Saturday, 21 December 2019

Penjelasan Kitab Tauhid: Perihal Jimat Gelang (1)

Penjelasan Kitab Tauhid: Perihal Jimat Gelang (1)
 atau yang populer dengan sebutan kitab Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (1)



Berkata Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah dalam cuilan ke-7 dari kitab ia : “At-Tauhid alladzi huwa haqqullah ‘alal ‘abid ” atau yang populer dengan sebutan kitab Tauhid :
باب من الشرك لبس الحلقة و الخيط و نحوهما لرفع البلاء أو دفعه
Bab : Diantara bentuk kesyirikan ialah memakai sesuatu yang melingkar dan memakai benang (yang dilingkarkan) serta benda yang mirip keduanya, dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya.

Penjelasan Judul :

Ulama rahimahumullah dalam menciptakan sebuah judul bab, sarat akan mutiara faedah, lantaran judul cuilan hakekatnya ialah intisari dari isi cuilan tersebut.
Sehingga dalam judul cuilan di atas, terdapat kesimpulan dari dalil-dalil yang disebutkan, inti persoalan yang sedang dibahas dan aturan Syar’inya,
Berikut ini, klarifikasi kata demi kata, dari judul di atas :

1. Makna Bab :

Secara bahasa bermakna :
المدخل إلى الشيء، والطريق الموصل إليه
Tempat masuk menuju ke sesuatu dan jalan yang menghantarkan kepadanya”.
Secara istilah :
اسم لجملة من العلم، تحته فصول ومسائل غالبا
Sebuah nama untuk sejumlah ilmu, pada umumnya terdiri dari pasal-pasal dan masalah-masalah ilmiyyah”.

2. Hukum menggunakan jimat

Pada kata :
من الشرك
Diantara bentuk kesyirikan
Perkataan :
من
Diantara”
Menunjukkan makna “sebagian” , bahwa syirik itu banyak bentuknya, namun salah satu diantara bentuk kesyirikan ialah sesuatu yang akan disebutkan sesudah ini dalam kalimat judul.
Dan dalam perkataan : Diantara bentuk kesyirikan”, terdapat vonis hukum Syar’i, maksudnya: perbuatan yang akan disebutkan pada kata-kata setelahnya dalam kalimat judul di atas, hukumnya adalah syirik.
Adapun apakah jenis syirik yang dimaksud di sini?
Jawabannya ialah hukumnya bisa syirik kecil atau bisa pula syirik besar, tergantung keyakinan pemakainya.

2. Gambaran kasus

Pada perkataan :
لبس الحلقة
memakai sesuatu yang melingkar
Kasus kesyirikan yang dimaksud dalam judul di atas ialah memakai sesuatu yang melingkar, baik berupa kalung, cincin dan gelang, baik terbuat dari besi, kuningan, emas atau selainnya.
Pada perkataan :
و الخيط
memakai benang (yang dilingkarkan) 
Maksudnya adalah mengenakan benang (termasuk di dalamnya tali dari robekan kain) yang dilingkarkan di tangan atau anggota tubuh yang lainnya.
Kalimat,
و نحوهما
serta yang mirip keduanya 
Yaitu: setiap benda yang dikenakan, digantungkan ataupun dipasang di badan, rumah, kendaraan beroda empat atau di kawasan manapun juga, asalkan jimat tersebut bukan dari Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan dan dzikir yang disyari’atkan, Inilah jimat yang divonis syirik pada cuilan ini.
Misalnya, jimat berupa cincin akik, gelang akar bahar, rajah yang dibungkus kain hitam kemudian dikalungkan di leher atau digantungkan di atas pintu rumah atau jimat yang digantungkan di dalam mobil, jimat tanduk rusa yang ditancapkan di moncong kendaraan beroda empat dan yang lainnya.
Termasuk juga jimat yang sebagiannya disebut penulis dalam cuilan berikutnya dalam kitab At-Tauhid ini (Bab ke -8), yaitu: tiwalah, wada’ah dan tamimah.
Sebenarnya tiga benda ini semuanya ialah jimat, hanya saja berbeda-beda bentuk dan penggunaannya, yaitu:
  • tiwalah adalah jimat pelet yang dikenakan oleh suami/istri untuk merekatkan cinta keduanya),
  • wada’ah adalah jimat yang diambil dari laut, mirip kerang untuk menangkal penyakit ‘ain, yaitu penyakit karena pengaruh jahat disebabkan kedengkian,
  • sedangkan tamimah adalah jimat yang terbuat dari manik-manik berlubang dirangkai yg dikalungkan di leher anak untuk penangkal ‘ain.
Adapun jimat dari Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan dan dzikir yang disyari’atkan, berdasarkan pendapat yang terkuat hukumnya diharamkan dan akan dijelaskan pada cuilan berikutnya dalam kitab Tauhid ini.
Pada perkataan :
لرفع البلاء أو دفعه
dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya
Menunjukkan dua kemungkinan tujuan pemakaian jimat, yaitu:
  1. Sebagai pengusir mara bahaya yang sudah menimpa pemakainya, atau
  2. Penangkal mara ancaman yang dikhawatirkan akan menimpa.

