Kmamesir.org. 21/07/2914. Dar Al Ifta’ Al-Mishriyyah sebagai Lembaga Fatwa Resmi Mesir tetapkan bahwa pada tahun ini kewajiban Zakat Fitrah berjumlah £E 8 (delapan Pound Egypt).
Nominal ini setara dengan harga 2,5 kg gandum. Tahun ini penunaian zakat mengalami kenaikan £E 2 (dua Pound Mesir) dari sebelumnya, mengingat harga pokok kian mahal.
Dr. Shawky Abdul Kareem ‘Allam Mufti Mesir memberikan bahwa “Akademi Riset Keislaman Al-Azhar dalam rapat bersama yang dipimpin Prof. Dr. Ahmad At-Thayyeb meyimpulkan bahwa nilai zakat fitrah sesuai dengan biji-bijian yang paling murah yakni gandum”.
Dar Al-Ifta mengambil pendapat Abu Hanifah yang membolehkan pengeluaran zakat fitrah dalam bentuk uang biar memudahkan para mustahik memenuhi kebutuhan mereka. Dan hasil ini disepakati bersama oleh Ulama Lembaga Riset Dar Al-Ifta’ Mishriah. (Sl)
*Sumber : https://www.facebook.com/Egypt.DarAlIfta