Wednesday 18 December 2019

Hukum Alasannya Ialah (6)

 maka bergotong-royong tetap terikat dengan taqdir Allah Hukum Sebab (6)1

Penutup

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Qaulus Sadiid :
فهذا هو الواجب على العبد في نظره وعمله بجميع الأسباب.
“Inilah perilaku wajib seorang hamba dalam memandang dan melaksanakan aneka macam macam alasannya yaitu (dalam aktivitasnya)”.
Dengan demikian, nampak urgensi memahami dan mengamalkan hukum-hukum alasannya yaitu ini!
Barangsiapa yang dalam mengambil alasannya yaitu memenuhi semua hukum-hukum alasannya yaitu di atas, maka hal ini mengatakan kebagusan tauhidnya dan berarti, dalam persoalan ini, dia telah selamat dari kesyirikan kecil dan besarnya serta juga selamat dari terjerumus kedalam mengambil alasannya yaitu yang haram!
Ia menjadi sosok Ahlut Tauhid yang semangat mengambil alasannya yaitu dan tidak bermalas-malasan serta tidak mau mengambil alasannya yaitu yang hakekatnya bukan sebab.
Disamping itu, dia juga sosok langsung yang bersandar hatinya kepada Allah dan bertawakal kepada-Nya saja serta meyakini semua kebaikan itu berasal dari Allah.
Sehingga dikala dia sukses dalam mencapai tujuannya, tidaklah dia membangga-banggakan usahanya dan tidak pula menyombongkan dirinya.
Justru ia tawadhu’ dan mengembalikan semua kesuksesan kepada Sang Pemberinya, yaitu: Allah ‘Azza wa Jalla dan dia sikapi nikmat kesuksesan itu sebagai ujian yang harus disyukuri.
Wallahu a’lam.
***
Referensi:
Artikel wacana Hukum Sebab ini, diolah dari rekaman daurah Kitab Tauhid oleh Ustadzuna Abu Isa hafizhahullah dengan beberapa syarah kitab Tauhid yang lainnya, terutama Al-Qaulus Sadiid Fii Maqaashidit Tauhid, karya Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullahdan At-Tamhiid, karya Syaikh Shaleh Alusy-Syaikh hafizhahullah.
___
Catatan kaki
1Al-Qaulul Mufiid, hal. 1/163.
[serialposts]
Penulis: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id
banner
Previous Post
Next Post