8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat - Zakat merupakan salah satu Rukun Islam. Pada kesempatan yang kemudian sudah share perihal pengertian zakat dan nisab zakat. Zakat fitrah dibagikan sebelum dilaksanakannya sholad idul fitri, dan siapakah orang-orang atau golongan yang berhak mendapatkan zakat siapa sajakah ia? Berikut ini ulasannya :
8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang mendapatkan yakat ada 8 golongan, sebagaimana yang telah Allah swt firmankan dalam Al Alquran Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya :
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, para pengurus zakat ('amli), para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekkakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil).
1. Orang Fakir
Golongan pertama yang berhak mendapatkan zakat ialah orang-orang fakir, orang fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta dan juga tidak bekerja. Kalau orang yang tidak sanggup memenuhi kebutuhannya alasannya ialah kemalasan bekerja, padahal ia memiliki tenaga, maka ia tidak disebut fakir. Artinya dilarang mendapatkan zakat.
2. Orang Miskin
Golongan kedua yang berhak mendapatkan zakat ialah orang-orang miskin, yaitu orang orang yang memiliki daerah tinggal, namun tidak sanggup memenuhi kebutuhannya yang pokok menyerupai makan, minum, dan pakaian hanya dalam batas sederhana (sekadar hanya sanggup untuk memenuhi kebutuhan hidup). Misalnya seseorang yang berpenghasilan Rp 20.000 padahal kebutuhan minimalnya ialah Rp 30.000. Golongan inilah yang disebut dengan miskin.
3. 'Amil (Panitia Zakat)
Orang yang berhak mendapatkan zakat selanjutnya ialah panitia zakat atau yang disebut dengan 'amil. 'Amil yaitu orang (panitia) yang bekerja mengumpulkan zakat dan kemudian membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya.
4. Mu'allaf
Golongan yang berhak mendapatkan zakat yang ke empat ialah seorang mu'allaf yaitu orang-orang yang gres masuk Islam dan belum kuar jiwa keislamannya, alasannya ialah belum usang menjadi orang Islam.
5. Riqob (budak)
Orang kelima yang berhak mendapatkan zakat ialah riqob atau budak. Yaitu budak/hamba yang akan membebaskan (memerdekakan) dirinya. Untuk memmbebaskan diri harus menebusnya dengan jumlah harta/uang kepada tuannya (pemilik budak). Karena itu perlu mendapat bantuan. Maka ia berhak mendapatkan zakat.
6. Ghorim (orang yang menanggung hutang)
Golongan yang berhak mendapatkan zakat yang ke-enam ialah orang-orang yang berhutang untuk kepentingan yang baik menyerupai untuk agama, keluarga dll. Sedangkan berhutang untuk tujuan jahat/maksiat dan memenuhi hawa nafsu, maka tidak berhak mendapatkan zakat.
7. Sabilillah
Ialah orang-orang yang berjuang di jalan Allah swt tanpa mendapat upah/gaji. Atau sanggup juga diartikan untuk kepentingan usaha di jalan Allah. Misalnya untuk kepentingan membangun masjid, madrasah, dan sekolah sanggup pula dibantu dengan mengambil sebagian dari jalan sabilillah.
8. Ibnu sabil
Orang ke delapan yang berhak mendapatkan zakat ialah ibnu sabil yaitu orang-orang yang dalam keadaan berpergian untuk kebaikan yang kehabisan bekal, dan bukan untuk kepentingan maksiat/kejahatan. Mereka berhak mendapatkan sebagian dari zakat, contohnya : orang yang pergi menuntut imu, untuk mencari keluarga yang hilang dan lain sebagainya.
Sekarang sudah tahukan siapa saja orang yang berhak mendapatkan zakat. Terimakasih. Baca : Pengertian Hadits Nabi