Pengertian Fathul Makkah (Pembebasan Kota Makkah) - Dalam bahasa Indonesia fathul mempunyai arti pembebasan, sehingga fathul makkah artinya yakni pembebasan kota makkah. Fathul Makkah ini terjadi pada ketika kaum muslimin menunaikan ibadah puasa, atau terjadi pada bulan Ramadhan tahun yang ke-8 Hijriah, atau apabila dalam kalender masehi sempurna pada bulan Januari 630 M.
Penghianatan yang dilakukan oleh kaum quaraisy pada perjanjian Hudaibiyah menjadi salah satu alasan terjadinya fathul mekkah ini. Penghianatan ini dillakukan kira-kira sehabis satu tahun dilakukan perjanjian hudaibiyah. Untuk melihat isi dari perjanjian tersebut, sanggup membaca artikel kami sebelumnya yang berjudul : Pengertian dan Isi Perjanjian Hudaibiyah.
Pengertian Fathul Makkah (Pembebasan Kota Makkah)
Pengertian Fathul Makkah (Pembebasan Kota Makkah) |
Satu tahun sehabis perjanjian hudaibiyah itu dilakukan, Rasulullah beserta kaum muslimin pergi ke Mekkah untuk malakukan ibadah ziarah umrah, pada ketika itu kaum Quraisy merasa panas hati sebab kaum muslimin dan Rasulullah penuh dengan kebahagiaan, kebersamaan, dan sanggup beribadah dengan khusyuk dan tawadhuk. Diantara pemuka Quraisy yang merasa tidak senang yakni Abu Sofyan bin Harb bin Umayah, Ikrimah bin Abu Jahal dan Suhail bin Amr. Pemuka Quraisy tersebut mempunyai niat untuk menghancurkan umat Islam, dan tidak senang apabila umat Islam sanggup berjaya (banyak pengikutnya), balasannya mereka melaksanakan pengkhianatan terhadap perjanjian hudaibiyah.
Karena pengkhianatan tersebut, kaum muslimin beserta Bani Khuzaah mengalami kerugian yang cukup besar, maka Rasul mengambil tindakan dengan mengirim pesan kepada kaum Quraisy untuk mendapatkan salah satu dari ketiga sayarat, apa saja ketiga syarat tersebut? Berikut yakni syarat yang diberikan Rasulullah kepada kaum Quraisy :
- Membayar diyat atau denda
- Memutuskan persahabatan dengan Bani Bakar
- Menyatakan Perjanjian Hudaibiyah tidak berlaku
Dari ketiga hal yang ditawarkan oleh Rasulullah, ternyata kaum Quraisy menentukan point yang ketiga. Dengan begitu perjanjian hudaibiyah sudah tidak berlaku.
Rasulullah lalu berkemas-kemas dengan 1000 pasukan untuk membebaskan kota Makkah dari kaum Quraisy. Dan berikut ini yakni kebijakan yang dilakukan oleh Rasulullah dalam perjuangan membebasan kota Makkah :
- Menghindari pertumpahan darah. Yang dibebaskan yakni kota suci, sehingga Rasul sadar bahwa pertumpahan darah harus dihindari, sehingga jika sanggup membebaskan kota mekkah dengan taktik serangan tanpa perlawanan (perang).
- Rasulullah menggerakkan pasukannya lewat empat penjuru, namun penyerangan ini tetap berpegang pada prinsip perdamaian (tidak terjadi pertumpahan darah).
Rasulullah menawarkan isyarat kepada para kaum muslimin untuk menhancurkan berhala-berhala yang masih berterbaran di sekitar Kabbah. Dengan disertai Takbir, tentanra kaum muslimin berhasil menghancurkan 360 berhala hingga higienis tanpa tersisa satu pun.
Rasulullah beserta kaum muslimin menetap di kota makkah beberapa hari. Kemudian para pemimpin Quraisy beserta warga yang lain bergegas menghadap ke Rasulullah saw, dan hebatnya mereka bukan mau menyerang melainkan menyatakan masuk Islam.
Pejuang muslimin juga mencari masing-masing anggota keluarganya yang ada di kota makkah, serta mengajak mereka untuk masuk kedalam agama Islam. Karena banyak warga mekkah yang lalu masuk Islam, maka kiprah Rasulullah untuk berdakwah kepada kaum Quraisy sudah berhasil.
Agama Islam yakni rahmatanlil 'alamin, dan merupakan agama pemaaf, maka agama Islam tidak pernah menyimpan dendam kepada mereka yang sebelumnya memusuhi Islam. Agama Islam mendapatkan dengan senang hati mereka yang sebelumnya kafir untuk masuk kedalam agama Islam. Maka sehabis Mekkah kalah dan jatuh di tangan Rasulullah, para pemimpin dan penduduknya berdatangan mohon ampun dan masuk ke agama Islam. Rasulullah beserta umat islam mendapatkan dengan baik dan penuh rasa syukur atas kemenangan ini (kebebasan makkah dan masuknya kaum quraisy kedalam Islam).