataan, menyerupai halnya sabda Rasulullah, “Barangsiapa membangun masjid sekalipun menyerupai kandang burung alasannya yaitu Allah, pasti Allah akan membangukan untuknya sebuah rumah di surga”. Sudah tentu kandang burung tidak sanggup menjadi masjid, tetapi kalimat perumpaan menyerupai itu biasa dipakai.

Mungkin sekali Rasulullah memberitahukan bahwa akan terjadinya kerusakan sehingga sesuatu urusan dipegang orang yang bukan ahlinya, yang alhasil seorang budak bisa menjadi penguasa. Jika hal itu terjadi, maka dengarlah dan taatilah untuk menghindari mudharat yang lebih besar serta bersabar mendapatkan kekuasaan dari orang yang tidak dibenarkan memegang kekuasaan, supaya tidak menjadikan fitnah yang lebih besar.

Sabda Rasulullah, “Sungguh, orang yang masih hidup diantaramu nanti akan melihat banyak perselisihan” ini termasuk salah satu mukjizat dia yang mengabarkan kepada para shohabatnya akan terjadinya perselisihan dan meluasnya kemungkaran sepeninggal beliau. Beliau telah mengetahui hal itu secara rinci , tetapi dia tidak menceritakan hal itu secara rinci kepada setiap orang, namun hanya menjelaskan secara global. Dalam beberapa hadits minggu disebtukan dia membuktikan hal semacam itu kepada Hudzaifah dan Abu Hurairah yang mengatakan bahwa kedua orang itu mempunyai posisi dan kawasan yang penting disisi Rosululloh .

Sabda Beliau, “Maka wajib atas kau memegang teguh sunnahku” sunnah ialah jalan lurus yang berjalan pada aturan-aturan tertentu, yaitu jalan yang jelas.
Sabda Beliau, “dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk” maksudnya mereka yang senantiasa diberi petunjuk. Mereka itu ada 4 orang, sebagaimana ijma’ para ulama, yaitu Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan Ali ra. Rasululloh menyuruh kita teguh mengikuti sunnah Khulafaur Rasyidin alasannya yaitu dua masalah :

Pertama, bagi yang tidak bisa berpikir cukup dengan mengikuti mereka.

Kedua, menjadikan pendapat mereka menjadi pilihan utama jika terjadi perselisihan pendapat diantara para shahabat.

Sabdanya “ Jauhilah olehmu perkara-perkara yang gres “. Ketahuilah bahwa masalah yang gres itu ada dua macam.

Pertama, masalah gres yang tidak punya dasar syari’at, hal semacam ini bathil lagi tercela.

Kedua, masalah gres yang dilakukan dengan membandingkan dua pendapat yang setara, masalah gres semacam ini tidak tercela. Kata-kata “perkara gres atau bid’ah” arti asalnya bukanlah perbuatan yang tercela. Akan tetapi, jika pengertiannya ialah menyalahi Sunnah dan menuju kepada kesesatan, maka dengan pengertian semacam itu menjadi tercela, sekalipun secara harfiah makna kata tersebut sama sekali tidak tercela, alasannya yaitu Allah pun di dalam firman-Nya menyatakan : “Tidak tiba kepada mereka suatu ayat Al Qur’an pun yang gres dari Tuhan mereka” (QS. Al Anbiyaa’ :2)
Juga perkatan ‘Umar radhiallahu ‘anhu : “Bid’ah yang sebaik-baiknya yaitu ini”, yaitu shalat tarawih berjama’ah.

Wallaahu a’lam.