Wednesday 16 October 2019

Syirkah : Pengertian, Rukun, Syarat Dan Macam-Macam

Pada kesempatan kali ini kita punya akan share mengenai Pengertian, Dalil, Syarat dan Macam-macam Syirkah. Sebelumnya kami juga sudah share artikel wacana iman kepada Rasul-rasul Allah swt, dan juga wacana Pengertian taubat dan raja. Maka dari itu, sesudah membahas potongan yang ke 3, maka kita akan membahas potongan yang ke 4 pada bahan Agama Islam kelas 11 semester 1 wacana Bermuamalah dalam Islam. Oke pribadi saja berikut ini ialah penjelasannya :

Pengertian Syirkah

Syirkah atau yang juga disebut dengan Musyarakah memiliki pengertian atau definisi secara bahasa ialah adonan dua potongan atau lebih sehingga tidak sanggup lagi dibedakan antara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan pengertian syirkah secara istilah ialah suatu janji yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang telah bersepakat dalam melaksanakan suatu perjuangan dengan tujuan memperoleh laba bersama. 

Islam sangat menganjutkan bagi para pemilik modal untuk melalkukan syirkah. Hal ini dikarenakan diantara pekerjaan atau proyek-proyek ada yang sangat membutuhkan modal yang tidak sedikit, baik itu modal yang berupa uang, tenaga, pikiran dan lain sebagainya. Modal yang besar tersebut tentunya tidak sanggup ditanggung oleh seorang saja, tetapi diperlukan banyak orang untuk saling bekerja sama biar hasil dari perjuangan tersebut baik dan maksimal.

Rukun dan Syarat Syirkah

Setelah mengetahui wacana definisi dari syirkah, maka selanjutnya ialah rukun dan syarat syirkah. Dan berikut ini ialah rukun dan syarat syirkah :
1. Rukun dan syarat syirkah yang pertama ialah masing-masing pihak yang melaksanakan syirkah memiliki syarat harus memiliki kemampuan dalam mengelola harta yang dimilikinya.
2. Rukun dan syarat syirkah yang kedua ialah obyek janji yang meliputi modal dan pekerjaan. Syaratnya pekerjaan atau benda syirkah ialah halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya sanggup diwakilkan.
3. Akad (ijab qabul) atau sghat dengan syarat ada aktifitas pengelolaan.
 Pada kesempatan kali ini kita punya akan share mengenai  Syirkah : Pengertian, Rukun, Syarat dan Macam-macam
Syirkah : Pengertian, Rukun, Syarat dan Macam-macam

Macam-macam syirkah

1. Syirkah inan 
Macam syirkah yang pertama ialah syirkah inan, definisi dari syrikah inan ini ialah suatu syirkah yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih, yang masing-masing pihak memberi konstribusi kerja dan modal yang sama.

2. Syirkah Abdan
Definisi dari macam syirkah yang kedua ialah syirkah atara dua belah pihak atau lebih dimana masing-masing pihak hanya menawarkan konstribusi kerja tanpa konstribusi modal dan manfaatnya dibagi berdasarkan kesepakatan bersama. Contoh dari syrkah abdan di Indonesia menyerupai PT (Perseroan Terbatas), Koperasi, CV (Commander Ventschap) dll.

3. Syirkah wujud 
Pengertian dari syirkah wujud ialah syirkah yang didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian seseorang ditengah masyarakat. Syirkah wujud ialah syirkah antara dua belah pihak dimana masing-masing memberi konstribusi kerja dengan pihak ketiga yang menawarkan modal dan laba dibagi berdasarkan kesepakatan diantara mereka. 
Dalam hal ini pihak yang memberi konstribusi kerja ialah tokoh masyarakat. Contoh syirkahh ini contohnya iklan di TV yang memanfaatkan arti sebagai bintang iklan. Artis sebagai public figur (tokoh masyarakat) bekerja sebagai bintang iklan. Artis sebagai public figur bekerja pada perusahaan pemilik modal untuk memasarkan produk-produk merekaa pada perusahaan pemilik modal untuk memasarkan produk-produk mereka.

4. Syirkah Mufawadlah 
Definisi dari syirkah mufawadlah ialah syirkah antara dua belah pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah diatas. Sendangkan manfaatnya dibagi berdasarkan kesepakatan.

Demikian tadi ialah pengertian syirkah, rukun dan syarat syirkah serta macam-macam syrikah. Semoga bermanfaat dan terimakasih.
banner
Previous Post
Next Post