Wednesday, 13 November 2019

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 2)

alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 2)


Petikan Hadits

Dari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ

Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah

Penjelasan

Dalam hadits ini dikabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya satu ibadah yang agung sebagai rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya, sekaligus sebagai solusi bagi manusia, supaya sempurna di dalam tetapkan sebuah keputusan -yaitu: apakah akan melaksanakan atau meninggalkan sesuatu, dan sempurna dalam menghamba kepada Allah Ta’ala.

Petikan Hadits

فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا

“Dalam (memutuskan) segala sesuatu”

Penjelasan

Maksud “segala sesuatu”

Dalam petikan hadits di atas disebutkan (artinya):

Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu

Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:
“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :

هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليه

Lafal “segala sesuatu” adalah lafal umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini yaitu makna khusus, alasannya yaitu tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan masalah yang wajib dan sunnahbegitu pula di dalam meninggalkan masalah yang haram, dan makruh.

Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam masalah yang sunnah dan mubah dikala bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga sanggup ditentukan mana yang perlu didahulukan atau mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم

“(Adapun) saya berpendapat: Istikharah meliputi pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam masalah wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua masalah yang wajib), dan demikian pula dalam masalah sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua masalah yang sunnah), serta dalam masalah yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) meliputi seluruh masalah yang besar ataupun kecil, alasannya yaitu sanggup jadi masalah yang kecil akan menimbulkan efek yang besar.”

Al-‘Aini berkata dalam kitab Umdatul Qari (7/223) :
“Dalam sabda beliau:

( في الأمور كلها )

untuk tetapkan segala sesuatu”, ini mengatakan umum, dan mengatakan pula bahwa seseorang janganlah menyepelekan suatu masalah alasannya yaitu kecilnya masalah tersebut dan alasannya yaitu tidak diperhatikannya suatu masalah tersebut, yang berakibat ia tinggalkan beristikharah tentangnya.

Berapa banyak masalah yang disepelekan, padahal dikala dilakukan, atau ditinggalkannya terdapat ancaman yang besar, oleh alasannya yaitu itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ليسأل أحدكم ربه حتى في شسع نعله

Hendaklah salah seorang diantara kalian meminta kepada Rabb-nya sampaipun dalam permasalahan tali sandalnya.”

Dari sini nampak terperinci kesalahan dikala membatasi istikharah hanya dalam beberapa keadaan yang jarang atau sedikit terjadi saja.

(Bersambung, in sya Allah)

***

Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id
banner

Related Posts: