Wednesday, 1 January 2020

Syariat Islam Di Brunei Darussalam

Mesjid Sultan Omar Ali Saifuddin/google Image
Oleh: Azwani putra*

Brunei Darussalam, negara kecil yang terletak di bab utara Pulau Kalimantan merupakan negara kaya dengan hasil emas hitam yang mengalir tanpa henti. Negara yang berpenduduk lebih kurang 400 ribu jiwa tersebut, yaitu pemasok minyak terbesar ke empat di Asia Tenggara. Orang-orang di Brunei menikmati kualitas hidup yang tinggi dengan asumsi US $ 31.000 pendapatan per kapita, termasuk tertinggi kedua di daerah ASEAN. 

Banyak hal yang menakjubkan dari tetangga kita ini. Bukan hanya dengan ekonomi yang kuat, bahkan negara ini juga kental dengan keislamannya. Menariknya lagi, dikabarkan negara ini juga memakai Kanun Meukuta Alam dalam kesultanannya, yang diadopsi dari Kanun Aceh pada masa Sultan Iskandar Muda di masa 16. Qanun Meukuta Alam ini dalam bahasa modern sanggup disamakan dengan Undang-undang Dasar Negara. Makara dari segi aturan yang diterapkan dalam kesultanan Brunei itu tidak jauh berbeda dari apa yang ada dalam sejarah kegemilangan Aceh dahulu. 

Syariat Islam di Brunei

Tgk. Azwani Putra, Lc
Pada 22 April 2014 yang lalu, Sultan Hassanal Bolqiah telah mengejutkan dunia atas pernyataan dan ikrarnya untuk menerapkan aturan syariat Islam di negaranya. Kecaman dan hujatan tiba bertubi-tubi dari aneka macam bagian dunia. 

Salah satu kritik dilontarkan oleh juru bicara komisaris tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Rupert Colville. Ia mengatakan, “Pemberlakuan aturan rajam bagi pezina dan kaum homoseksual merupakan penyiksaan atau perlakuan kejam yang tidak manusiawi dan juga sebagai diskriminasi terhadap hak manusia, dengan demikian terang dilarang.” 

Kritikan ini tidak menyurut tekad Sultan Hassanal Bolqiah untuk menjalankan aturan Allah. Bahkan dengan tegas Sultan Hassanal Bolkiah menjawab kritikan tersebut: 

“Di negara-negara Anda, Anda menjalankan kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebesan beragama, dan lain sebagainya. Itu semua terdapat dalam konstitusi Anda. Itu sistem politik, identitas nasional, hak-hak dan cara hidup Anda. Di negara Saya, Kami menjalankan sistem Melayu, islamis dan monarkis dan Kami akan memulai menjalankan hukum-hukum Islam. Islam ada dalam konstitusi, identitas nasional, hak-hak dan cara hidup kami.

Seperti halnya Anda menjalankan hak Anda untuk menjadi gay, dan lain sebagainya demi kehidupan dunia ini dimana anda tinggal ketika ini, kami menjalankan hak kami untuk menjadi muslim demi kehidupan dunia dan akhirat. Mengapa Anda sangat peduli pada apa yang terjadi disini di sebuah negara Islam, tapi pada ketika yang sama Anda tidak menolehkan muka ke Suriah, Bosnia, Rohingnya, Palestina dan lainnya. Ribuan orang dibunuh disana dan Anda tidak peduli, tidak ada seorangpun yang tewas disini dibawah aturan syariah ini, dan anda menciptakan keributan besar, bahkan ketika warga disini yang terkena pribadi dampaknya, mendapatkan dengan damai.”

Tahapan-tahapan Penerapannya

Untuk memudahkan proses pelaksanaan aturan Jinayah Syari’ah, pihak Kesultanan menerapkannya dalam beberapa tahapan. Tahap pertama meliputi eksekusi penjara atau denda, ibarat tidak menunaikan shalat Jumat dan hamil diluar nikah.

Tahapan kedua yang direncanakan sebelum simpulan tahun ini (2014), eksekusi beranjak pada taraf yang lebih berat, berupa eksekusi potong tangan dan pencambukan. Tahun selanjutnya, pada tahapan ketiga, direncanakan akan dilaksanakan eksekusi yang lebih berat lagi, diantaranya eksekusi mati terhadap masalah perzinaan dan sodomi bagi yang muhshan(sudah menikah). 

Perlu diketahui, penerapan hukum-hukum tersebut, ibarat qishas terhadap tindak pidana perampokan dan pembunuhan, serta eksekusi rajam dan cambuk terhadap pelaku zina dan homoseksual, tidaklah diputuskan serta merta. Hakim mesti melalui proses verifikasi yang ketat dan kompleks terlebih dahulu. 

Sebagai pola wajib adanya empat orang saksi terhadap tuduhan zina dan eksekusi qishah, bahkan wali korban berhak untuk memaafkan si pelaku pembunuhan dengan diyat (denda) dalam jumlah tertentu. Sungguh, aturan islam sangatlah bijak dan adil.

Keistimewaan Syariah Islam

Di kiamat ini, umat Islam terus dibodohi dengan jargon “Hak Asasi Manusia”. undang-undang Allah yang membatasi relasi antara lelaki dan wanita dianggap bertentangan dengan Hak Asasi manusia, kewajiban untuk menutup aurat bagi wanita juga dianggap bertentangan. Padahal itu untuk kebaikannya sendiri. 

Disadari atau tidak, inilah propaganda barat dan kelompok-kelompoknya dari kalangan liberal dan sekuler untuk menjauhkan umat ini dari aturan Allah. Mereka terus mengenalkan kita dengan budaya-budayanya dengan sangat sistematis dan berencana, sehingga kita luput dari identitas kita sebagai seorang muslim. 

Undang- undang islam memiliki keistimewaan-keistimewaan yang tidak terdapat dalam undang-undang lain. Secara global ada lima asas dasar dibalik pelaksanaan aturan Allah ini. Pertama, menjaga agama dari imbas dogma yang salah. Kedua, menjaga jiwa insan dari pembunuhan dan pengrusakan. Ketiga, menjaga logika pikiran insan dari perkara-perkara yang merusak. Keempat, menjaga insan dari melaksanakan zina semoga terpelihara nasabnya. Dan kelima, menjaga harta benda insan dari pencurian dan perampokan.

Tapi sangat disayangkan, semua hikmah ini terhijab di mata musuh-musuh Islam. Kebencian mereka terhadap Islam telah menutup mata hati mereka untuk melihat kebenaran.

Mudah-mudahan Allah selalu menawarkan taufik kepada para penguasa negeri kita untuk lebih cerdas , hikmah dan berani dalam mengambil langkah dalam meloloskan impian mensyariahkan Negeri Serambi Mekkah. Seperti yang telah dilakukan oleh Brunei Darussalam. 

Sebelumnya Kita juga dituntut secara lebih awla untuk mengaplikasikan syariah dalam ruang lingkup yang lebih kecil, ibarat keluarga dan kehidupan sehari-hari. Semoga dengannya kita menjadi layak untuk tinggal dinegeri syariah. Amin.

*Penulis yaitu Mahasiswa pascasarjana tamhidi I, Universitas Al Azhar Kairo, konsentrasi Fikih Mazhab.
banner
Previous Post
Next Post