Inti kesyirikan jimat

Jika kita amati kalimat judul di atas secara lengkap, maka bergotong-royong penulis rahimahullah hendak membahas salahsatu fenomena kesyirikan yang dikenal di masyarakat kita dengan nama “jimat”.
Dalam konteks ini, kalimat dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya” ini adalah kalimat inti masalah kesyirikan jimat.
Bahwa apapun bentuk benda tersebut dan bagaimanapun cara penggunaannya (baik dengan cara dipakai,dikalungkan, digantungkan, ditempel maupun dengan cara lainnya) serta di manapun diletakkan (di tubuh, rumah, kendaraan, atau selainnya), jika tujuannya untuk mengusir atau menangkal mara ancaman maupun untuk mendapat manfa’at, padahal benda tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab, baik secara Syar’i (tidak ada dalilnya) atau secara qadari (tidak terbukti secara ilmiah atau pengalaman yang jelas), maka semua itu adalah jimat.

Sebab kesyirikan jimat

Hukum menggunakan jimat dengan tujuan di atas ialah syirik, lantaran di dalam dalil terdapatvonis syirik dan lantaran adanya ketergantungan hati kepada sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab.
Adapun jenis kesyirikan jimat, berikut perinciannya:
Syirik kecil: jika jimat tersebut diyakini sebagai alasannya saja (sedangkan Allahlah yang mentakdirkan), namun hati bergantung kepada jimat tersebut, maka dihukumi syirik kecil.
Syirik besar: jika jimat tersebut diyakini bukan sebagai sebab, dan jimat itu kuat dengan sendirinya, terlepas dari kehendak Allah -misalnya keyakinan bahwa jimat itulah yang menyingkirkan mara ancaman dan bukan Allah- maka ini hukumnya syirik besar,karena menyakini ada selain Allah yang bisa memberi manfa’at atau menolak mudharat dengan sendirinya.
Dari sisi inilah hakekatnya kesyirikan jimat itu termasuk syirik dalam Rububiyyah.
Sedangkan ditinjau dari ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimat tersebut, dengan rasa harap pemakainya untuk mendapat manfa’at, maka dari sisi ini hakekatnya kesyirikan jimat termasuk syirik dalam ibadah (Uluhiyyah).
(bersambung)
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber  : Muslim.or.id

Friday, 20 December 2019

Penjelasan Kitab Tauhid: Perihal Jimat Gelang (2)

