
3. Adanya Pengingkaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Terhadap Pemakai Jimat Tanpa Bertanya Apakah Jimat Diyakini Hanya Sebagai Sebab Atau Tidak
Kelompok dalil perihal larangan menggunakan jimat, bila ditinjau dari sisi model pengingkaran yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka terbagi menjadi dua, yaitu pengingkaran dengan perbuatan dan pengingkaran dengan ucapan. Jika kita perhatikan hadis-hadis yang akan dibawakan di bawah ini, maka nampak terang titik temu dari dua macam pengingkaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut.
Apakah Titik Temu Itu?
Dalam hadis-hadis tersebut tidak ditemukan adanya pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah jimat diyakini oleh pemakainya hanya sebagai alasannya ialah atau tidak. Yang ada adalah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya dengan pertanyaan pembuktian; apakah suatu benda itu dikenakan sebagai jimat atau tidak, hal ini sebagaimana salah satu tafsiran ulama perihal hadis Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu yang akan disebutkan sesudah ini.
Dari sini sanggup disimpulkan bahwa bagaimanapun keyakinan pemakai jimat, maksudnya terserah apakah ia meyakini jimat itu sekedar alasannya ialah atau kuat dengan sendirinya, selama ia memaksudkan benda tersebut sebagai jimat, maka tetaplah perbuatan tersebut divonis sebagai sebuah kesyirikan. Adapun besar kecilnya kesyirikan tersebut, barulah dikembalikan kepada keyakinan pemakainya. Namun, ia telah terbukti menimbulkan benda tersebut sebagai jimat, maka wajib dingkari dan dilarang.
Kapan Seseorang Dinilai Memaksudkan Suatu Benda Yang Dikenakan Itu Sebagai Jimat?
Hal itu ditandai dengan ia menggantungkan, menempel, atau melaksanakan hal semisalnya pada suatu benda untuk mengusir atau menangkal mara ancaman maupun untuk mendapat manfaat, padahal benda itu tidak terbukti secara Syar’i ataupun Qodari sebagai sebab.
1. Pengingkaran dengan Ucapan
Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang pria menggunakan gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian dia bertanya,
مَا هَذِهِ؟ قَالَ: مِنَ الوَاهِنَةِ، فَقَالَ: انْزعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ متَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا
“Untuk apa (gelang) ini? Orang itu menjawab untuk menangkal penyakit lemah badan, kemudian Nabi bersabda lepaskan gelang itu, lantaran bahwasanya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan bila kau mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu, maka kau tidak akan beruntung selama-lamanya” (HR. Ahmad dengan sanad yang sanggup diterima). Hadis Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim, dishohihkan dia dan disetujui Adz-Dzahabi).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari pemakai jimat itu, tanpa menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan bahwa yang memilih semuanya itu hanyalah Allah Ta’ala atau tidak, dan apakah suatu jimat diyakini hanya sebagai alasannya ialah atau tidak.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebatas bertanya tujuan pemakaian gelang tersebut, dengan bersabda untuk apa (gelang) ini. Jadi, dalam hadis di atas hakekatnya Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar menanyakan status gelang itu sebagai jimat atau tidak.Kemudian sesudah terang dan terbukti status gelang itu sebagai jimat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung memerintahkan orang tersebut untuk melepasnya, dan tidak menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan jimat itu sebagai alasannya ialah saja atau tidak.
Apalagi bila hadis ini dibawakan kepada pendapat ulama yang kedua bahwa maksud sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah apa-apaan ini dengan maksud mengingkari. Namun orang yang diingkari memahami bahwa pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu perihal alasannya ialah pemakaian jimat, yaitu untuk apa (gelang) ini.
Menurut pendapat ulama, pengingkaran dengan pertanyaa apa-apaan ini adalah pengingkaran eksklusif yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak bertanya perihal alasannya ialah pemakaian, lantaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengetahui bahwa gelang itu memang digunakan untuk jimat.
Alasan ini memang logis, lantaran dahulu di masa jahiliyyah, banyak orang yang menggunakan gelang kuningan sebagai jimat, untuk mendapat manfaat atau menolak bahaya. Jadi, bila makna hadis ini dibawakan kepada pendapat yang kedua, akan nampak lebih terang kesalahan pendapat sebagian orang yang menyangka bahwa menggunakan jimat itu tidak terlarang alias boleh asalkan ia berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab, dengan alasan dalam hadis ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung mengingkarinya, lantaran mengetahui bahwa gelang kuningan itu digunakan sebagai jimat, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan jimat itu sebagai alasannya ialah saja atau tidak.
[Bersambung]
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id