Dicari: Lgbt Yang Bisa Dan Mau Memahami Al-Qur’An Dengan Benar! (4)
2) Fatwa Islamweb.net nomor 166929 perihal tingkatan sikap hina ‘liwath’2 (gay) dan pengharaman terhadap seluruh tingkatannya
Asy-Syarbini menjelaskan bahwa melihat dengan syahwat (nafsu) mutlak diharamkan, (tidak peduli) siapapun orang yang dilihat tersebut, baik orang yang mempunyai korelasi mahram dengannya maupun selain mahram, asalkan bukan istrinya dan budak wanitanya.”
Ibnu Qudamah menyampaikan bahwa Imam Ahmad menerangkan
dalam sebuah riwayat Al-Atsram perihal seseorang yang memegang anak kecil perempuan, kemudian mendudukkannya di pangkuannya dan menciuminya kalau hal itu dilakukan dengan syahwat maka tidak boleh.
Ibnul Haaj dalam Al-Madkhal menjelaskan bahwa pelaku liwath itu ada tiga tingkatan :
Golongan Pertama
(Golongan laki-laki) yang menikmati (bernafsu) ketika memandang (lelaki lainnya), maka ini (hukumnya) haram, sebab memandang kepada amrad (pemuda yang wajahnya tak tumbuh bulu/jenggot) dengan syahwat itu haram, berdasarkan komitmen ulama. Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa aturan memandang tersebut tetap haram, walaupun tanpa syahwat (nafsu).
Golongan Kedua
(Golongan laki-laki) yang menikmati (bernafsu) ketika saling bercumbu, bermesraan, memeluk dan lainnya, yang tidak hingga melaksanakan perbuatan keji (fahisyah/liwath) besar (sodomi).
Golongan Ketiga
Dan tingkatan yang ketiga yaitu melaksanakan sodomi (fahisyah kubro/liwath besar)3.
3) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan:
وكذلك مقدمات الفاحشة عند التلذذ بقبلة الأمرد ولمسه، والنظر إليه هو حرام باتفاق المسلمين.
“Demikian pula pendahuluan fahisyah (liwath besar) saat menikmati perbuatan mencium amrad (pemuda yang wajahnya tak tumbuh bulu/jenggot), menyentuhnya dan memandangnya, maka (hukumnya) adalah haram, berdasarkan komitmen kaum muslimin.
Fatwa-fatwa Ulama dari banyak sekali madzhab perihal haramnya sikap seks sesama perempuan (lesbi)
1) Fatwa Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’i rahimahullah
Di dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:
لا خلاف بين الفقهاء في أنّ السّحاق حرام لقول النّبيّ صلى الله عليه وسلم: السّحاق زنى النّساء بينهنّ. وقد عدّه ابن حجر من الكبائر.
Tidak ada perselisihan di antara ulama jago fikih bahwa lesbi itu hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lesbi yaitu perzinahan diantara perempuan4. Ibnu Hajar menilai lesbi termasuk salah satu dosa besar5.
2) Fatwa Ibnu Qudamah Al-Hanbali rahimahullah
وَإِنْ تَدَالَكَتْ امْرَأَتَانِ , فَهُمَا زَانِيَتَانِ مَلْعُونَتَانِ ; لِمَا رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ : ( إذَا أَتَتْ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ , فَهُمَا زَانِيَتَانِ )
Jika ada dua perempuan yang saling meraba (bersentuhan lesbi), maka keduanya berzina dan dilaknat. Hal ini berdasarkan riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia bersabda apabila ada perempuan yang menyetubuhi perempuan lain maka keduanya berzina6 (Al-Mugni: 9/59)7.
3) Fatwa Ibnul Hammam AL-Hanafi rahimahullah
إذا أتت امرأة امرأة أخرى فإنهما يعزران لذلك
Jika seorang perempuan menyetubuhi perempuan lainnya, maka keduanya dieksekusi ta’zir8, karenanya (Fathul Qadiir: 5/262).
4) Fatwa Al-Khurasy Al-Maliki rahimahullah
شرار النساء إذا فعل بعضهن ببعض ، وإنما في هذا الفعل الأدب باجتهاد الإمام
Perempuan-perempuan jelek yaitu yang saling berafiliasi seskx sesama jenis. Hukuman dari perbuatan tersebut yaitu sesuai dengan keputusan seorang hakim (Diringkas dari Syarh Mukhtashar Khalil : 8/78).
5) Fatwa Al-Allamah Zakariya Al-Anshari Asy-Syafi’i rahimahullah
إن أتت امرأة امرأة عُزِّرتا
Jika seorang perempuan menyetubuhi perempuan lain, maka dihukum ta’zir (sesuai dengan keputusan hakim) (Asnal Mathalib: 4/126).
6) Fatwa Ibnu Abdil Barr rahimahullah
على المرأتين اذا ثبت عليهما السحاق : الأدب الموجع والتشريد
Dua orang perempuan kalau telah terbukti melaksanakan lesbi, maka dieksekusi dengan sanksi yang menyakitkan dan diusir (Al-Kaafii fi fiqhi Ahlil Madiinah : 2/1073)
7) Fatwa Ibnu Rusyd rahimahullah
هذا الفعل من الفواحش التي دل القرآن على تحريمها بقوله تعالى : {والذين هم لفروجهم حافظون} إلى قوله { العادون} ، وأجمعت الأمة على تحريمه ، فمن تعـدى أمر الله في ذلك وخالف سلف الأمة فيه كان حقيقا بالضرب الوجيع
Perbuatan (lesbi) ini merupakan salah satu perbuatan keji yang ditunjukan oleh Al-Qur`an berdasarkan firman Allah Ta’ala
(5) Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka, sampai firman-Nya (7) orang-orang yang melampaui batas.
Para ulama pun berijma’ (sepakat) atas pengharamannya. Maka barang siapa yang melampui batasan apa yang telah Allah perintahkan dan menyelesihi madzhab kaum muslimin dalam hal itu, maka layak untuk mendapat pukulan yang menyakitkan (Al-Bayan wat Tahshil: 16/323)9.
8) Fatwa Islamweb.net nomor 28379 tentang Dalil-dalil keharaman lesbi”.
Markaz Fatwa Islamweb.net ditanya perihal seorang istri yang melaksanakan penyimpangan seksual lesbi dengan saudari suaminya.
Si istripun mendebat suaminya dengan beralasan bahwa tidak ada di dalam Al-Qur`an ayat yang memperlihatkan keharaman lesbi.
Jawaban dari Markaz Fatwa Islamweb.net yaitu sebagai berikut:
Tidak ada perselisihan di antara ulama perihal keharaman lesbi, bahkan banyak ulama menyatakan lesbi merupakan salah satu di antara dosa-dosa besar, maka tidak halal bagi perempuan tersebut melaksanakan perbuatan lesbi itu. Dan kewajiban suami atau wali perempuan tersebut untuk melarangnya dari perbuatan lesbi tersebut, tidak tinggal membisu dan tanpa keraguan sedikitpun. Dan tidak pantas digubris ucapan perempuan tersebut (yang menyatakan) bahwa tidak disebutkan pengharaman lesbi didalam Al-Qur`an, hal itu dikarenakan dua alasan.
Pertama:
Wanita itu bukanlah seorang yang mempunyai kemampuan berijtihad (berfatwa) dalam dilema syari’at Islam sehingga (ia tidak pantas) mengucapkan ucapan tersebut ataupun ucapan yang semisalnya.
Maka (semestinya) orang yang berhak berfatwa hanyalah orang yang memilki keahlian khusus (ulama) dan bukan dari kalangan mereka (orang awam).
Kedua:
(Kenyataannya), terdapat dalil di dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah yang menyatakan pengharaman lesbi. Para ulama pun bersepakat atas pengharamannya, sebagaimana telah disebutkan di atas.
Adapun dalil Al-Qur`an adalah firman Allah Ta’ala
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
(5) Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka,
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
(6) kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak (wanita) yang mereka miliki, maka bekerjsama mereka dalam hal ini tiada tercela.
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
(7) Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (QS. Al-Mu’minuun: 5-7).
Dengan demikian, perempuan tersebut yaitu seorang yang melampui batas, berdasarkan dalil Al-Qur`an. Sedangkan dalil As-Sunnah yaitu sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kabiir dan Abu Ya’la, serta dihasankan oleh As-Suyuthi, dari Watsilah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,
السحاق بين النساء زناً بينهن
Lesbi hakekatnya yaitu perzinahan diantara perempuan
Oleh sebab itulah, kewajiban suami tersebut yaitu melarang istrinya dari perbuatan lesbi dan memperlihatkan pelajaran kepadanya dengan sesuatu yang membuatnya jera untuk melaksanakan perbuatannya yang buruk. Suami tersebut juga wajib melarang saudarinya dari perbuatan yang keji tersebut (lesbi). Wallahu a’lam10.
(bersambung)
___
- Lihat: Fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=22549
- Kata liwath yang dimaksud disini yaitu liwath dengan definisi umum yang sinonim dengan istilah gay, meliputi sikap seks sesama pria, baik dengan sodomi dan non sodomi. Karena terdapat kata liwath dengan definisi khusus (liwath besar) yang dikenal dengan sodomi sesama pria, yang telah disebutkan dalam fatwa pertama. Liwath besar inilah yang dikenal dalam Syari’at bahwa bahaya bagi pelakunya yaitu sanksi mati
- Lihat: Fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=166929
- Terdapat hadits yang semakna dengan hadits di atas, yang diriwayatkan Ath-Thabarani dan Abu Ya’la serta dihasankan oleh As-Suyuthi
- Lihat: Fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=115052
- Hadis lemah (dhaif), disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Dhaif al-Jami’, no: 282
- dinukil dari https://Islamqa.info/ar/21058
- Ta’zir yaitu sebuah bentuk sanksi dengan tujuan pertolongan pelajaran kepada pelaku maksiat dan penetapan bentuk hukumannya dikembalikan kepada seorang imam/ hakim, sesuai dengan bentuk kriminalnya dan keadaan pelakunya
- Fatwa ke-3 s/d ke-7 https://Islamqa.info/ar/185099
- Lihat: Fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=28379
***
[serialposts]
Penulis: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id