Penggunaan Jimat Atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Alasannya Yaitu (3)
in
Aqidah
on November 28, 2019
Dalil umum
Alquran surat Az-Zumar: 38
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ ۚ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
“Dan sungguh jikalau engkau bertanya kepada mereka: “Siapakah yang membuat langit dan bumi?”, pasti mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah (hai Nabi Muhammad kepada orang-orang musyrik): “Terangkanlah kepadaku ihwal apa yang kalian sembah selain Allah, jikalau Allah hendak mendatangkan kemadharatan kepadaku, apakah sesembahan-sesembahan itu sanggup menghilangkan kemadharatan itu? Atau jikalau Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka bisa menahan rahmat-Nya?” Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal”(QS. Az-Zumar: 38).
Di dalam QS. Az-Zumar: 38 ini terdapat bantahan terhadap penggunaan jimat, baik jenis syirik akbar maupun jenis syirik kecil. Berikut alasan-alasan pendalilannya.
1) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) Pertama
Ayat ini pada asalnya memang untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah dari kalangan nabi, rasul, dan orang-orang saleh dan selainnya, sedangkan ketergantungan hati juga ada pada diri pemakai jimat, walau kadar ketergantungan hati pemakai jimat -yang terjatuh kedalam syirik kecil- kepada jimatnya, tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah.
Jika ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang saleh saja yaitu sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya yang merupakan benda-benda mati dan sepele itu2. Inilah pendalilan yang dalam ilmu Ushulul Fiqh disebut sebagai : Qiyasul Aulawi , yaitu: analogi penyangatan dan qiyas disini terkait dengan ketergantungan hati kepada selain Allah.
2) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) Kedua
Ayat inipun berfungsi untuk menetapkan bahwa sesembahan-sesembahan mereka selain Allah (seperti nabi, rasul dan orang-orang saleh) itu tidaklah kuasa menolak keburukan atau memberi manfa’at, dan bukanlah alasannya yaitu untuk mendapat hal itu, maka lebih-lebih lagi jimat, yang merupakan benda-benda mati sepele itu.
Jimat lebih tidak bisa memberi manfa’at atau menolak keburukan dan lebih tidak bisa pula menjadi alasannya yaitu yang kuat dalam didapatkannya manfaat atau tertolaknya keburukan3. Maka ini yaitu bantahan kepada pemakai jimat walaupun ia meyakini bahwa jimat itu hanya sekedar alasannya yaitu saja.
Dengan demikian, alasan pendalilan yang kedua ini juga menggunakan qiyas/ analogi terkait dengan persoalan ketidakmampuan selain Allah dalam menolak keburukan atau memberi manfa’at.
3) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) Ketiga
Ayat ini menawarkan bahwa sesembahan-sesembahan selain Allah tersebut tidaklah kuasa menolak keburukan atau memberi manfa’at, lantaran memang sesembahan-sesembahan tersebut bukanlah alasannya yaitu untuk mendapat hal itu, sehingga memintanya kepada sesembahan-sesembahan selain Allah yaitu sebuah kesyirikan. Maka hal ini sanggup diumpamakan kepada segala sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab, kemudian diambil sebagai sebab, maka itu yaitu sebuah kesyirikan4.
Dengan demikian, alasan pendalilan yang ketiga ini juga menggunakan qiyas/analogi terkait dengan persoalan kesalahan dalam pengambilan sebab.
Kesimpulan
Dengan demikian, ayat ini merupakan bantahan bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik kecil dan tentunya sebagai bantahan pula bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik besar, lantaran memang ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar, kemudian diqiyaskan untuk membantah pemakai jimat! Dan qiyas yaitu metode berdalil yang diakui oleh para Ahli Fiqih dan Ahli Ushul rahimahumullah.
Sesungguhnya berdalil dengan ayat ihwal bantahan terhadap syirik akbar untuk membantah syirik kecil ini telah dipraktikkan oleh Sahabat.
[Bersambung]
_____
- Dalil umum yaitu dalil yang disamping bisa dipakai untuk membantah kesyirikan pemakaian jimat, juga bisa dipakai untuk mengingkari kesyirikan selainnya, lantaran masih tercakup dalam keumuman dalil tersebut.
Kesyirikan pemakaian jimat yang diingkari dengan dalil umum inipun meliputi jenis pemakaian jimat yang syirik kecil maupun syirik besar. Adapun dalil khusus yaitu dalil yang didalamnya secara khusus disebutkan bantahan terhadap kesyirikan jimat. - Lihat At-Tamhid, hal. 97.
- Lihat At-Tamhid, hal. 98.
- Lihat Al-Qoulul Mufid, Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin hafizhahullah, hal. 166 dan serial artikel ihwal aturan alasannya yaitu 1-6, di https://muslim.or.id/26607-hukum-sebab-1.html dan seri berikutnya.
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id