Penggunaan Jimat Atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Alasannya Yaitu (10)
in
Aqidah
on November 27, 2019
1.
Syaikh Sholeh Alusy- Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa,
ثمّ لِمَ كان لُبس الحلقة أو الخيط من الشرك الأصغر؟ الجواب: لأنه تعلق قلبه بها، وجعلها سببا لرفع البلاء، أو سببا لدفعه
“Kemudian apa alasan memakai sesuatu yang melingkar dan menggunakan benang (yang dilingkarkan) termasuk bentuk kesyirikan?
Jawabannya yaitu lantaran hatinya tergantung kepada jimat tersebut dan lantaran pemakainya menjadikannya sebagai alasannya dengan tujuan untuk menyingkirkan mara ancaman atau menolaknya”2.
Salah satu ulama besar, Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hal yang sama -yaitu kesyirikan pemakai jimat yang jenis syirik kecil- , ia menjelaskan sebabnya,
لأنه لما اعتقد أن ما ليس بسبب سببًا؛ فقد شارك الله تعالى في الحكم لهذا الشيء بأنه سبب، والله تعالى لم يجعله سببًا
“Karena ketika ia meyakini bahwa sesuatu yang bukan alasannya sebagai sebab, berarti ia telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam memilih aturan ihwal sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab”3.
Ulama besar yang lainnya, Syaikh Bin Baz rahimahullah saat menta’liq kitab Fathul Majid menjelaskan ihwal alasan menggunakan jimat dikatakan sebagai dosa syirik kecil, ia berkata,
أما إذا اعتقد أنها سبب للسلامة من العين أو الجن ونحو ذلك، فهذا من الشرك الأصغر؛ لأن الله سبحانه لم يجعلها سببا، بل نهى عنها وحذر، وبين أنها شرك على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم، وما ذاك إلا لما يقوم بقلب صابحها من الالتفات إليها، والتعلق بها
“Adapun bila ia meyakini bahwa tamimah (jimat) itu sebagai alasannya selamatnya dari serangan penyakit ‘ain, gangguan jin dan yang semisalnya, maka ini termasuk syirik kecil, lantaran Allah Subhanahu tidak mengakibatkan tamimah (jimat) tersebut sebagai sebab, bahkan melarangnya dan memperingatkannya, serta menjelaskan melalui mulut Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa menggunakan tamimah (jimat) tersebut yaitu kesyirikan. Hal itu semata-mata disebabkan kecondongan dan ketergantungan hati pemakai tamimah (jimat) kepada tamimah (jimat) tersebut”4.
Para ulama yang duduk di Komite pedoman KSA (Al-Lajnah Ad-Daimah) menjelaskan definisi syirik kecil, yaitu
فكل ما نهى عنه الشرع مما هو ذريعة إلى الشرك الأكبر ووسيلة للوقوع فيه، وجاء في النصوص تسميته شركا
“Segala yang tidak boleh dalam Syari’at yang menjadi penghantar dan sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar, sedangkan dalam Nash (dalil) disebut dengan nama syirik”5.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rojihi rahimahullah juga mengatakan,
الحالة الثانية: أن يعلق التميمة ويعتقد أنها سبب، والذي يدفع الضر ويجلب النفع هو الله، لكن هذه سبب. فهذا الشرك الأصغر، وهو وسيلة إلى الشرك الكبر
“Keadaan yang kedua seseorang mengantungkan tamimah (jimat) dan meyakini bahwa jimat tersebut sekedar sebab, sedangkan yang menolak ancaman dan memberi manfaat yaitu Allah (semata). Namun jimat ini (diyakini) sebagai alasannya saja, maka perbuatan ini yaitu syirik kecil dan ini merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar”6.
[Bersambung]
***
- Al-Qoulus Sadiid, Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah, hal. 37
- Lihat At-Tamhid, Syaikh Sholeh Alusy Syaikh hafizhahullah, hal. 93
- Al-Qaululul Mufiid, hal. 1/162-163
- Fathul Majid, hal. 153
- Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (https://Islamqa.info/ar/121553)
- Web http://portal.shrajhi.com/Media/ID/8276
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id