Thursday, 12 December 2019

Dicari: Lgbt Yang Bisa Dan Mau Memahami Al-Qur’An Dengan Benar! (3)

 Kewajiban menundukkan pandangan terhadap hal Dicari: LGBT Yang Mampu Dan Mau Memahami Al-Qur’an Dengan Benar! (3)1 . Zina kedua mata yaitu dengan memandang,  zina mulut yaitu dengan berbicara, zina kedua indera pendengaran yaitu dengan mendengarkan, zina kedua tangan yaitu dengan memegang, dan zina kedua kaki yaitu dengan melangkah, sedangkan hati berangan-angan dan bernafsu, dan kemaluan melakukan nafsu untuk berzina itu atau menolaknya”
Banyak dari kalangan ulama menyatakan, bekerjsama mereka melarang seorang laki-laki dari menajamkan (mengkosentrasikan) pandangannya kepada cowok yang wajahnya tak tumbuh bulu/jenggot” (Tafsir Ibnu Katsir).
Ibnu Baththal menjelaskan hadits yang agung tersebut,
سُمِّيَ النَّظَر وَالنُّطْق زِنًا لأَنَّهُ يَدْعُو إِلَى الزِّنَا الْحَقِيقِيّ , وَلِذَلِكَ قَالَ ( وَالْفَرْج يُصَدِّق ذَلِكَ وَيُكَذِّبهُ
“Melihat dan berbicara (dalam perkara yang diharamkan) disebut ‘zina’ lantaran itu yaitu alasannya yang menjerumuskan kepada zina yang hakiki. Oleh lantaran itu dia (Nabi Muhammad) bersabda (artinya) “Kemaluan melakukan nafsu untuk berzina itu atau menolaknya” (Fathul Bari).
Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan QS. An-Nuur: 30 dengan membawakan sebuah hadits yang menjelaskan salah satu bentuk pandangan yang tidak boleh dalam ayat tersebut. Dari Abdur Rahman bin Abu Sa’iid Al-Khudriy radliyallaahu ‘anhu, dari bapaknya, bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي ثَوْبِ وَاحِدِ
Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, tidak pula seorang perempuan melihat aurat perempuan yang lain. Dan janganlah seorang laki-laki berada dalam satu kain (selimut) dengan laki-laki lain, dan tidak pula perempuan berada satu kain (selimut) dengan perempuan lain2.
Kesimpulan
Itulah beberapa penafsiran para andal tafsir yang menunjukkan haramnya perbuatan yang banyak dilakukan oleh LGBT, yaitu berupa kemaksiatan (zina) mata!
Bukankah lebih banyak didominasi sikap seks LGBT memakai pandangan mata yang diharamkan? Bukankah sikap seks gay dan lesbi banyak dilakukan dengan membuka aurat mereka dan merekapun saling melihatnya? Bukankah sikap seks gay dan lesbi, kalaupun mereka saling memandang bab badan pasangannya yang bukan aurat, sulit terhindar dari bergairah dan bersyahwat?
Wahai LGBT, artikel selanjutnya adalah fatwa-fatwa ulama yang membantu anda  memahami dengan benar beberapa ayat yang sudah penyusun sampaikan.
(bersambung)
___
  1. Sesuai dengan takdirnya, lantaran kesalahannya sendiri  Kewajiban menundukkan pandangan terhadap hal Dicari: LGBT Yang Mampu Dan Mau Memahami Al-Qur’an Dengan Benar! (3)
  2. HR. Muslim  Kewajiban menundukkan pandangan terhadap hal Dicari: LGBT Yang Mampu Dan Mau Memahami Al-Qur’an Dengan Benar! (3)
***
[serialposts]
Penulis: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id

banner

Related Posts: