Sunday, 20 October 2019

Syarat Nikah Dan Rukun Nikah

Syarat Nikah dan Rukun Nikah -  Suatu komitmen perkawinan berdasarkan Hukum Islam ialah sah apabila komitmen tersebut dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang lengkap sesuai dengan ketentuan-ketentuan ajara Islam. Dan berikut ini merangkumnya dalam syarat nikah dan rukun nikah.


A. Syarat-syarat komitmen nikah
Yang termasuk syarat-syarat ijab kabul antara lain :
1. Adanya kesanggupan dari calon-calon mempelai untuk melaksanakan komitmen nikah. Pada garis besarnya yang dimaksud dengan kesanggupan ialah harus meliputi atas :
  • Kesanggupan jasmani dan rohani
  • Kesanggupan memberi nafkah
  • Kesanggupan bergaul dan mengurus rumah tangga
2. Calon mempelai bukanlah orang-orang yang terlarang untuk meaksanakan perkawinan. Larangan perkawinan itu ada yang untuk selama-lamanya dan ada yang dalam waktu-waktu tertentu saja, sesuai dengan keadaan orang-orang yang akan menikah.

3. Calon mempelai ialah orang-orang yang sejodoh (saling mencintai), sehingga ada keharmonisan dan perkawinan sanggup mencapai tujuan.

B. Rukun komitmen nikah
Rukun ijab kabul ialah segala macam hal yang wajib yang ada dalam pelaksanaan komitmen nikah. Yang termasuk di dalamnya ialah :
1. Calon suami, syarat-syaratnya :
  • Beragama Islam
  • Dengan kemauan sendiri, tanpa dipaksa
  • bukan muhrim
  • tidak sedang malakukan ibadah haji/umrah
2. Calon istri, syarat-syaratnya :
  • beragama Islam
  • bukan muhrim
  • tidak sedang melaksanakan ibadah haji/umrah
3. Wali yaitu ayah dari calon istri, kakek atau lainnya yang tersebut dalam urutan wali. Syaratnya :
  • mukallaf (dewasa, Islam, sehat akalnya)
  • adil tidak fasik artinya tidak melaksanakan dosa-dosa besar dan tidak terus menerus melaksanakan dosa-dosa kecil dan pria bukan perempuan
4. Adanya dua orang saksi, syaratnya sama dengan persyaratan wali
5. Ijab kabul, yakni serah terima dari pihak wali dan calon suami syarat-syaratnya :
  • Hendaknya dengan perkataan yang mengandung arti pernikahan serta kerelaan dari pihak calon suami dan calon istri. Perkataan ijab contohnya : Aku nikahkan engkau dengan anakku yang berjulukan Shalihah dengan maskawinnya sebuah kitab suci AlQuran.
  • Perkataan kabul haruslah menggunakan perkataan yang menegaskan bahwa pihak calon suami telah mendapatkan ijab yang diucapkan oleh wali pihak calon istri. Ucapan kabul (dari calon suami) contohnya : Saya terima nikahnya Shalihan dengan maskawinnya sebagaimana yang tersebut.
  • Antara ijab dan kabul haruslah sesuai dan ada kecocokan.
  • Ijab dan kabul harus diucapkan di daerah yang sama dan dalam waktu yang sama pula
  • Hendaknya sighot ijab kabul itu bersifat meabbad (artinya tidak ada pembatasan waktu
6. Adanya mahar (maskawin)
Mahar ialah pertolongan wajib yang diberikan dan dinyatakan oleh calon suami kepada caon istrinya di dalam sighot ijab kabul yang merupakan tanda persetujuan dan kerelaan dari mereka untuk hidup sebagai suami istri.
Mahar dalam agama Islam tidak ditetapkan jumah minimum dan begitu juga jumlah maksimalnya. Hal ini disebapkan karena  adanya perbedaan tingkat kemampuan insan dalam memberikannya. Orang kaya memiliki kemampuan menunjukkan maskawin lebih besar daripada orang yang kurang mampu.
Oleh alasannya ialah itu, terserah kepada kemampuan yang bersangkutan dengan disertai kerelaan dan persetujuan dari masing-masing pihak yang akan melangsungkan perkawinan untuk memutuskan jumlahnya.
banner

Related Posts: