الحمد لله حمد الشاكرين ، وأثني عليه ثناء الذاكرين ، وأشهد أن لا إله إلا الله إله الأولين والآخرين ، وأشهد أنَّ محمداً عبده ورسوله سيد ولد آدم أجمعين ؛ صلى الله وسلَّم عليه وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد :
5,6 & 7 :
RAGHBAH (HARAPAN YANG KHUSUS), RAHBAH (TAKUT YANG KHUSUS) DAN KHUSYU’ (TUNDUK DAN TENANG)
Dalil dan Alasan Pendalilan wacana jenis ibadah Raghbah (harapan yang khusus), Rahbah (takut yang khusus) dan Khusyu’ (tunduk dan tenang)
MATAN
“Dalil ibadah raghbah (harapan yang khusus), rahbah (takut yang khusus) dan khusyu’ (tunduk) adalah firman Allah Ta’ala :
إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ
“Sesungguhnya mereka itu senantiasa berlomba-lomba dalam (mengerjakan) kebaikan-kebaikan serta mereka berdo’a kepada Kami dengan penuh harap (rahmat Kami) dan sangat takut (akan siksa Kami), sedang mereka itu selalu tunduk hanya kepada Kami.” (QS.Al-Anbiya` : 90).”
[Sampai disini perkataan penulis rahimahullah]
PENJELASAN
Dalil :
Firman Allah Ta’ala :
إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ
“Sesungguhnya mereka itu senantiasa berlomba-lomba dalam (mengerjakan) kebaikan-kebaikan serta mereka berdo’a kepada Kami dengan penuh harap (rahmat Kami) dan sangat takut (akan siksa Kami), sedang mereka itu selalu tunduk hanya kepada Kami.” (QS.Al-Anbiya` : 90).”
Kesimpulan Dalil :
Ayat tersebut merupakan dalil yang mengatakan adanya ibadah raghbah (harapan yang khusus), rahbah (takut yang khusus) dan khusyu’ (tunduk dan tenang) .
Alasan Pendalilan :
Allah Ta'ala dalam ayat tersebut memuji para Nabi dan Rasul 'alaihimush sholatu was salam, sehingga hal ini mengatakan bahwa ketiga masalah tersebut yaitu ibadah, lantaran setiap masalah yang dipuji oleh Allah pastilah dicintai oleh-Nya dan kalau suatu masalah dicintai oleh-Nya, maka masalah itu termasuk kedalam definisi ibadah.
Disamping itu juga terdapat sisi pendalilan lainnya bahwa Allah Ta'ala berfirman di simpulan ayat ini :
{وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ}
Didahulukannya jar dan majrur {لَنَا} sebelum
{ خَاشِعِينَ} mengatakan pembatasan dan pengkhususan, maksudnya bahwa ibadah khusyu' tersebut dibatasi hanya boleh dipersembahkan kepada Allah Ta'ala saja dan dihentikan dipersembahkan kepada selain-Nya.
8. IBADAH KHASYYAH (TAKUT DIDASARI ILMU)
MATAN
“Dalil ibadah khasyyah (takut) adalah firman Allah Ta’ala :
فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي
“Maka janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah : 150).”
[Sampai disini perkataan penulis rahimahullah]
PENJELASAN
Kesimpulan Dalil :
Ayat tersebut merupakan dalil wacana adanya ibadah khasyyah, yaitu takut yang didasari ilmu wacana keagungan yang ditakuti.
Alasan Pendalilan :
Dalam ayat tersebut, Allah Ta'ala melarang kita dari khasyyah kepada orang-orang kafir dan memerintahkan kita untuk khasyyah hanya kepada Allah Ta'ala.
Maka hal ini mengatakan khasyyah yaitu ibadah, lantaran khasyyah dijadikan sesuatu yang khusus dipersembahkan kepada Allah Ta'ala saja.
9. INABAH
Dalil dan Alasan Pendalilan wacana ibadah Inabah (kembali dengan bertaubat)
MATAN
“Dalil Inabah (kembali dengan bertaubat) adalah firman Allah Ta’ala :
وَأَنِيبُوا إِلَىٰ رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ
“Dan kembalilah kepada Robb kalian serta berserah dirilah kepada-Nya (dengan mentaati perintah-Nya)” (QS. Az-Zumar : 54).”
[Sampai disini perkataan penulis rahimahullah]
PENJELASAN
Inabah, yaitu: kembali dengan bertaubat dan mengikhlaskan amal hanya untuk Allah Ta'ala semata.
Alasan Pendalilan :
Dalam ayat tersebut, Allah Ta'ala memerintahkan hamba-Nya untuk kembali kepada-Nya dengan bertaubat dan mengikhlaskan amal kepada-Nya saja (inabah), hal ini mengatakan bahwa inabah merupakan masalah yang dicintai oleh-Nya, sehingga termasuk kedalam definisi ibadah.
10. IBADAH ISTI’ANAH (MEMOHON PERTOLONGAN)
MATAN
“Dalil ibadah Isti’anah (memohon pertolongan) adalah firman Allah Ta’ala :
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“Hanya kepada Engkau-lah kami beribadah dan hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah : 4).
Dan diriwayatkan dalam hadits :
إذا استعنت فاستعن بالله
[Sampai disini perkataan penulis rahimahullah]
PENJELASAN
Dalil :
QS. Al-Fatihah : 4 dan hadits hasan (HR. At-Tirmidzi & Ahmad).
Kesimpulan Dalil :
Ayat tersebut merupakan dalil bahwa diantara jenis Isti’anah (meminta pertolongan) ada yang tergolong ibadah2.
Alasan Pendalilan :
Dalam ayat tersebut, didahulukan : {إِيَّاكَ} sebelum
{نَسْتَعِينُ} menunjukkan pembatasan dan pengkhususan, lantaran dalam kaedah Ilmu Sastra Arab (Ilmu Al-Ma'ani wal Bayan) disebutkan :
تقديم ما حقه التأخير يفيد الحصر
“Mendahulukan sesuatu yang haknya diakhirkan mengatakan faedah pembatasan” dan dalam bahasa Arab, pada asalnya susunan jenis kalimat yang terkait dengan ayat tersebut di atas yaitu didahulukan 'aamil atas ma'muulnya, yaitu : نستعين إياك.
Sedangkan pada ayat tersebut ma'muulnya didahulukan atas 'aamilnya, hal ini mengatakan pembatasan, bahwa ibadah isti'anah hanya boleh ditujukan kepada Allah semata.
Dengan demikian, dihentikan memohon pertolongan yang hingga tingkatan beribadah (menyembah) kepada selain Allah Ta'ala.
Adapun dalil kedua, yaitu hadits At-Tirmidzi & Ahmad bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إذا استعنت فاستعن بالله
“Apabila anda mohon pertolongan, maka memohonlah pertolongan kepada Allah saja”,
Alasan pendalilannya sebagai berikut:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita bahwa kalau kita hendak memohon pertolongan, biar memohon pertolongan kepada Allah Ta'ala saja, karena perintah isti'anah billah, yaitu pada kalimat: “maka memohonlah pertolongan kepada Allah” disebutkan dalam konteks kalimat jawaban dari kalimat syarat yang disebutkan sebelumnya, yaitu : “Apabila kau mohon pertolongan”.
Hal ini mengandung makna pembatasan, dengan demikian makna hadits tersebut:
“Jika anda hendak mohon pertolongan, maka janganlah anda memohon pertolongan kepada siapapun kecuali kepada Allah saja!”.
Jadi sanggup disimpulkan bahwa isti'anah ada yang tergolong sebagai ibadah yang dicintai oleh Allah Ta'ala, karena harus ditujukan kepada-Nya saja.
11. IBADAH ISTI’ADZAH (MEMOHON PERLINDUNGAN)
MATAN
Dalil isti’adzah (memohon perlindungan) yaitu firman Allah Ta’ala :
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ
“Katakanlah : 'Aku berlindung kepada Robb Yang Menguasai shubuh'.” (QS. Al-Falaq :1).
Dan firmanNya :
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ
“Katakanlah : ‘Aku berlindung kepada Robb Manusia, Penguasa manusia'.” (QS. An-Nas :1).
[Sampai disini perkataan penulis rahimahullah]
PENJELASAN
Dalil :
QS. Al-Falaq : 1 dan QS. An-Nas :1
Kesimpulan Dalil :
Ayat tersebut merupakan dalil bahwa diantara jenis isti’adzah (meminta perlindungan) ada yang tergolong ibadah.