Penjelasan Kitab Tauhid: Perihal Jimat Gelang (2)
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu  Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (2)1 maupun Qadari/Kauni2.
ثانيها: أن لا يعتمد العبد عليها، بل يعتمد على مسببها ومقدرها، مع قيامه بالمشروع منها، وحرصه على النافع منها.
Kedua: Seorang hamba tidak bersandar (hatinya) kepada sebab, namun bersandar kepada Allah, Sang Penyebab berpengaruhnya suatu lantaran dan Sang Pentakdirnya, diiringi dengan perjuangan yang disyari’atkan (untuk dilakukan) dan semangat melaksanakan yang (paling) bermanfa’at diantaranya.
ثالثها: أن يعلم أن الأسباب مهما عظمت وقويت فإنها مرتبطة بقضاء الله وقدره لا خروج لها عنه،
Ketiga: (Wajib) diketahui bahwa suatu sebab, meskipun besar dan kuat (pengaruhnya), maka bergotong-royong tetap terikat dengan taqdir Allah, tidak sanggup terlepas darinya”.
Beliau rahimahullah menjelaskan bahwa Allah Ta’ala mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kehendak-Nya,
  • Jika Allah menghendaki, maka Allah akan takdirkan suatu lantaran besar lengan berkuasa sesuai dengan tuntutan hikmah-Nya, semoga seorang hamba mengetahui dengan baik kesempurnaan hikmah-Nya, lantaran Allah telah mentakdirkan terjadinya akibat, dikala seorang hamba melaksanakan sebabnya.
  • Namun, jikalau Allah menghendaki sesuatu yang lain, maka Allah takdirkan suatu lantaran tidak besar lengan berkuasa dan tidak berakibat, semoga hati seorang hamba tidak bergantung kepada lantaran dan semoga ia mengetahui kesempurnaan kekuasaan Allah atas hamba-Nya dan kesempurnaan kehendak-Nya dalam mengatur alam semesta.
Beliau rahimahullah berkata :
فهذا هو الواجب على العبد في نظره وعمله بجميع الأسباب.
“Inilah perilaku wajib seorang hamba dalam memandang dan melaksanakan aneka macam macam lantaran (dalam aktivitasnya)”.
Kemudian beliau rahimahullah menyimpulkan,
إذا علم ذلك فمن لبس الحلقة أو الخيط أو نحوهما قاصدا بذلك رفع البلاء بعد نزوله، أو دفعه قبل نزوله فقد أشرك ;
“Jika sudah diketahui hal itu, maka barangsiapa yang memakai sesuatu yang melingkar danmemakai benang (yang dilingkarkan) serta selain keduanya, dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya setelah menimpanya atau menolaknya sebelum menimpanya (padahal hal itu bukan sebagai sebab, pent.), maka ia telah melaksanakan perbuatan syirik.
Selanjutnya, beliau rahimahullah menjelaskan kapan seseorang yang menggunakan jimat divonis telah melaksanakan syirik besar dan kapan divonis sebagai syirik kecil, berikut penjelasannya:

Tentang aturan syirik besar

إن اعتقد أنها هي الدافعة الرافعة فهذا الشرك الأكبروهو شرك في الربوبية حيث اعتقد شريكا مع الله في الخلق والتدبيروشرك في العبودية حيث تأله لذلك وعلق به قلبه طمعا ورجاء لنفعه،
Jika seseorang meyakini bahwa jimat tersebut menolak atau menyingkirkan mara ancaman (dengan sendirinya, terlepas dari kekuasaan Allah, pent.), maka ini yaitu perbuatan syirik besar. Yaitu syirik dalam Rububiyyah, yang mana ia meyakini ada selain Allah, yang menjadi tandingan-Nya dalam membuat dan mengatur alam semesta.
Disamping itu, (perbuatan tersebut juga) termasuk bentuk kesyirikan dalam ibadah, yang mana ia telah menyembah jimat tersebut dan menggantungkan ketamakan dan harapannya kepadanya, guna mendapat manfa’at darinya”.

