Saturday 21 December 2019

Penjelasan Kitab Tauhid: Perihal Jimat Gelang (1)

 atau yang populer dengan sebutan kitab Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (1)



Berkata Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah dalam cuilan ke-7 dari kitab ia : “At-Tauhid alladzi huwa haqqullah ‘alal ‘abid ” atau yang populer dengan sebutan kitab Tauhid :
باب من الشرك لبس الحلقة و الخيط و نحوهما لرفع البلاء أو دفعه
Bab : Diantara bentuk kesyirikan ialah memakai sesuatu yang melingkar dan memakai benang (yang dilingkarkan) serta benda yang mirip keduanya, dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya.

Penjelasan Judul :

Ulama rahimahumullah dalam menciptakan sebuah judul bab, sarat akan mutiara faedah, lantaran judul cuilan hakekatnya ialah intisari dari isi cuilan tersebut.
Sehingga dalam judul cuilan di atas, terdapat kesimpulan dari dalil-dalil yang disebutkan, inti persoalan yang sedang dibahas dan aturan Syar’inya,
Berikut ini, klarifikasi kata demi kata, dari judul di atas :

1. Makna Bab :

Secara bahasa bermakna :
المدخل إلى الشيء، والطريق الموصل إليه
Tempat masuk menuju ke sesuatu dan jalan yang menghantarkan kepadanya”.
Secara istilah :
اسم لجملة من العلم، تحته فصول ومسائل غالبا
Sebuah nama untuk sejumlah ilmu, pada umumnya terdiri dari pasal-pasal dan masalah-masalah ilmiyyah”.

2. Hukum menggunakan jimat

Pada kata :
من الشرك
Diantara bentuk kesyirikan
Perkataan :
من
Diantara”
Menunjukkan makna “sebagian” , bahwa syirik itu banyak bentuknya, namun salah satu diantara bentuk kesyirikan ialah sesuatu yang akan disebutkan sesudah ini dalam kalimat judul.
Dan dalam perkataan : Diantara bentuk kesyirikan”, terdapat vonis hukum Syar’i, maksudnya: perbuatan yang akan disebutkan pada kata-kata setelahnya dalam kalimat judul di atas, hukumnya adalah syirik.
Adapun apakah jenis syirik yang dimaksud di sini?
Jawabannya ialah hukumnya bisa syirik kecil atau bisa pula syirik besar, tergantung keyakinan pemakainya.

2. Gambaran kasus

Pada perkataan :
لبس الحلقة
memakai sesuatu yang melingkar
Kasus kesyirikan yang dimaksud dalam judul di atas ialah memakai sesuatu yang melingkar, baik berupa kalung, cincin dan gelang, baik terbuat dari besi, kuningan, emas atau selainnya.
Pada perkataan :
و الخيط
memakai benang (yang dilingkarkan) 
Maksudnya adalah mengenakan benang (termasuk di dalamnya tali dari robekan kain) yang dilingkarkan di tangan atau anggota tubuh yang lainnya.
Kalimat,
و نحوهما
serta yang mirip keduanya 
Yaitu: setiap benda yang dikenakan, digantungkan ataupun dipasang di badan, rumah, kendaraan beroda empat atau di kawasan manapun juga, asalkan jimat tersebut bukan dari Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan dan dzikir yang disyari’atkan, Inilah jimat yang divonis syirik pada cuilan ini.
Misalnya, jimat berupa cincin akik, gelang akar bahar, rajah yang dibungkus kain hitam kemudian dikalungkan di leher atau digantungkan di atas pintu rumah atau jimat yang digantungkan di dalam mobil, jimat tanduk rusa yang ditancapkan di moncong kendaraan beroda empat dan yang lainnya.
Termasuk juga jimat yang sebagiannya disebut penulis dalam cuilan berikutnya dalam kitab At-Tauhid ini (Bab ke -8), yaitu: tiwalah, wada’ah dan tamimah.
Sebenarnya tiga benda ini semuanya ialah jimat, hanya saja berbeda-beda bentuk dan penggunaannya, yaitu:
  • tiwalah adalah jimat pelet yang dikenakan oleh suami/istri untuk merekatkan cinta keduanya),
  • wada’ah adalah jimat yang diambil dari laut, mirip kerang untuk menangkal penyakit ‘ain, yaitu penyakit karena pengaruh jahat disebabkan kedengkian,
  • sedangkan tamimah adalah jimat yang terbuat dari manik-manik berlubang dirangkai yg dikalungkan di leher anak untuk penangkal ‘ain.
Adapun jimat dari Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan dan dzikir yang disyari’atkan, berdasarkan pendapat yang terkuat hukumnya diharamkan dan akan dijelaskan pada cuilan berikutnya dalam kitab Tauhid ini.
Pada perkataan :
لرفع البلاء أو دفعه
dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya
Menunjukkan dua kemungkinan tujuan pemakaian jimat, yaitu:
  1. Sebagai pengusir mara bahaya yang sudah menimpa pemakainya, atau
  2. Penangkal mara ancaman yang dikhawatirkan akan menimpa.

Inti kesyirikan jimat

Jika kita amati kalimat judul di atas secara lengkap, maka bergotong-royong penulis rahimahullah hendak membahas salahsatu fenomena kesyirikan yang dikenal di masyarakat kita dengan nama “jimat”.
Dalam konteks ini, kalimat dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya” ini adalah kalimat inti masalah kesyirikan jimat.
Bahwa apapun bentuk benda tersebut dan bagaimanapun cara penggunaannya (baik dengan cara dipakai,dikalungkan, digantungkan, ditempel maupun dengan cara lainnya) serta di manapun diletakkan (di tubuh, rumah, kendaraan, atau selainnya), jika tujuannya untuk mengusir atau menangkal mara ancaman maupun untuk mendapat manfa’at, padahal benda tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab, baik secara Syar’i (tidak ada dalilnya) atau secara qadari (tidak terbukti secara ilmiah atau pengalaman yang jelas), maka semua itu adalah jimat.

Sebab kesyirikan jimat

Hukum menggunakan jimat dengan tujuan di atas ialah syirik, lantaran di dalam dalil terdapatvonis syirik dan lantaran adanya ketergantungan hati kepada sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab.
Adapun jenis kesyirikan jimat, berikut perinciannya:
Syirik kecil: jika jimat tersebut diyakini sebagai alasannya saja (sedangkan Allahlah yang mentakdirkan), namun hati bergantung kepada jimat tersebut, maka dihukumi syirik kecil.
Syirik besar: jika jimat tersebut diyakini bukan sebagai sebab, dan jimat itu kuat dengan sendirinya, terlepas dari kehendak Allah -misalnya keyakinan bahwa jimat itulah yang menyingkirkan mara ancaman dan bukan Allah- maka ini hukumnya syirik besar,karena menyakini ada selain Allah yang bisa memberi manfa’at atau menolak mudharat dengan sendirinya.
Dari sisi inilah hakekatnya kesyirikan jimat itu termasuk syirik dalam Rububiyyah.
Sedangkan ditinjau dari ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimat tersebut, dengan rasa harap pemakainya untuk mendapat manfa’at, maka dari sisi ini hakekatnya kesyirikan jimat termasuk syirik dalam ibadah (Uluhiyyah).
(bersambung)
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber  : Muslim.or.id
banner
Previous Post
Next Post