Alasan Pendalilan :
Dalam kedua ayat tersebut, Allah Ta'ala memerintahkan kepada Nabi-Nya yang mulia -Shallallahu 'alaihi wa sallam- untuk memohon pinjaman hanya kepada Allah.
Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali Dia menyayangi dan ridho dengan sesuatu yang Dia perintahkan tersebut. Berarti sesuatu yang Dia perintahkan tersebut masuk dalam definisi ibadah.
Dengan demikian, ibadah isti’adzah tersebut dihentikan ditujukan kepada selain Allah dan barangsiapa yang menujukan ibadah isti’adzah kepada selain Allah, dalam bentuk memohon pinjaman (isti'adzah yang jenis ibadah3) kepada selain-Nya, maka berarti ia telah menyembah selain-Nya, dikarenakan telah mempersembahkan suatu bentuk ibadah kepada selain-Nya.
12. IBADAH ISTIGHATSAH (MEMOHON PERTOLONGAN UNTUK DISELAMATKAN)
MATAN
Dalil istighatsah (memohon pertolongan untuk diselamatkan) yaitu firman Allah Ta’ala :
إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ
“(Ingatlah) tatkala kalian memohon pertolongan kepada Robb kalian untuk dimenangkan (atas kaum musyrikin), kemudian dikabulkan oleh-Nya bagi kalian” (QS. Al-Anfal : 9).
[Sampai disini perkataan penulis rahimahullah]
PENJELASAN
Dalil :
QS. Al-Anfal : 9
Kesimpulan Dalil :
Ayat tersebut merupakan dalil bahwa diantara jenis istighatsah (meminta pertolongan untuk diselamatkan) ada yang tergolong ibadah.
Alasan Pendalilan :
Ayat tersebut mengatakan bahwa Allah memuji para sahabat di bawah pimpinan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang memohon pertolongan untuk diselamatkan dari kesulitan dalam peperangan Badar (kemenangan) dan Allah pun mengiringi kebanggaan tersebut dengan suatu jawaban baik berupa pengkabulan.
Pujian dan jawaban baik tersebut mengatakan bahwa Allah menyayangi istighotsah mereka, sehingga disimpulkan bahwa istighotsah dalam konteks ini yaitu ibadah dan dihentikan ditujukan kepada selain Allah dan barangsiapa yang beristighotsah kepada selain Allah Ta'ala, maka berarti ia telah menyembah selain-Nya
Macam-macam Isti'anah, Isti'adzah, dan Istighatsah
Karena ketiganya termasuk kedalam permintaan, maka macam-macamnya ibarat macam-macam ajakan yang telah kemudian penjelasannya, yaitu:
1. Permintaan yang syirik akbar
Permintaan yang ditujukan kepada selain Allah itu menjadi syirik akbar apabila :
- Isi ajakan tersebut berupa masalah yang tidak bisa memenuhinya kecuali Allah, sama saja makhluk yang dimintai itu hidup, mati (mayyit), makhluk hidup hadir maupun ghoib (tidak hadir dan secara bukti ilmiah atau aturan lantaran tidak bisa dihubungi).
- Makhluk yang dimintai yaitu makhluk mati atau makhluk hidup namun ghoib, sama saja isi permintaannya masalah yang makhluk bisa atau tidak bisa memenuhinya, lantaran orang yang mati atau makhluq hidup yang mistik tidak memungkinkan untuk bisa memenuhi ajakan apapun, maka meminta kepada kedua makhluk tersebut mengatakan orang yang meminta itu meyakini bahwa makhluq yang mati atau makhluk hidup yang mistik tersebut mempunyai kekhususan atau kemampuan sebagaimana Allah.
2. Permintaan yang bukan syirik
- Makhluk yang dimintai yaitu makhluk hidup, hadir dan bisa memenuhi ajakan tersebut.
13. IBADAH DZABH (MENYEMBELIH BINATANG)
MATAN
Dalil dzabh (menyembelih binatang) yaitu firman Allah Ta’ala :
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162)
لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163)
“Katakanlah : ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk dan milik Allah Robb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya. Demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan saya yaitu orang yang pertama kali (dari umat ini) berserah diri (kepada-Nya).” (QS. Al-An’am: 162-163).
Dan dalil dari Sunnah :
لعن الله من ذبح لغير الله
[Sampai disini perkataan penulis rahimahullah]
PENJELASAN
Dalil :
QS. Al-An’am: 162 dan HR. Muslim.