Tentang hukum syirik kecil

وإن اعتقد أن الله هو الدافع الرافع وحده ولكن اعتقدها سببا يستدفع بها البلاء، فقد جعل ما ليس سببا شرعيا ولا قدريا سببا، وهذا محرم وكذب على الشرع وعلى القدر.
“Sedangkan, jikalau ia berkeyakinan bahwa hanya Allah lah satu-satunya Sang Penolak dan Penyingkir mara bahaya, akan tetapi ia meyakini bahwa jimat tersebut merupakan sebuah lantaran yang dengannya tertolak mara bahaya, maka hakekatnya ia telah mengakibatkan sesuatu yang bukan sebab, baik secara Syar’i maupun Qadari, sebagai sebuah sebab. Ini hukumnya haram dan dusta atas nama Syar’i dan Qadar/Kauni”.
Benarlah apa yang dikatakan Syaikh Abdur Rahman As- Sa’di di atas, lantaran bergotong-royong dalam syari’at, Allah melarang seorang hamba menggunakan jimat dengan setegas-tegasnya, maka sesuatu yang dihentikan dalam syari’at pastilah bukan merupakan suatu lantaran yang bermanfa’at.
Disamping itu, jimat tidak terbukti secara ilmiyyah sebagai sebuah lantaran yang bermanfa’at, apalagi mengenakan jimat merupakan perbuatan yang menghantarkan kepada kesyirikan akbar.

Nasehat Syaikh Abdur Rahman As- Sa’di rahimahullah

Kemudian beliau rahimahullah menasehati,
Maka seorang yang beriman wajib meninggalkan jimat tersebut, semoga tepat keimananan dan tauhidnya, lantaran jikalau tepat tauhid seseorang, maka hatinya tidak tergantung kepada sesuatu yang bertentangan dengan tauhidnya.
Dan (pemakaian) jimat itu mengatakan kekurangan nalar pemakainya, yang mana ia bergantung kepada sesuatu yang tidak layak hatinya bergantung kepadanya, serta bergantung kepada sesuatu yang tidak bermanfaat (baginya), ditinjau dari sisi manapun juga, bahkan justru hal itu murni membahayakan(nya)!”.
والشرع مبناه على تكميل أديان الخلق بنبذ الوثنيات والتعلق بالمخلوقين، وعلى تكميل عقولهم بنبذ الخرافات والخزعبلات، والجد في الأمور النافعة المرقية للعقول، المزكية للنفوس، المصلحة للأحوال كلها دينيها ودنيويها والله أعلم.
“Syari’at Islam ini terbangun di atas penyempurnaan agama manusia, dengan meninggalkan keberhalaan dan ketergantungan (hati) kepada makhluk.
(Syari’at Islam ini juga) terbangun pula di atas penyempurnaan nalar manusia, dengan meninggalkan dongeng dusta (khurafat) dan keyakinan batil, serta bersungguh-sungguh dalam kasus yang bermanfa’at, yang hal ini meningkatkan (kesempurnaan) akal, membersihkan jiwa dan memperbaiki seluruh keadaan, baik Diniyyah maupun duniawi. Wallahu a’lam”.[Kitab Al-Qaulus Sadiid Fii Maqaashidit Tauhid, hal. 34 – 37].
***
[Bersambung, in sya Allah]
Catatan kaki
1Harus terdapat dalil dari Quran atau As-Sunnah yang shahih, yang mengatakan bahwa sesuatu itu merupakan sebab.
2Terbukti secara ilmiah atau menurut pengalaman yang terang bahwa sesuatu itu merupakan sebab.
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id

Penjelasan Kitab Tauhid: Ihwal Jimat Gelang (3)

Penjelasan Kitab Tauhid: Ihwal Jimat Gelang (3)
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu  Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (3)1 dengan makna alladzi (yang).
Di dalam ilmu Balaghah (Sastra Arab), kata ini menunjukkan makna umum, meliputi seluruh sesembahan selain Allah yang mereka sembah, yaitu: sebagian para nabi, rasul dan orang-orang shalih (QS. Al-Maa`idah:116), malaikat (QS. Saba`: 40-41), bintang, matahari,bulan, pohon, batu, patung dan berhala.

