Ada Apa Di Bulan Haram? (3)
in
Fiqih
Muamalah
on November 10, 2019
1 dapat kembali ke negeri mereka yang paling jauh (sekalipun) pada bulan ini, dalam keadaan aman.
Bulan Rajab ditetapkan sebagai bulan haram yang terletak di pertengahan tahun, semoga (manusia) berkesempatan mengunjungi Baitullah dan ini ialah kesempatan yang baik bagi orang yang tiba dari daerah terjauh di wilayah Jazirah Arab, mereka mengunjunginya, lalu pulang ke negerinya dalam keadaan kondusif di dalam bulan tersebut” (Tafsir Ibnu Katsir : 3/25).
(Bersambung, in sya Allah)
___
Catatan kaki
1. Maksudnya ialah orang-orang yang menunaikan ibadah haji.
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id