Wednesday 13 November 2019

Pembagian Tafsir Berdasarkan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu (Bag. 3)

Pembagian Tafsir Menurut Ibnu Abbas Radhiyallahu  Pembagian Tafsir Menurut Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu (Bag. 3)



  1.  Tafsir yang setiap orang (mukallaf) harus mengetahuinya
Hal ini meliputi tafsir wacana ayat-ayat perintah yang wajib maupun larangan yang haram, dasar-dasar moral dan dasar-dasar aqidah.

Contoh tafsir jenis ini ialah tafsir beberapa firman Allah Ta’ala berikut ini:

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ

“Maka ketahuilah, bahwa gotong royong tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah” (Q.S. Muhammad: 19)dan ayat-ayat tauhid yang semisal, baik terkait dengan perintah bertauhid maupun larangan berbuat syirik.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (Q.S. Al-Baqarah: 110).

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Dan mengerjakan haji ialah kewajiban insan terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (Q.S. Ali Imran: 97).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian biar kalian bertakwa” (Q.S. Al-Baqarah: 183).

Demikian pula ayat-ayat wacana perintah untuk jujur, amanah, dan larangan dari dusta, maka ayat-ayat menyerupai itu haruslah seorang mukallaf mengetahui maknanya, dan ia dihentikan tidak tahu tentangnya.

Hukum mengetahui tafsir jenis ini

Hukum mengetahui tafsir jenis ini ialah wajib bagi seorang muslim untuk mempelajarinya.
  1. Musa’id Sulaiman Ath-Thayyar, dalam kitabnya Fushulun fi Ushulit Tafsir, mengatakan :
هذه كلها داخلة ضمن الواجب الذي يجب على المسلم تعلمه من التفسير

“Semua (ayat yang dicontohkan dan yang semisalnya) masuk kedalam aturan wajib bagi seorang muslim untuk mempelajari tafsirnya.”
  1. Tafsir yang diketahui oleh ulama
Yang termasuk kedalam tafsir jenis ini ialah ayat-ayat yang mutasyabihat dan faedah serta aturan yang diambil darinyaPada umumnya, masyarakat umum mengalamai kesamaran dalam memahami ayat-ayat yang semacam ini.

Hukum mengetahui tafsir jenis ini
  1. Musa’id Sulaiman Ath-Thayyar berkata dalam kitabnya Fushulun fi Ushulit Tafsir:
حكمه: وهذا القسم من فروض الكفاية

“Hukumnya: Tafsir jenis ini termasuk fardhu kifayah”.
  1. Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah.
Tafsir jenis ini hanya diketahui oleh Allah, maka barangsiapa yang mengklaim dirinya mengetahui tafsirnya, berarti beliau dusta!

Tafsir jenis ini meliputi hakikat masalah yang ghaib dan waktu terjadinya, namun tidak mencakup makna lafazhnya, sebab makna lafazh itu haruslah sanggup diketahui dan dipahami oleh hamba Allah, tidak mungkin Quran yang merupakan petunjuk bagi manusia, namun tidak sanggup dipahami makna lafazhnya.

Dan tidak pernah didapatkan Salafush Shalih menyatakan bahwa ada satu kata dalam Quran yang seluruh insan tidak tahu maknanya.

Hukum mengetahui tafsir jenis ini
  1. Musa’id Sulaiman Ath-Thayyar berkata dalam kitabnya Fushulun fi Ushulit Tafsir:
حكمه: وهذا النوع غير واجب على أحد، بل من تجشم تفسيره فقد أثمَ وافترى على الله  وادعى علماً لا يعلمه إلا الله سبحانه

“Hukumnya: Tafsir jenis ini tidak wajib bagi seorangpun, bahkan barangsiapa yang memberat-beratkan diri untuk menafsirkannya, maka ia telah berdosa dan mengada-adakan kedustaan terhadap Allah, serta mengklaim bahwa dirinya mengetahui ilmu yang hanya diketahui oleh Allah Subhanahu.”

Referensi:

Fushulun fi Ushulit Tafsir, DR. Musa’id Sulaiman Ath-Thayyar.
(selesai)

Penulis : Ust. 
banner
Previous Post
Next Post