Renungan

Bandingkan dengan sesembahan musyrikin zaman kini yang disebut-sebut sebagai zaman modern!
Niscaya Anda akan mendapat fenomena yang nyaris hampir sama dengan kaum musyrikin zaman dahulu.
Hal ini menunjukkan bahwa kemodernan zaman yang ditandai dengan ketinggian teknologi dan kemakmuran perekonomian itu, bukanlah menjadi jaminan keselamatan kepercayaan insan yang hidup di dalamnya!
Sehingga sangat memungkinkan insan di zaman modern melaksanakan kesyirikan akbar! Apalagi banyak orang yang meninggalkan mempelajari Tauhid dengan baik.
Firman Allah,
{إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ}
Jika Allah hendak mendatangkan kemadharatan kepadaku, apakah sesembahan-sesembahan itu sanggup menghilangkan kemadharatan itu? atau kalau Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka bisa menahan rahmat-Nya?”
Dengan macam sesembahan mereka ibarat yang sudah disebutkan di atas, maka ayat ini sebetulnya berkenaan dengan syirik akbar, namun mengapa Syekh membawakannya untuk membantah syirik jimat, yang biasanya di dalam kitab-kitab perihal disiplin ilmu Tauhid, dikategorikan ke dalam teladan syirik kecil2?
Bagaimana alasan pendalilannya?
Jawab:
1) Alasan pendalilan (wajhud dalalah) pertama :
Ayat ini untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah, sedangkan hal ini ada dalam hati pemakai jimat.
Walau kadar ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya – selama pemakainya meyakini jimat tersebut sebagai alasannya yaitu saja- tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan mereka.
Kaprikornus Ayat ini untuk menyatakan batilnya ketergantungan hati kepada selain Allah.
Jika ketergantungan hati kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang shalih saja yaitu sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi ketergantungan hati kepada jimat,benda-benda mati, yang tidak bernyawa dan rendahan itu!
2) Alasan pendalilan (wajhud dalalah) kedua :
Ayat ini untuk tetapkan bahwa sesembahan-sesembahan mereka selain Allah, tidak kuasa menolak mudharat atau memberi manfa’at, maka lebih-lebih lagi jimat, yang merupakan benda rendahan itu!
Jimat lebih tidak bisa memberi manfa’at atau menolak mudhorot dan bukan pula sebagai alasannya yaitu yang kuat dalam didapatkannya manfaat atau tertolaknya mudhorot. Berarti alasan pendalilan pada ayat ini yaitu dengan menggunakan qiyas/ analogi.
(Bersambung, in sya Allah)
***
Catatan kaki
1Isim Maushul adalah kata yang tidak jelas, sehingga selalu membutuhkan anak kalimat penjelas yang mengandung kata ganti yang kembali kepada Isim Maushul tersebut.
2. Tentu dikatakan menggunakan jimat merupakan syirik kecil, selama keyakinan pemakainya adalah jimat tersebut diyakini sebagai alasannya yaitu saja (sedangkan Allah lah yang mentakdirkan), dan tidak diyakini jimat itu kuat dengan sendirinya, terlepas dari kehendak Allah Ta’ala. Lihat klarifikasi di artikel sebelumnya.
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id

Penjelasan Kitab Tauhid: Perihal Jimat Gelang (4)

Penjelasan Kitab Tauhid: Perihal Jimat Gelang (4)
 Matan hadits yang disebutkan dalam kitab Tauhid ini  Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (4)


