Pengertian dan Macam Macam Zakat - Zakat yaitu salah satu Rukun Islam yang jumlahnya ada lima. Karena demikian pentngnya ibadah zakat ini, sehingga menduduki kawasan nomor tiga sesudah shalat.
Allah swt telah menyebutkan soal zakat ini di dalam Al Alquran sebanyak 82 tempat, dan selalu berdampingan penyebutannya dengan kewajiban shalat. Hal ini mengambarkan bahwa keduanya mempunyai arti yang sangat pentng dan mempunyai relasi yang akrab secara timbal balik.
Shalat merupakan ibadah jasmaniah yang paling utama, sedangkan zakat dibandang sebagai ibadah harta benda yang paling mulia. Dengan dikeluarkannya zakat, maka akan sanggup mensucikan harta benda dan jiwa pemilik harta benda itu.
Firman Allah swt dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya :
Ambillah dari harta benda mereka zakat untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat iitu.
Dan juga dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 43 Allah berfirman :
Dirikanlah olehmu shalat dan bayarlah zakat serta rukuklah tolong-menolong dengan orang yang rukuk.Pengertian hadits Nabi
Macam-macam zakat yang wajib dikeluarkan, sanggup dibedakan menjadi dua bab yaitu :
1. Zakat Fitrah
Pengertian zakat fitrah yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang pada bulan Ramadhan dan waktu dikeluarkannya ialah hingga menjelang ketika shalat idul fitri dilaksanakan. Zakat fitrah yang harus dikeluarkan berupa materi masakan pokok. Apabila suatu penduduk masakan pokoknya beras, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan yaitu berupa beras. Begitu pula, kalau masakan pokoknya gandum, maka zakat fitrahnya yaitu gandum.
Zakat fitrah boleh juga dengan uang, tetapi diukur dengan harga beras atau gandum sesuai dengan keadaan harga materi pokok makanannya.
2. Zakat Mal
Pengertian zakat mal yaitu zakat yang berafiliasi dengan harta benda. Macam-macam zakat harta benda yaitu sebagai berikut :
- Zakaatun nuquud yaitu zakat harta kekayaan. Misalnya : emas, perak, uang dan sebagainya.
- Zakaatut tijarah yaitu zakat barang-barang dagangan. Yaitu semua barang barang yang diperdagangkan.
- Zakaatul an'aam yaitu zakat hewan ternak. Misalnya kambing, sapi, kerbau, unta dan lain sebagainya.
Ketiga zakat diatas harus dikeluarkan setiap satu tahun sekali dan telah mencapai nisab (ukuran jumlahny).
- Zakaatuz ziraa'ah yaitu zakat pertanian dan perkebunan. Misalnya gandum, padi, jagung, dan lain-lain. Zakat pertanian dan perkebunan ini harus dikeluarkan pada setiap ekspresi dominan panen. Banyaknya zakat pertanian dan perkebunan yang harus dikeluarkan yaitu 10 % , apabila pengairannya itu dari air hujan atau mata air, atau yang tidak memerlukan tenaga (upah). Sedangkan yang pengairannya memerlukan tenaga dan biaya yang mahal maka zakatnya hanya 5 persen.
- Zakaatuz Ziraa'ah yaitu zakat pertani