Pengertian dan Hukum Nikah (Perkawinan) - Perkawinan ialah ijab kabul yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Oleh lantaran itu, dengan perkawinanlah insan secarah sah menuruskan keturunan dan mendapatkan ketenangan hidup menurut cinta kasih (mawaddatan warohmah) yang diridhai oleh Allah swt. Allah swt berfirman dalam Q.S. Ar-Ruum ayat 21 yang artinya :
Dan di antara gejala kebesaran-Nya, dikaruniakanlah bagimu dari jenisnya sendiri pasangan hidup (suami istri) biar kau merasa tentram dengannya serta diciptakan-Nya di antara kau perasaan cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya yang demikian itu ialah menjadi bukti dari mereka yang mau berpikir.
Disyariatkan perkawinan oleh Allah swt ialah lantaran mengandung beberapa pesan yang tersirat dan tujuan yang sangat mulia. Di antara pesan yang tersirat dan tujuan perkawinan itu antara lain :
- Untuk menjaga diri dari perbuatan zina
- Untuk menyebarkan keturunan yang sah
- Untuk membangun rumah tangga yang senang dan diridhai oleh Allah swt
- Untuk menggiatkan banyak sekali perjuangan yang kreatif dalam hidup dan kehidupan manusia
Itulah sebabnya nika merupakan sarana dan asas pokok dalam kehidupan manusia, dan merupakan sunah Rasulullah saw yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Oleh lantaran itu, aturan perkawinan dalam Islam menjadi beberapa macam bergantung kepada keadaan dan kemampuan dari masing-masing pihak yang melaksanakan ijab kabul itu.
Pada asalnya aturan perkawinan itu ialah mubah, artinya sesuatu perbuatan yang dibolehkan mengerjakannya : tidak diwajibkan dan tidak pula diharamkan. Hal ini berdasarkan Al-Quran surat An-Nur ayat 32 dan juga firman Allah yang lain seperti
... Maka nikahilah olehmu perempuan yang kau senangi ... (Q.S. An-Nisaa ayat 3)
Tetapi lalu aturan asal perkawinan (nikah) itu bisa berubah, mungkin menjadi wajib atau sunah atau haram atau makruh, tergantung dari keadaan seorang yang akan menikah.
1. Hukum nikah menjadi wajib
Hukum nikah sanggup menjadi wajib ditujukan kepada orang yang sanggup untuk kawin, sedang ia khawatir terhadap dirinya akan melaksanakan perbuatan yang dihentikan oleh Allah swt. Melaksanakan perkawinan merupakan satu-satunya jalan baginya untuk menghindarkan diri dari perbuatan yang dihentikan oleh Allah swt. Hal ini menurut hadits Nabi saw yang artinya :
Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kau yang telah sanggup kawin, maka hendaklah ia kawin. Maka sebetulnya kawin itu mmenghalangi pandangan (terhadap yang dihentikan oleh agama) dan memelihara faraj. Dan barang siapa yang tidak sanggup, hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu ialah perisa baginya. (H.R. Bukhari Muslim)
2. Hukum nikah menjadi sunah
Hukum nikah menjadi sunah apabila ditujukan kepada orang yang memiliki kesanggupan untuk kawin dan sanggup memelihara diri dari kemungkinan melaksanakan perbuatan yang terlarang (zina). Mesikipun demikian melaksanakan nikah ialah lebih baik baginya, lantaran Rasulullah saw melarang hidup sendirian tanpa nikah, Rasulullah saw bersabda :
Adalah Rasulullah saw melarang dengan sangat hidup sendirian tanpa kawin (nikah), dan dia bersabda : Kawinilah olehmu wanita-wanita peranak ddan pecinta, mka sebetulnya saya bermegah-megah dengan banyaknya kau itu terhadap Nabi-nabi yang lain di hari kiamat. (H.R. Bukhari dan Ibnu Hibban)
3. Hukum nikah menjadi makruh
Hukum nikah menjadi makruh ditujukan bagi orang yang tidak memiliki kesanggupan untuk kawin. Pada hakikatnya orang yang tidak memiliki kesanggupan untuk nikah, dibolehkan melaksanakan perkawinan, tetapi ia dikhawatirkan tidak sanggup mencapai tujuan perkawinannya. Karena itu, dianjurkan sebaiknya ia tidak melangsungkan perkawinan hingga benar-benar ia sanggup untuk menikah. Dalam Al-Quran Allah swt berfirman dalam Surat An-Nuur ayat 33 yang artinya :
Hendaklah menahan diri orang-orang yang tidak memperoleh (alat-alat) nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebahagian karunia-Nya. (Q.S. An-Nisaa ayat 33).
4. Hukum nikah menjadi haram
Hukum nikah menjadi haram ialah ditujukan kepada orang-orang yang memiliki kesanggupan untuk kawin, tetapi jikalau ia kawin diduga akan menjadikan kemudhratan (kesukaran/kejelekan) terhadap pihak lain, menyerupai : orang gila, orang yang suka membunuh, orang yang memiliki sifat-sifat yang membahayakan pihak lain, orang yang memiliki penyakin menular berbahaya (HIV AID) dll.
Demikian pengertian dan aturan nikah, baca juga : 8 Orang Yang Berhak Menerima Zakat