Dalil-dalil ihwal tidak bolehnya meriwayatkan suatu Hadits yang tidak diketahui shahih atau tidaknya, apalagi mengamalkannya
Ulama Ahlul Hadits rahimahumullah telah menjelaskan dua prinsip besar dalam ilmu Hadits,
- Tidak boleh mendapatkan hadits dho’if (lemah) sebagai dalil dalam Syari’at Islam dan dilarang pula mengamalkannya.
- Tidak boleh meriwayatkan dan dilarang pula mengamalkan Hadits yang tidak diketahui shahih atau tidaknya.
Adapun dalil yang menawarkan kedua prinsip besar tersebut atau salah satu dari keduanya yakni sebagai berikut :
1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
اتقوا الحديث عني إلا ما علمتم، فمن كذَب علي متعمداً فليتبوأ مقعده من النار
“Hati-hatilah memberikan Hadits dariku kecuali yang telah kalian ketahui, maka barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, hendaklah dia mengambil kawasan duduknya dari Neraka” [Berkata Syaikh Al-Albani: Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih, sebagaimana di Faidhul Qadiir, dinukil dari : http://www.alalbany.net/4935].
2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
وَيَقُولُ –عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلامُ-: “مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ؛ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ“ رواه مسلم.
“Barangsiapa yang memberikan dariku sebuah Hadits, (sedangkan) Hadits tersebut nampaknya dusta, maka dia termasuk salah satu dari dua golongan insan yang berdusta”. [HR. Muslim].
Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullah mengomentari Hadits di atas,
فكيف بمن عمل به ؟
(jika meriwayatkan saja tidak boleh, pent.) Maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya?
Dari komentar Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullah mengomentari Hadits di atas sanggup disimpulkan bahwa dilarang meriwayatkan dan dilarang pulamengamalkan Hadits yang tidak diketahui shahih atau tidaknya.
Adapun Ibnu hibban rahimahullah mengomentari,
ولم يقل : إنه تيقن أنه كذب – فكل شاك فيما يروي أنه صحيح أو غير صحيح داخل في الخبر
Dan dalam Hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah bersabda: “ sedangkan ia yakin bahwa Hadits itu dusta!”.
Jadi setiap orang yang ragu-ragu ihwal Hadits yang dia sampaikan ; apakah Hadits itu shahih atau tidak, maka dia termasuk kedalam bahaya yang terdapat dalam Hadits ini.
[Tamamul Minnah, hal.37 ].
3. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
إن كذبا علي ليس ككذب على أحد من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta atas nama makhluk selainku, maka barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, hendaklah dia mengambil kawasan duduknya dari Neraka. [HR. Al-Bukhari 1229].
4. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع
Cukuplah seseorang (dikatakan) berdusta, (jika) dia memberikan setiap apa yang dia dengar. [HR. Muslim (6), Shahihul Jami’ 4482].
Berkata Ibnu Hibban rahimahullah,
في هذا الخبر زجر للمرء أن يحدث بكل ما سمع حتى يعلم على اليقين صحته
Dalam Hadits ini terdapat larangan bagi seseorang untuk memberikan setiap apa yang dia dengar hingga mengetahui dengan yakin tentang kevaliditasannya. [Tamamul Minnah, hal. 33].
5. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
كفى بالمرء إثما أن يحدث بكل ما سمع
Cukuplah seseorang (dikatakan) berdosa, (jika) dia memberikan setiap apa yang dia dengar. [As-Silsilah Ash-Shahiihah 2025].
Berkata An-Nawawi rahimahullah,
فَإِنَّهُ يَسْمَع فِي الْعَادَة الصِّدْق وَالْكَذِب فَإِذَا حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ فَقَدْ كَذَبَ لإِخْبَارِهِ بِمَا لَمْ يَكُنْ ، وَالْكَذِب الإِخْبَار عَنْ الشَّيْء بِخِلَافِ مَا هُوَ وَلا يُشْتَرَط فِيهِ التَّعَمُّد
“Karena sesungguhnya seseorang biasanya mendengar informasi yang jujur maupun yang dusta, maka jikalau ia menyampaikan setiap apa yang dia dengar, berarti telah berdusta, disebabkan mengkabarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan/keadaan yang sebenarnya. Sedangkan definisi dusta yakni mengkabarkan ihwal sesuatu yang menyelisihi kenyataan/keadaan yang sebenarnya, dan (untuk disebut dusta) tidak disyaratkan harus unsur kesengajaan berdusta“.
[Sumber: Islamqa.info/ar/14212].
Wa billahit Taufiq.
***
Referensi
- Tamamul Minnah fit Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syaikh Al-Albani.
- http://www.alalbany.net/4935
- Islamqa.info/ar/14212
- Islamqa.info/ar/34725
Penulis : Ust. Sa'id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.Or.Id