Penggunaan Jimat Atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Lantaran (1)
1.
Catatan
- Bahwa jimat yang divonis syirik di dalam pembahasan ini yaitu jimat yang bukan Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan dan dzikir yang disyari’atkan. Adapun aturan jimat Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan dan dzikir yang disyari’atkan ini, maka Salafush Sholeh berselisih pendapat tentangnya, dan pendapat yang terkuat yaitu tetap diharamkan2.
- Perlu diperhatikan bahwa dihentikan sesuatu itu dikatakan sebagai sebuah lantaran kecuali bila terbukti sebagai lantaran secara syar’i ataupun qadari yang halal (baca: serial artikel ihwal aturan lantaran 1-6, di https://muslim.or.id/26607-hukum-sebab-1.htmldan seri berikutnya).
Hukum Memakai Jimat
Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Al-Qoulus Sadiid menjelaskan perincian aturan menggunakan jimat. Bahwa seseorang yang menggunakan jimat itu sanggup divonis melaksanakan syirik besar, dan sanggup pula syirik kecil, tergantung kepercayaan pemakainya, berikut ini penjelasannya.
Pemakaian Jimat Jenis Syirik Besar
Beliau rahimahullah menjelaskan bahwa, bila seseorang meyakini bahwa jimat tersebut menolak atau menyingkirkan mara ancaman (dengan sendirinya, terlepas dari izin Allah), maka ini yaitu perbuatan syirik besar. Yaitu syirik dalam Rububiyyah, yang mana beliau meyakini ada selain Allah, yang menjadi tandingan-Nya dalam membuat dan mengatur alam semesta. Di samping itu, (perbuatan tersebut juga) termasuk bentuk kesyirikan dalam ibadah, yang mana beliau telah menyembah jimat tersebut dan menggantungkan keinginan dan cita-cita hatinya kepadanya, guna mendapat manfaat darinya.
[Bersambung]
____
- Disimpulkan dari At-Tamhid, hal.92-93 dan Mutiara Kitab Tauhid, hal. 61
- Disarikan dari Al-Mulakhosh, hal.87, At-Tamhid, hal. 115-116 dan pemikiran Syaikh Bin Baz (http://www.binbaz.org.sa/fatawa/2199)
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id