Friday, 3 January 2020

Benarkah Penggunaan Kalender Masehi Dalam Keadaan Tertentu Dibolehkan?

Benarkah Penggunaan Kalender Masehi Dalam Keadaan Tertentu Dibolehkan Benarkah Penggunaan Kalender Masehi Dalam Keadaan Tertentu Dibolehkan?5 Rahasia dibalik kalender masehi).
Berikut anutan wacana hal ini:
Fatwa Lajnah Da’imah Kerajaan Arab Saudi no. 20722
Pertanyaan: “Apa aturan berinteraksi dengan kalender masehi dengan orang-orang yang tidak mengetahui kalender Hijriyyah, mirip kaum muslimin non Arab atau orang-orang kafir kawan kerja?”
Jawab: Tidak boleh bagi kaum muslimin memakai kalender Masehi lantaran sebetulnya hal tersebut merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang nashara (nasrani) dan termasuk syi’ar agama mereka. Sebenarnya kaum Muslimin, walhamdulillah, telah mempunyai kalender yang telah mencukupi diri mereka yang mengaitkan mereka dengan Nabi mereka Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sekaligus ini merupakan kemuliaan yang besar. Namun apabila ada suatu kebutuhan yang sangat mendesak maka boleh menggabung kedua kalender tersebut. Wabillahit taufiq”.
Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhutsil ‘Ilmiyah Wal Ifta`
Anggota: Bakr Abu Zaid, Shalih Al-Fauzan, ‘Abdullah bin Ghudayyan
Wakil Ketua: ‘Abdul ‘Azîz Alusy Syaikh
Ketua: ‘Abdul Azîz Bin ‘Abdillah bin Baz
Dari klarifikasi di atas sanggup diambil kesimpulan bahwa penetapan kalender masehi sebagai simbol bagi suatu negara dan memakai perhitungan tanggal dengannya dalam banyak sekali hal, baik acara kenegaraan maupun individu (dalam hal surat-menyurat, perdagangan, dan kegiatan yang lainnya) yaitu bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang nasrani, serta ikut menyemarakkan syi’ar agama mereka, padahal nash syariat memperlihatkan haramnya hal tersebut. Inilah aturan asalnya.

Hukum Penggunaan Kalender Masehi Ketika Ada Kebutuhan

Alhamdulillah, dalam Islam, jumlah perkara yang diharamkan jauh lebih sedikit daripada perkara yang dihalalkan, padahal dalam perkara yang diharamkan pun, saat dalam keadaan darurat atau hajat setingkat aturan darurat, maka ada akomodasi dan keringanan, di antara kaidah-kaidah tersebut adalah:
Kaidah darurat
الضرورات تبيح المحضورات
“Keadaan darurat membolehkan larangan (yang haram)”
الحاجة العامة تنزل منزلة الضرورة
“Kebutuhan hajiyyah (sekunder) yang sifatnya umum kedudukannya disamakan mirip kebutuhan darurat”
الضرورات تقدر بقدرها
“(Pemenuhan) kebutuhan darurat diukur sesuai dengan ukurannya (secukupnya)”
ارتكاب أخف الضررين
“Mengambil kemudharatan (bahaya) yang paling ringan di antara dua mudharat (bahaya)”
Berdasarkan kaidah-kaidah di atas, maka bisa disimpulkan sebagai berikut:
Pada asalnya haram memakai kalender masehi dan wajib memakai kalender Hijriyyah. Hukum ini meliputi seluruh idividu dan negeri-negeri Islam. Akan tetapi bila dihadapkan kepada keadaan terpaksa memakai kalender masehi, maka ada rincian hukumnya:
  1. Berkaitan dengan orang yang tinggal di negara dengan kalender masehi, apabila peraturan di sana membolehkan untuk memakai kalender Hijriyah bersamaan dengan kalender masehi, maka wajib bagi setiap individu untuk memakai kalender Hijriyah di surat-menyurat dan kegiatan-kegiatan mereka semampu mereka lantaran hal itu yaitu bentuk pelestarian terhadap kalender Hijriyah sebagai simbol bagi umat Islam, dan meminimalisir mafsadat (kerusakan) yang terjadi yang disebabkan penggunaan kalender masehi. Jadi, tidak mengapa untuk memanfaatkan kalender masehi, akan tetapi hanya sebagai pembantu kalender Hijriyah yang beliau (kalender masehi) disebutkan di belakang kalender masehi saat diperlukan atau saat ada maslahat (kebaikan) yang kuat. Contohnya kita katakan,sekarang tanggal 29 Shafar 1436 H bertepatan dengan 22 Desember 2010“.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kita katakan bila kita dihadapkan pada petaka yang mirip ini, sehingga kita harus menyebutkan kalender masehi juga, maka hendaknya yang disebutkan terlebih dahulu yaitu kalender Hijriyyah Arab yang Syar’i lalu gres kita katakan bahwa tanggal sekian hijriyyah bertepatan dengan tanggal sekian Masehi” (Liqaul Babil  Maftuhhttp://sh.rewayat2.com/fkh3ame/Web/7687/006.htm).
  2. Jika seseorang tinggal di negara yang peraturannya wajib memakai kalender masehi dan dihentikan memakai kalender Hijriyyah, maka beliau berkewajiban mengingkari semampunya dengan mempertimbangkan maslahat (kebaikan) dan mudharat (bahaya) dengam bimbingan ulama.Fadhilatusy Syaikh Dr. Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin rahimahullah berkata, “Adapun kalau peraturan resmi sebuah negara melarang mengisyaratkan kepada penanggalan Hijriyah selamanya, dan mereka memeranginya, maka wajib bagi setiap individu dalam kondisi mirip ini untuk mengerahkan kemampuannya dalam mengingkari dan memperlihatkan pesan yang tersirat dan juga memperhatikan perkara ini dan mempertimbangkan antara maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan) yang kemungkinan terjadi dan berusaha menghilangkan sebab-sebab mafsadat (kerusakan) yang terjadi dan berusaha meminimalisir pengaruh yang ditimbulkannya, apabila mustahil menghilangkannya. Dan masuk dalam pembahasan ini yaitu berinteraksi dengan negara dan perusahaan dunia yang berpatokan dengan kalender masehi, maka boleh memakai kalender masehi saat ada kebutuhan” (Istikhdamut Tarikhil Miladi, http://www.dorar.net/art/223).
Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita dan menjaga kita dari kehinaan dan menimbulkan kita sebagai umat pemimpin dunia, merasa mulia dengan Islam dan syi’arnya. Amin.
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukkasyah
Sumber : Muslim.Or.Id
banner
Previous Post
Next Post