Wednesday 11 March 2020

Hadits - Tinggalkanlah Keragu-Raguan Itu

عن أبي محمد الحسن بن علي بن أبي طالب سبط رسول الله صلى الله عليه وسلم وريحانته رضي الله عنهما قال حفظت من رسول الله صلى الله عليه وسلم " دع ما يريبك إلى ما لا يريبك " رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح

Terjemah hadits / : ترجمة الحديث

Dari Abu Muhammad, Al Hasan bin ‘Ali bin Abu Thalib, cucu Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan kesayangan dia telah berkata : “Aku telah menghafal (sabda) dari Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Tinggalkanlah apa-apa yang mewaspadai kamu, bergantilah kepada apa yang tidak mewaspadai kau “. (HR. Tirmidzi dan Nasa’i, berkata Tirmidzi : Ini yaitu Hadits Hasan Shahih)

[Tirmidzi no. 2520, dan An-Nasa-i no. 5711]

Penjelasan/Syarah :

Kalimat “yang mewaspadai kamu” maksudnya tinggalkanlah sesuatu yang menimbulkan kau ragu-ragu dan bergantilah kepada hal yang tidak meragukan. Hadits ini kembali kepada pengertian Hadits keenam, yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya yang halal itu terang dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya banyak perkara syubhat”.

Pada hadits lain disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Seseorang tidak akan mencapai derajat taqwa sebelum ia meninggalkan hal-halyang tidak mempunyai kegunaan alasannya yaitu khawatir berbuat sia-sia”. Tingkatan sifat semacam ini lebih tinggi dari sifat meninggalkan yang meragukan.

Pelajaran:



  1. Meninggalkan syubhat dan mengambil yang halal akan melahirkan sikapwara’.

  2. Keluar dari ikhtilaf ulama lebih utama alasannya yaitu hal tersebut lebih terhindar dari perbuatan syubhat, khususnya jikalau diantara pendapat mereka tidak ada yang sanggup dikuatkan.

  3. Jika keraguan bertentangan dengan dogma maka dogma yang diambil.

  4. Sebuah perkara harus terang menurut dogma dan ketenangan. Tidak ada harganya keraguan dan kebimbangan.


  1. Berhati-hati dari perilaku meremehkan terhadap urusan agama dan problem bid’ah.

  2. Siapa yang membiasakan perkara syubhat maka dia akan berani melaksanakan perbuatan yang haram.
banner
Previous Post
Next Post