Dalil kedua
Hadits Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim, dishohihkan ia dan disetujui Adz-Dzahabi).
Matan hadits yang disebutkan dalam kitab Tauhid ini :
Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang pria menggunakan gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian ia bertanya:
(( مَا هَذِهِ؟ قَالَ: مِنَ الوَاهِنَةِ، فَقَالَ: انْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا ))
Untuk apa sih ini?! Orang pria itu menjawab: “Untuk menangkal penyakit lemah badan”, kemudian Nabi bersabda: “Lepaskan gelang itu, lantaran bahwasanya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan kalau kau mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu, maka kau tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang dapat diterima).
Penjelasan
Dalam hadits ini, pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seseorang yangmemakai gelang jimat,
مَا هَذِهِ؟
Untuk apa sih ini?!”
Ini yaitu jenis pertanyaan pengingkaran ( Istifham Ingkari ).
Sedangkan pemakai jimat tersebut, memahami bahwa pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya yaitu jenis pertanyaan perincian (Istifham Iftishol), yaitu : Gelang untuk apa ini?”, begitu berdasarkan sebagian Ulama.
Sehingga orang pria itu menjawab: “Untuk menangkal penyakit lemah badan”.
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(( انْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا ))
Lepaskan gelang itu, lantaran bahwasanya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan kalau kau mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu, maka kau tidak akan beruntung selama-lamanya.
Itulah hakekat kesyirikan dengan segala macamnya, tidak akan pernah bermanfa’at bagi pelakunya, malah justru membahayakan.
Adapun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
(( مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا))
“maka kau tidak akan beruntung selama-lamanya”.
Maksud pembatalan keberuntungan di sini, meliputi dua kandungan:
  1. Nafyu Falahil mutlaq, yaitu: pembatalan keberuntungan secara totalitas, yaitu : tidak beruntung sama-sekali, dengan tidak masuk Surga sama sekali dan baka di Neraka. Kasus jenis ini berlaku untuk pemakai jimat yang keyakinannya hingga syirik akbar, menyerupai yang sudah dijelaskan di artikel pecahan pertama.
  2. Nafyu muthlaqul Falah, yaitu: pembatalan sebagian keberuntungan yang mengakibatkan pelakunya terancam masuk Neraka, namun tidak kekal.
Kasus jenis ini berlaku untuk pemakai jimat yang keyakinannya sebatas syirik kecil.
Faedah :
Pembahasan tentang Sya`iul Muthlaq, yaitu sesuatu yang sempurna/menyeluruh, dan Muthlaqusy Sya`i, yaitu : asalkan ada sesuatu tersebut dalam batasan yang paling minimal, kedua hal ini berlaku pada pembahasan mutlaq Tauhid, Islam, Iman, syirik, dukhul Jannahdan Tahrimun Nar. Begitu pula untuk Tauhid, Islam, Iman, syirik, dukhul Jannah (masuk Surga) dan pencegahan masuk Neraka (Tahrimun Nar) yang muthlaq, semuanya diubahsuaikan dengan konteks pembicaraannya masing-masing.
Kesimpulan
Sisi pendalilan hadits ini, sehingga sebagai dalil kesyirikan pemakai jimat yaitu :
Dalam hadits ini, dinyatakan bahwa jimat itu tidak bermanfa’at, dengan demikian jimat itu hakekatnya bukan sebab! Malah justru membahayakan pemakainya di Dunia, sedangkan di Akherat, tidak beruntung (terancam adzab). Berarti pemakainya, tidak memenuhi aturan alasannya pertama dan kedua, menyerupai yang telah disebutkan di artikel pecahan pertama, lantaran ia menimbulkan jimat sebagai sebab, padahal bukan sebab, sehingga tergantung hatinya kepada jimat, inilah syirik!
(Bersambung, in sya Allah)
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id

Penjelasan Kitab Tauhid: Ihwal Jimat Gelang (5)

Penjelasan Kitab Tauhid: Ihwal Jimat Gelang (5)
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (5)


