7. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskan ihwal aturan seorang perempuan yang pergi ke masjid untuk menunaikan sholat, ia pergi berdua bersama dengan sopir laki-laki, dia menjelaskan :
“Pertama, saya ingatkan bahwa sholat seorang perempuan di dalam rumahnya lebih utama dan lebih banyak pahalanya daripada sholatnya di masjid.
Akan tetapi jikalau membutuhkan untuk melaksanakan sholat di masjid, karena ia tidak bisa sholat (dengan tenang, pent.) di rumahnya, karena banyaknya anak yang menyibukkan (perhatian)nya, maka sholat di masjid terkadang lebih utama, jikalau ditinjau dari sisi ini, dengan syarat ada orang yang membantu mengurus anak-anaknya (di rumahnya, pent.). Adapun jikalau ia pergi ke masjid sedangkan ia meninggalkan anak-anaknya (begitu saja), maka ini berarti penelantaran amanah, dalam keadaan ibarat ini, ia lebih erat kepada dosa daripada kepada pahala.
Dan (yang perlu diingat) jikalau memang keadaannya lebih utama sholat di masjid, maka ia tidak boleh pergi berdua bersama seorang sopir (pria), karena ini termasuk berdua-duaan (kholwah) yang tidak boleh oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ini termasuk bentuk berdua-duan yang paling berbahaya, sebagaimana kami telah mendengar ihwal beberapa fakta yang terjadi jikalau seorang sopir berdua-duaan dengan seorang wanita.
Dan janganlah seorang perempuan meremehkan perkara ini, janganlah ia mengatakan, misalnya: “Sopir ini yakni seorang laki-laki yang baik, jadi saya merasa kondusif dari diganggu olehnya. Jangan (katakan demikian)!”.
Setan bergerak dalam diri keturunan Nabi Adam (manusia) pada pembuluh darah, maka bisa jadi setan menghiasi keburukan pada diri kedua insan tersebut, sehingga terjatuhlah kedalam perkara yang terlarang.
Yang penting (untuk diketahui) yakni seorang perempuan diharamkan pergi hanya berdua bersama seorang sopir saja!
Adapun jikalau ia pergi (ke masjid) bersama para perempuan lainnya, maka ini tidak mengapa, karena hal ini bukanlah termasuk safar dan bukan pula kholwah”.[1]
8. Fatwa Syaikh Syaikh Bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
“ Apakah keutamaan sholat perempuan di rumahnya sebanding dengan keutamaan sholat laki-laki di masjid?”
Beliau menjawab
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
(صلاة المرأة في بيتها أفضل)
"Sholat seorang perempuan di rumahnya lebih utama"
Sholat seorang perempuan di rumahnya, mempunyai keutamaan yang besar, bisa jadi ibarat keutamaan (sholat di masjid, bahkan bisa lebih besar lagi, namun bisa pula lebih kecil (keutamaannya)
.Jadi pada dasarnya yakni sholat yang paling utama bagi perempuan yakni di rumahnya
Apabila keutamaan sholat perempuan di rumahnya lebih utama daripada sholatnya di masjid, maka ini mengandung makna bahwa (pahala) sholat yang dilakukan perempuan di rumah bisa sama dengan pahala .jika ia sholat di masjid atau lebih banyak
Hal ini disebabkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
(صلاة المرأة في بيتها أفضل)
"Sholat seorang perempuan di rumahnya lebih utama"hal ini menunjukkan pahala yang didapatkan oleh seorang laki-laki (yang sholat) di masjid juga bisa didapatkan oleh perempuan pula (ketika ia sholat di rumahnya) atau bahkan bisa lebih besar, karena keta'atan perempuan tersebut kepada Allah dan Rasul- Nya, dan kedekatannya dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka iapun di atas kebaikan yang .besar
Alasan berikutnya yakni karena rumahnya lebih menjaganya dan (berada di dalamnya) lebih jauh .dari fitnah
Jadi, apabila ia mena'ati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan ia menunaikan sholat di dalam rumahnya, maka ia diperlukan mendapat pahala ibarat pahala yang didapatkan oleh laki-laki yang .sholat di masjid atau (bahkan) lebih besar lagi [2]
(Selesai)
Penulis : Ustadz Sa'id Abu Ukasyah