Contoh Penggunaan Qiyas dan Ijma' - Contoh penggunaan qiyas yaitu meminum khamar (arak) yaitu perbuatan yang telah ditetapkan oleh nash, yaitu haram. Berdasarkan Firman Allah swt dalam Surat Al Maaidah ayat 90 alasannya yaitu khmar yaitu minuman yang memabukkan. Maka diqiyaskan (disamakan) kepada setiap minuman lain ibarat anggur, wiski, dan brandy. Ketentuan aturan meminum minuman tersebut tidak jelas, tetapi hukumnya dsamakan dengan minuman khamar, karena anggur, wiski dan brandy yaitu minuman yang memabukkan.
Contoh lain : Pembunuhan yang dilakukan oleh andal waris terhadap yang mewariskan yaitu perbuatan yang telah ditetapkan hukumnya oleh nash (Al-Hadits), yaitu melarang pembunuh memperoleh harta pustaka.
Sabda Nabi Muhammad saw
Tidaklah menerima sketsa harta pustaka, seorang yang melaksanakan pembunuhan.
Karena 'illiat (sebab) pembunuhan itu yaitu mmenyegerakan sesuatu sebelum waktunya, maka tidaklah dibenarkan tujuan itu, dan ddihukum dengan tidak memperoleh potongan harta warisan. Sedangkan pembunuhan yang dlakukan oleh seorang yang mendapatkan wasiat kepada yang memberi wasiat terdapat padanya 'illiat (sebab) tersebut, maka di qiyaskanlah (disamakan) dengan pembunuhan yang dilakukan oleh pewaris terhadap orang yang mewariskan. Karena itu, terhalanglah orang yang diwasiati itu untuk mempunyai harta/barang yang diwasiatkan, karena beliau membunuh orang yang memberi wasita.
Contoh Penggunaan Ijma'
Sebagai pola penetapan aturan menurut ijma' ialah derma warisa kepada nenek lelaki (jadd) saat ia berkumpul (bersama-sama) dengan anak lelaki, apabila orang yang meninggal meninggalkan seorang anak lelaki dan nenek lelaki. Dalam hal ini seorang nenek saat tidak ada aya (ayah orang yang meninggal) menggantikan ayah dalam mendapatkan warisan seperenam harta peninggalan. Keputusan tersebut menurut ijma' sahabar.
Demikian pula tersishnya saudara-saudara yang meninggal, lelaki atau perempuan, baik sekandung atau seayah saja, karena adanya ayah. Penetapan ini juga menurut ijma',. Juga pemesanan barang yang gres akan dibentuk (istishna) yang seharusnya tidak boleh, karena hal ini berarti membeli barang yang tidak ada. Akan tetapi keputusan ijma' membolehkan pemesanan tersebut karena diperlukan.
Baca : Pengertian Hadits Nabi