3. Fatwa Syaikh Sholeh Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
“ Bolehkah perempuan merutinkan sholat berjama'ah di masjid, dan apakah suaminya berhak melarangnya?”
Beliau menjawab:
“Dibolehkan bagi perempuan untuk keluar menunaikan sholat di masjid, akan tetapi sholatnya di rumah lebih utama baginya, lantaran sholatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan kondusif baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : ”
«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»
“Janganlah kalian larang perempuan (dari) hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”.
Jika ia hendak sholat di masjid, maka janganlah dilarang, namun ia berdiam diri dan sholat di rumahnya itu lebih utama dari keluarnya menuju ke masjid untuk menunaikan sholat.
Namun, (yang perlu diperhatikan) kalau ia keluar ke masjid, maka ia haruslah ia beradab dengan budpekerti Islami, ibarat : tidak menggunakan parfum, tidak mengenakan pakaian yang dihiasi, tidak menggunakan perhisasan dan menampakkannya dan tidak menampakkan anggota tubuhnya (yang tidak boleh ditampakkan), menutupi wajah, kedua telapak tangan dan kakinya, serta menutupi dirinya dari pandangan pria (yang bukan mahramnya).
Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar'i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan sholat.
Demikian pula, saat ia berada di masjid juga, hendaknyalah letak shofnya terpisah dengan kaum laki-laki, tidak menjadi satu dengan shof pria dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka, akan tetapi ia berada di kepingan tamat (shof) masjid.
Jika terdapat jama'ah perempuan lainnya, maka ia sholat bersama mereka atau (jika tidak ada perempuan lainnya), ia bershof sendirian di belakang laki-laki, kalau ia beradab dengan adab-adab Syar'i ini.
Adapun kalau ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan sholat ke masjid”.1
4. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
“Manakah yang lebih utama bagi wanita: 'Ia sholat Taraweh di rumahnya sendirian atau di masjid secara berjama'ah? ”
Beliau menjawab:
“Sholat perempuan di rumahnya lebih utama dalam seluruh keadaan, baik untuk sholat wajib maupun sholat sunnah.
Sedangkan kalau ia sholat di masjid, baik itu sholat wajib maupun sholat Taraweh, maka hal itu diperbolehkan.
Demikian pula untuk problem Lailatul Qodar - yakni di sepuluh hari terakhir (Ramadhan), namun tidak diketahui kepastian harinya-, seseorang yang bersungguh-sungguh (beribadah) di sepuluh hari terakhir tersebut, terhitung sebagai orang yang benar-benar berusaha mendapatkannya, maka kalau tiba malam tersebut, ia sedang bersedekah sholeh.
Jadi, sholat perempuan di rumahnya lebih utama dalam seluruh keadaan, baik di sepuluh hari terakhir, sebelum atau sesudahnya.
Sedangkan kalau ia mendatangi masjid di sepuluh hari terakhir atau masih dalam bulan Ramadhan atau pada seluruh bulan-bulan selainnya, maka hal itu diperbolehkan”.2
(Bersambung, in sya Allah)
Sumber : www.muslim.or.id