Dalil Ketiga
Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu (HR. Ahmad, Ath -Thahawi dan Al-Hakim, dishohihkan ia dan disetujui Adz-Dzahabi).
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir, dalam hadits yang marfu’,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ الله لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ الله لَه ))
Barangsiapa yang menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak menuntaskan urusannya, dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah, semoga Allah tidak akan memperlihatkan ketenangan kepadanya”.
Penjelasan
Tafsir pertama
Tafsir pertama dari hadits ini yaitu bahwa hadits ini bermakna do’a.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan orang yang menggunakan jimat jenis tamimah, dengan iktikad dapat menolak penyakit/mara bahaya, semoga Allah tidak memenuhi keinginannya dan tidak mengakibatkan simpulan urusannya.
Karena kata tamimah diambil dari tamamul amr, yaitu:  beresnya urusan, tapi dalam hadits ini disebutkan akibat bagi pemakainya, yaitu:  malah tidak beres urusannya, ini memperlihatkan bahwa : akibat itu sesuai dengan perbuatannya (Al-Jazaa` min jinsil ‘amal), maksudnya : lantaran pemakai tamimah itu menginginkan tertolaknya penyakit/mara ancaman darinya, maka justru dieksekusi dengan tidak tercapai maksudnya.
Disamping itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendo’akan orang yang menggantungkan wada’ah, semoga Allah tidak akan memperlihatkan ketenangan kepadanya, Allah tidak membiarkannya berada di dalam ketenangan, bahkan ia akan selalu merasa resah.
Do’a di sini, tujuannya untuk memperingatkan insan semoga menjauhi perbuatan tersebut.
Adapun alasannya yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan dengan do’a ini yaitu lantaran orang yang menggantungkan tamimah dan wada’ah, berarti hatinya bergantung kepada selain Allah, bergantung kepada sesuatu yang disangka sebab, padahal hakekatnya bukanlah sebagai sebab.
Dan ketergantungan jenis ini, hakekatnya merupakan kasus kesyirikan.
Renungan
Wahai para pemakai jimat, tidak takutkah Anda dido’akan dengan do’a keburukan itu oleh sosok Utusan Allah yang paling mulia dan paling erat kedudukannya dengan-Nya, lagi sangat didengar do’anya oleh Allah?!
Tafsir Kedua
Tafsir kedua dari hadits ini yaitu bahwa hadits ini bermakna kabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang bergantung hatinya kepada selain Allah Ta’ala, baik dengan cara menggantungkan  tamimah maupun wada’ah, akan mendapat keadaan yang buruk, yaitu : tidak dikabulkan keinginannya dan hidupnya resah.
Dengan demikian, terjemah hadits di atas, berdasarkan tafsir yang kedua ini adalah:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ الله لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ الله لَه ))
Barangsiapa yang menggantungkan tamimah, maka Allah tidak akan menuntaskan urusannya, dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah, maka Allah tidak akan memperlihatkan ketenangan kepadanya”.
Renungan
Wahai para pemakai jimat, tidak takutkah Anda, menjadi orang yang dikabarkan dengan kabar yang jelek itu?! Sedangkan orang yang mengkabarkan isu itu yaitu insan yang paling jujur di muka bumi ini??
Alasan pendalilan:
Hadits ini merupakan dalil yang memperlihatkan bahwa mengantungkan tamimah maupun wada’ah itu haram, lantaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan atau mengkabarkan keburukan bagi pemakai jimat, sebagai peringatan keras terhadap perbuatan yang syirik tersebut.
Dan hakekatnya, hadits ini bukan hanya dalil bagi haramnya menggunakan jimat tamimah dan wada’ah saja, namun juga sebagai dalil bagi haramnya menggunakan seluruh jenis jimat, lantaran adanya kesamaan alasannya yaitu larangan, yaitu : adanya ketergantungan hati pemakai jimat kepada selain Allah, bergantung kepada sesuatu yang disangka sebab, padahal hakekatnya jimat itu bukanlah sebab.
(Bersambung, in sya Allah)
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id