Kesimpulan Dalil :
Ayat tersebut merupakan dalil bahwa menyembelih binatang (dzabh) yaitu ibadah.
Alasan Pendalilan :
Dalam ayat tersebut, Allah berfirman: {قُلْ} “Katakanlah”, yang berarti Allah memerintahkan kita menyatakan suatu pernyataan dan melaksanakan konsekuensinya.
Lalu sesudah itu Allah berfirman :
{ وَنُسُكِي } , diantara tafsiran Salaf Sholeh tentangnya yaitu “ ibadah penyembelihan yang kulakukan”,
Kemudian Allah berfirman {لِلَّهِ}, maksudnya : “hanya hak Allah dan untuk-Nya sajalah perbuatan menyembelih tersebut dipersembahkan”.
Hal ini menujukkan bahwa dzabh (menyembelih hewan) yaitu sebuah bentuk ibadah, lantaran ibadah tersebut hanya boleh dipersembahkan kepada Allah saja. Inilah yang disebut dengan Tauhid Uluhiyyah.
Alasan pendalilan dari dalil yang kedua
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لعن الله من ذبح لغير الله
“Semoga Allah melaknat orang yang menyembelih (binatang) dipersembahkan untuk selain Allah” .
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendo'akan keburukan orang yang menyembelih binatang yang dipersembahkan untuk selain Allah.
Do'a keburukan yang dimaksudkan disini yaitu do'a laknat yang maksudnya yaitu terjauhkan dari rahmat Allah, ini berarti bahwa menyembelih (binatang) untuk selain Allah yaitu dosa besar, lantaran pelakunya terancam laknat Allah.
Dengan demikian, perbuatan menyembelih (binatang) untuk selain Allah tersebut dimurkai oleh Allah, berarti sebaliknya, menyembelih (binatang) untuk Allah semata itu dicintai oleh-Nya. Sedangkan setiap yang dicintai oleh Allah yaitu ibadah.
Jadi, tepatlah pendalilan penulis rahimahullahu ketika membawakan hadits yang mulia ini untuk sebuah kesimpulan bahwa menyembelih binatang (dzabh) yaitu ibadah.
14. IBADAH NADZAR
MATAN
“Dalil Nadzar yaitu firman Allah Ta’ala :
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
“Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang keburukannya menyebar.” (QS. Al-Insan : 7).”
[Sampai disini perkataan penulis rahimahullah]
PENJELASAN
Definisi Nadzar
Perlu diketahui, bahwa nadzar yaitu seseorang mengharuskan kepada dirinya sendiri sesuatu yang aturan asalnya tidak wajib baginya.
Macam-macam Nadzar
Terkait dengan nadzar, masalah yang termasuk ibadah adalah
1. Nadzar yang mutlak (tanpa syarat, ibarat : saya bernadzar menunaikan sholat malam untuk Allah).
Nadzar mutlak yang syirik kalau ditujukan kepada mayyit, jin penunggu/penguasa pantai selatan, wali/kyai fulan yang sudah meninggal dunia dan selainnya.
2. Penunaian nadzar mutlak (tanpa syarat) untuk Allah saja.
Adapun bentuk penunaian nadzar mutlak untuk jin, malaikat, Nabi dan selainnya yaitu syirik.
3. Penunaian nadzar muqoyyad (bersyarat,seperti : saya bernadzar menunaikan sholat malam untuk Allah kalau saya sembuh dari sakit).
Adapun bentuk penunaian nadzar muqoyyad untuk sunan fulan (mayyit), Ali bin Abi Tholib, Nabi dan selainnya yaitu syirik.
4. Adapun untuk nadzar muqoyyad, maka hukumnya makruh, ditinjau dari sisi keyakinan dan pensyaratan, bukan ditinjau dari sisi asal ibadah nadzar, sehingga tetap harus dipersembahkan kepada Allah semata. Adapun bentuk penunaian nadzar muqoyyad untuk jin, malaikat, Nabi dan selainnya yaitu syirik.
Dalil :
QS. Al-Insan : 7.
Kesimpulan Dalil :
Ayat tersebut merupakan dalil bahwa Nadzar yaitu ibadah.
