Wednesday, 6 November 2019

Anda Seorang Politikus? Bercerminlah!

 Siapakah yang berhak memberi evaluasi  Anda Seorang Politikus? Bercerminlah!


Siapakah yang berhak memberi evaluasi & solusi dalam dilema nawazil siyasah (kejadian politik kontemporer) dan berhak menjadi politikus syar’i (penentu taktik politik yang syar’i)?

Simaklah hadits berikut ini :

 عن أبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ يهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ : وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ : الرَّجُلُ التَّافِهُ يتكلم فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ) رواه ابن ماجة وهو حديث صحيح 

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Akan tiba kepada insan tahun-tahun yang banyak penipuan di dalamnya. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap pengkhianat. Pada ketika itu Ruwaibidhah ikut-ikutan berkomentar. Ada yang bertanya, “Siapakah yang dimaksud Ruwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang terbelakang yang berkomentar/ikut campur dalam urusan masyarakat luas.” (HR. Ibnu Majah, disahihkan al-Albani dalam ash-Shahihah [1887] as-Syamilah).

Ibnu Rajab رحمه الله pernah mencontohkan sosok figur ulama andal ijtihad yang berhak berfatwa dalam nawazil, yaitu sosok Imam Ahmad رحمه الله. Ibnu Rojab رحمه الله menjelaskan mengapa Imam Ahmad رحمه الله pantas menjadi salah satu contohnya? Beliau menjelaskan bahwa Imam Ahmad yakni sosok yang hingga pada ketinggian ilmu wacana Al-Qur`an dan As-Sunnah serta atsar.

Adapun wacana Al-Qur`an : Imam Ahmad mengetahui nasikh dan mansukh, mengetahui kumpulan tafsir Sahabat dan Tabi’in. Dan wacana As-Sunnah : dia hafal hadits-hadits, mengetahui mana yang sahih dan mana yang dho’if, mengetahui periwayat hadits yang terpercaya, tahu pula jalan periwayatan hadits dan cacatnya, bahkan bukan hanya tahu hadits yang marfu’ namun juga yang mauquf dan paham fiqhul hadits. 

Adapun atsar : dia (Imam Ahmad) tahu pendapat para Imam kaum Muslimin. Dan seterusnya dari klarifikasi Ibnu Rojab wacana Imam Ahmad, hingga pada ucapan dia :

 ومعلوم أنَّ مَن فَهِمَ عِلْم هذه العلوم كلّها وبرَع فيها، فأسهلُ شيء عنده معرفةُ الحوادث والجواب عنها 

“Dan suatu kasus sudah diketahui bahwa orang yang menguasai ilmu-ilmu ini semuanya dan berhasil menjadi pakar dalam ilmu-ilmu tersebut mengungguli yang lainnya, maka yakni sesuatu yang termudah baginya menelaah insiden -kejadian kontemporer (kekinian) dan solusinya”). Selesai perkataan Ibnu Rajab rahimahullah.

Berarti Ibnu Rajab memandang bahwa orang yang menguasai banyak sekali disiplin ilmu syar’i itulah yang berhak dan bisa berfatwa dalam dilema nawazil. Oleh alasannya itu disebutkan dalam salah satu biografi Imam Ahmad, bahwa : Imam Ahmad dahulu berfatwa wacana solusi kejadian-kejadian kontemporer,namun dia melarang murid-muridnya berbicara dalam dilema itu,karena dipandang mereka belum hingga kepada tingkatan boleh berijtihad dalam dilema itu.

Pandangan Ibnu Rajab dan perilaku Imam Ahmad tersebut juga sama dengan pernyataan Ibnul Qoyyim رحمه الله,yang menyampaikan :

العالم بكتاب الله وسنة رسوله وأقوال الصحابة فهو المجتهد في النوازل 

“Orang yang pandai wacana Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dan Ucapan Para Sahabat maka dialah orang yang berhak berijtihad memberikan pandangan dan anutan dalam dilema Nawazil/kejadian-kejadian kontemporer” . Dan masih banyak ucapan para Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang semakna, ibarat ucapan Imam Syafi’i, Asy-Syathibi, Syaikh Al-Albani dan yang lainnya.

 نسأل الله -عز وجل- أن يوفقنا وإياكم لما يحبه و يرضاه و أن يجعلنا وإياكم هداة مهتدين إنه ولي ذلك والقادر عليه 

 ***

Diolah dari Madarikun Nadhor, Syaikh Abdul Malik Ar Ramadhani.

Bersambung pada Ulama Mujtahid vs Pengamat Politik (lanjutan)

Penulis: Ustadz Sa’id hafizhahullah 

Sumber : Muslim.Or.Id
banner
Previous Post
Next Post