Tuesday 3 March 2020

Putusan Penahan Morsi Dan Al Katatni


Penasehat Hasan Samir Direktur hakim mahkamah tinggi Kairo tetapkan untuk menyelidiki kembali Presiden Dr. Muhammad Morsi  serta menambah masa penahanan selama 30 hari menunggu penyelidikan yang dituduhkan terhadap dirinya.

Hal senada juga ditujukan pada Dr. Sa'ad al Katatni, kepala Hizbut Hurriyah wa al 'Adalah. al Katatni harus menjalani masa ekstensi selama  15 hari menunggu penyelidikan terhadap dakwaan yang serupa dengan Presiden Dr. Muhammad Morsi.

Hasil pemeriksaan tim penyidik menilai perlunya menghadirkan 32 pemimpin Ikhwanul Muslimin dalam tuntutan ini. Juga memasukkan nama-nama mereka ke dalam daftar larangan perjalanan dan kunjungan.

Tim pemeriksaan telah mendatangi daerah penahanan Presiden Morsi. Dia mempertanyakan dan mencocokkan terdakwa sesuai bukti-bukti hasil penyelidikan dan juga hasil penyelidikan yang dilakukan oleh keamanan nasional. Prosesi tanya jawab dan interogasi ini dilakukan di hadapan pengacara terdakwa.

Sementara itu penasehat hakim Hasan Samir turut mendatangi Dr. Sa'ad al Katatni di penjara. Hasan juga melaksanakan hal yang sama terhadap Katatni.

Hakim pemeriksaan tetapkan pelaksanaan penahanan akan dimulai 15 hari sehabis berakhirnya terdakwa dari pelaksanaan keputusan penahanan yang dikeluarkan. Dia juga menyatakan keabsahan berlanjutnya keputusan wacana larangan penyebarluasan penyelidikan hingga tahap final penyelesaian.

Opini publik mengatakan, bahwa media menuntut keakuratan dan kesepakatan untuk tidak melanggar keputusan terhadap larangan publikasi secara ketat dalam pertanggungjawaban pidana.(ZS)


banner
Previous Post
Next Post