Saturday 23 November 2019

Keindahan Islam (9)

 Agama Islam Dibangun di Atas Prinsip Meraih Kebaikan dan Menolak Bahaya Keindahan Islam (9)1.
Dalil-dalil perihal hal di atas, di antaranya yaitu, firman Allah Ta’ala,
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (QS. Al-Anbiyaa’: 107).
Konsekuensi keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai utusan Allah yang membawa pedoman rahmat yaitu pedoman dia bawa pedoman tersebut mengandung prinsip meraih kebaikan dan menolak ancaman dan kerugian.
Firman Allah Ta’ala,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kau agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al-Maaidah: 3).
Penyempurnaan nikmat dari Allah yaitu dengan cara menyempurnakan agama Islam ini, sedangkan kesempurnaan agama Islam terwujud dengan syari’at yang mengandung prinsip meraih kebaikan dan menolak bahaya.
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal” (QS. Al-Baqarah: 179).
Ayat yang agung ini memperlihatkan bahwa syari’at qishash yang sepintas kemudian nampak keras, bergotong-royong mengandung kasih sayang kepada manusia, alasannya yaitu alasan hukum qishash tersebut diberlakukan dalam Islam untuk menjaga kelangsungan hidup insan dengan memperlihatkan dampak jera kepada orang yang membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan. Dengan demikian jiwa insan pun akan kondusif dari pembunuhan yang batil, setidaknya sanggup diminimalisir.
Setiap Perintah Allah Mengandung Maslahat, dan Setiap yang Dilarang Mengandung Bahaya
Ketahuilah wahai para pembaca, bahwa setiap kasus yang Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, baik yang hukumnya sunnah maupun wajib,  mengandung dua kemungkinan, yaitu:
  1. Manfaatnya murni.
  2. Manfaatnya lebih besar dari kerugiannya (mudharat) yang sifatnya duniawi belaka.
Dan setiap kasus yang Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam larang, baik yang hukumnya makruh maupun haram,  mengandung dua kemungkinan,
  1. Mudharat, mafsadat, bahaya, kerugian, atau kerusakan yang murni.
  2. Mudharatnya lebih besar dari manfaat yang bersifat duniawi semata.

[Bersambung]
____
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id
    banner
    Previous Post
    Next Post