
Petikan Hadits
كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ
“(sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran”
Penjelasan
Dalam hadits ini terdapat klarifikasi ihwal pentingnya sholat Istikharah didalam kehidupan seorang muslim, oleh lantaran itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat menjelaskan dan mengajarkannya kepada para sahabatnya sebagaimana menjelaskan dan mengajarkan surat Quran kepada mereka, hal ini menunjukkan perhatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian besar terhadap Istikharah dan menunjukkan demikian butuhnya insan melaksanakan Istikharah dalam seluruh urusannya, besar maupun kecil, lantaran diqiyaskan dengan pengajaran Quran yang kebutuhan seorang muslim terhadap Quran demikian menyeluruh, lantaran Quran pedoman hidup dalam seluruh sisi kehidupan.
Ath-Thibi berkata :
فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى الِاعْتِنَاءِ التَّامِّ الْبَالِغِ بِهَذَا الدُّعَاءِ وَهَذِهِ الصَّلَاةِ لِجَعْلِهِمَا تِلْوَيْنِ لِلْفَرِيضَةِ وَالْقُرْآنِ
“Didalam petikan hadits tersebut terdapat arahan kepada perhatian yang tepat dan besar terhadap doa dan sholat (Istikharah) ini, lantaran keduanya disebutkan mengiringi penyebutan sholat wajib dan Alquran.”
Oleh lantaran itu, tak sepantasnya seorang muslim tidak mengetahuinya atau malas mengerjakannya, atau meninggalkannya, apalagi jikalau diiringi dengan menentukan cara-cara mencari petunjuk yang berbau kesyirikan atau perdukunan.
Petikan Hadits
يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ
beliau bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian hendak melaksanakan sesuatu (yang membingungkan)”
Penjelasan
Maksudnya yakni seseorang yang berkehendak melaksanakan atau meninggalkan sesuatu, dan ia resah memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak.
Dari hadits ini sanggup disimpulkan :
Seseorang tidaklah diyari’atkan Istikharah saat terlintas lintasan pikiran dan terbetik betikan batin yang tak berwujud kehendak melakukan atau meninggalkan sesuatu.
Dan apabila Istikharah disyari’atkan untuk setiap lintasan pikiran atau batin, tentulah jikalau dilaksanakan akan menghabiskan waktu manusia, alasannya lintasan dan betikan itu sangatlah banyak terdapat pada manusia.
Petikan Hadits
فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ
“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib”
Penjelasan
Dari petikan hadits di atas, sanggup diambil beberpa pelajaran, yaitu:
- Sholat Istikharah itu sholat sunnah
Maksudnya : sholat Istikharah itu tidak sanggup terwujud dengan salah satu dari sholat fardhu 5 waktu, dan hanya sanggup terwujud dengan sholat sunnah dua raka’at.
Dengan demikian, istikharah tidak sanggup terlaksana -misalnya- dengan berdoa Istikharah sehabis sholat Shubuh, meski sholat Shubuh itu jumlahnya dua raka’at.
- Sholat sunnah Istikharah itu shalat sunnah tersendiri
Ulama berselisih pendapat: apakah sholat sunnah Istikharah itu shalat sunnah tersendiri atau sanggup digabung dengan sholat sunnah lainnya?
- a) Sekelompok ulama beropini : Bahwa sholat Istikharah itu meliputi semua sholat sunnah, termasuk sholat sunnah Rawatib, Tahiyyatul Masjid, sholat sunnah Wudhu`, lantaran semua sholat sunnah tercakup kedalam keumuman :
فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ
“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib” , sehingga tidak terlarang seseorang berdoa Istikharah sehabis sholat sunnah Rawatib, misalnya.
Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Adzkar:
والظاهر أنها تحصل بركعتين من السنن الرواتب، وبتحية المسجد وغيرها من النوافل
“Yang nampak (menurutku dari dalilnya) bahwa sholat Istikharah sanggup terlaksana dengan sholat sunnah dua raka’at, baik berupa sholat sunnah Rawatib, Tahiyyatul masjid, maupun sholat sunnah selainnya”.
Namun, perlunya menggabungkan dua niat dalam melakukannya, yaitu: niat sholat sunnah yang bersangkutan (sholat sunnah Rawatib, misalnya) dan niat sholat Istikharah.
Berkata Ibnu Hajar dalam Fathul Bari :
ويظهر أن يقال إن نوى تلك الصلاة بعينها وصلاة الاستخارة معا أجزأ بخلاف ما إذا لم ينو
“Yang nampak (menurutku) dinyatakan sebagai berikut : jikalau seseorang meniatkan sholat sunnah itu sendiri dan sholat Istikharah sekaligus, maka (sholat Istikharahnya) sah , lain halnya jikalau ia tidak berniat (dengan niat sholat Istikharah sama sekali)”.
- b) Adapun ulama lain beropini bahwa petikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa sholat Istikharah harus dilakukan secara tersendiri, maka ini yakni pendapat ulama yang terkuat, yaitu pendapat ulama yang menyatakan bahwa tidak sah sholat Istikharah kecuali jikalau seseorang melakukannya secara tersendiri.
(Bersambung, in sya Allah)
***
Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id