Alasan Pendalilan :
Sisi pendalilan dari ayat ini yaitu
Allah memuji orang yang memenuhi nadzar dan ini mengatakan bahwa memenuhi nadzar yaitu masalah yang dicintai-Nya sehingga termasuk ibadah, Sedangkan wasilah ibadah itu ibadah pula, wasilah memenuhi nadzar yaitu bernadzar, maka nadzar itu ibadah yang kalau ibadah tersebut dipersembahkan kepada selain Allah, maka itulah syirik.
Penutup
Dengan disebutkannya dalil-dalil keempat belas macam ibadah yang terdapat dalam prinsip pertama : “Ma'rifatullah” di dalam kitab Tsalatsatul Ushul yang telah disebutkan dalam serial artikel ini, maka telah selesai penyebutan dalil dan pendalilan dalam matan yang disebut-sebut sebagai matan : “Dalil wacana macam-macam ibadah” tersebut.
Kesimpulan dari matan wacana “Dalil wacana macam-macam ibadah” ini yaitu sebagai berikut:
1. Inti dari ibadah yaitu sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Allah Ta'ala.
2. Ibadah itu mencakup : ucapan dan perbuatan yang zhahir serta ucapan dan perbuatan hati.
3. Pembuktian sesuatu dikatakan sebagai sebuah ibadah , bisa dengan dalil-dalil khusus, ibarat : khouf, roja`dan tawakal, serta ada pula yang bisa dengan dalil umum, ibarat ibadah do'a.
4. Semua jenis ibadah wajib dipersembahkan kepada Allah semata, inilah yang dikenal dengan sebutan Tauhid Uluhiyyah.
5. Jika salah satu saja dari ibadah-ibadah tersebut dipersembahkan kepada selain Allah, maka berarti pelakunya telah menyembah selain-Nya dan disebut sebagai orang yang musyrik kafir.
6. Yang perlu diingat bahwa vonis musyrik kafir bagi orang yang mempersembahkan ibadah kepada selain Allah yaitu vonis Takfir muthlak dan bukan vonis Takfir Mu'ayyan.
Takfir Mutlak yaitu “Vonis aturan kafir dalam Syari'at Islam untuk suatu ucapan atau perbuatan atau keyakinan (ucapan hati atau perbuatannya5) dan untuk pelaku perkara-perkara tersebut, dalam bentuk umum (tanpa menyebut nama orang tertentu)”.
Dengan demikian, berarti Takfir Mutlak itu berkaitan dengan klarifikasi aturan Syar'i yang umum (tanpa sebut nama orang tertentu) wacana vonis kafir.
Contoh Takfir Mutlak adalah : “Barangsiapa yang meyakini bahwa Allah tidak Esa maka ia kafir!” atau “Barangsiapa yang menghina Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka ia kafir! ”.
Sedangkan Takfir Mu'ayyan adalah “Hukum Syar'i bagi orang muslim tertentu, lantaran adanya kekafiran pada dirinya, baik dengan meyakini suatu keyakinan kekafiran6 atau mengucapkan suatu ucapan kekafiran ataupun melaksanakan suatu perbuatan kekafiran, dengan terpenuhi syarat dan tidak adanya penghalang pengkafiran”.
Contoh Takfir Mu'ayyan adalah : “Fulan bin Fulan murtad kafir, lantaran ia menghina Allah!” atau “Fulan bin Fulan murtad kafir, lantaran menghina Alquran!”.
Takfir jenis mu'ayyan seperti ini, tidaklah boleh dijatuhkan kepada orang muslim tertentu kecuali kalau telah memenuhi syarat dan hilang penghalang pengkafirannya.
Ulama-lah yang bertugas menjatuhkan vonis Takfir Mu'ayyan dan bukan kiprah setiap orang.
Alhamdulillahilladzi bini'matihi tatimmush sholihat.
Referensi terjemah matan :
https://www.ayohijrah.net//search?q=al-ushul-ats-tsalatsah-dan-terjemah dengan perubahan seperlunya.
2. Untuk mengetahui kapan Isti’anah (meminta pertolongan) dikatakan ibadah, silahkan simak pada artikel tersendiri, in sya Allah.
. Untuk mengetahui kapan Isti’adzah (meminta perlindungan) dikatakan ibadah, silahkan simak pada artikel tersendiri, in sya Allah.
. Tafsir “keyakinan” berupa “ucapan hati atau perbuatannya” ini, terisyaratkan dari klarifikasi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dikala menjelaskan problem iman dalam Majmu' Fatawa 7/506.