Sunday 24 November 2019

Manusia Makhluk Anti Lgbt

Tgk. Irwandi Novizar


Oleh: Irwandi Novizar
*pemenang juara I el Asyi Award cabang Opini pada peringatan HUT 25 el Asyi

Setiap makhluk diciptakan dengan fitrahnya masing-masing. Tentunya semua dengan kadar yang telah ditentukan oleh Sang Pencipta. Dan ketentuan tersebut yaitu pilihan terbaik yang harus diterima bila tidak maka akan terjadi kerusakan di muka bumi ini. Bukankah Allah telah membuat sesuatu dan menyempurnakannya. Inilah yang dinamakan dengan sunnatullah.


Manusia sebagai makhluk paling tepat tidak terlepas dari sunnatullah. Memang setiap individu mempunyai kebebasan berpikir dan bertindak alasannya yaitu mempunyai logika yang menjadi satu-satunya pembeda antara mereka dan hewan. Namun kebebasan ini tidak sewenang-wenang dan tidak bersifat mutlak. Ada ketentuan yang harus diperhatikan.


Menjadi laki-laki dan perempuan yaitu takdir yang telah ditetapkan oleh Allah semenjak sel sperma pertama kali membuahi indung telur, bahkan jauh sebelum itu di Lauhul Mahfuz. Kemudian di antara dua jenis kelamin tersebut, Allah ciptakan ikatan saling tarik menarik layaknya dua kutub magnet. Hal inilah yang menjadi syarat utama keberlangsungan peradaban manusia.

Fitrahnya, seorang lelaki menyukai perempuan yang menurutnya baik dan juga sebaliknya. Jika ada yang menyalahi kodrat tersebut, maka niscaya ada yang salah padanya. Entah itu sisi psikologisnya, lingkungannya, pendidikannya sampai akalnya yang mulai tidak waras.

Tak ubahnya dua ķutub magnet yang akan saling tarik menarik bila berbeda dan akan saling tolak menolak bila ternyata sama. Ketentuan ini akan terus berlaku kecuali kedua magnet tersebut telah rusak dan hilang daya magnetisnya.

Islam yaitu agama yang paling menjunjung tinggi sosialisme dalam kehidupan manusia. Untuk menjaga biar insan tidak punah, Islam mensyariatkan ijab kabul antara dua insan, lelaki dan perempuan,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Ikatan suci ini menjaga kemurnian nasab dan keturunan insan sehingga setiap anggota keluarga menerima haknya masing-masing. Seorang anak contohnya punya hak perwalian dari ayah kandungnya, hal ini tidak sanggup dilaksanakan bila ia bukanlah ayah biologis dari sang anak.

Oleh alhasil Islam melarang dengan keras zina bahkan memperingatkan setiap insan untuk menjauhi segala hal yang sanggup mendekatkan diri kepadanya. Karena banyaknya mudharat yang didapat darinya. Islam bahkan memutuskan eksekusi yang berat bagi pelakunya baik di dunia maupun akhirat.

Allah berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Di dunia si pelaku wajib dicambuk bila bukan muhshanat (belum pernah menikah) dan diasingkan selama setahun, sedangkan bagi mereka yang sudah pernah menikah maka hukumannya adalah rajam (dilempari kerikil dengan sebagian badan tertanam di tanah sampai mati).

Jika ini yang berlaku untuk zina yang merupakan hubungan terlarang dari seorang lelaki dan perempuan, maka bagaimana halnya dengan liwath (homo dan lesbian) yang menyalahi fitrah manusia. Tidak hanya merusak kodrat, mereka juga merusak sunnatullah di dunia. Karena insan tidak akan berkembang biak dengan perkawinan antara dua insan sejenis.

Oleh alhasil Allah menjanjikan azab yang pedih bagi mereka yang melakukannya, sebagaimana kepedihan yang telah ditimpakan kepada kaum Nabi Luth. Allah berfirman,

وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ ما سَبَقَكُمْ بِها مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعالَمِينَ (٨٠) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْم مُسْرِفُونَ (٨١) وَما كانَ جَوابَ قَوْمِهِ إِلاَّ أَنْ قالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُناسٌ يَتَطَهَّرُونَ (٨٢) فَأَنْجَيْناهُ وَأَهْلَهُ إِلاَّ امْرَأَتَهُ كانَتْ مِنَ الْغابِرِينَ (٨٣) وَأَمْطَرْنا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَانْظُرْ كَيْفَ كانَ عاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ (٨٤)

Rasulullah sendiri pernah bersabda, “Barang siapa yang melaksanakan perbuatan kaum Nabi Luth maka rajamlah al-a’la (yang diatas) dan al-asfal (yang dibawah), rajamlah kedua-duanya.”

Maksiat ini tidak pernah terjadi sepanjang umur Rasulullah, dan gres terjadi pada masa setelahnya. Para sahabat pun berbeda-beda dalam menghukumnya. Abu Bakar dan Ali beropini hukumannya yaitu dibunuh dengan pedang dan dibakar sebagai peringatan kepada orang lain. Ibnu Abbas menyampaikan hukumannya yaitu dilempar dari sebuah bangunan yang tinggi.

Sedangkan Abdullah bin Zubair beropini hukumannya yaitu dipenjara di kawasan yang paling hancur sampai mati. Namun pendapat paling rajih menurut ulama yaitu dirajam layaknya pelaku zina dari kalangan muhshanat. Karena eksekusi ini terperinci tertulis dalam Al-Quran berbeda dengan eksekusi yang tersebut lainnya.

Jika kita menyidik kembali ayat Al-Quran, hadis dan pendapat para sahabat di atas, sanggup ditarik kesimpulan bahwa liwath dan sejenisnya yaitu dosa besar yang dilaknat oleh Allah dan pelakunya akan menerima azab dunia dan akhirat.

Terlepas dari itu, pelaku LGBT yaitu insan yang terkadang sudah terlanjur masuk ke dalam bundar setan dan enggan atau tidak sanggup keluar darinya. Oleh alhasil sudah selayaknya kita sebagai insan yang saling bersaudara untuk memperingatkan mereka dan membantu mereka untuk sembuh dari penyakit tersebut, bukannya malah menghardik dan mencela mereka. 


Semoga kita menjadi hamba Allah yang selalu menjaga fitrah kita sebagai makhluk paripurna dan saling memberi nasihat kepada sesama sehingga indonesia dan Aceh khususnya menjadi negara yang rahmah, mawaddah wa Rabbun ghafur.
banner
Previous Post
Next Post