Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim? (1)
in
Manhaj
on December 14, 2019
Anda boleh menampakkan di depan wanita-wanita mereka sesuatu yang diperbolehkan untuk ditampakkan di depan wanita-wanita muslimah, berupa : pakaian dan yang semisalnya yang boleh diperlihatkan dan boleh (seorang muslimah) berhias dengannya, hal ini berdasarkan pendapat ulama yang terkuat.
Andapun boleh membeli dari mereka apa yang Anda butuhkan, berupa sesuatu yang halal.
Wabillahit Taufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Pembahasan Ilmiah dan Fatwa KSA
Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz.
Wakil Ketua : Abdur Razzaq Afifi.
Anggota : Abdullah bin Qu’ud
(Sumber: Website resmi Ar-Riaasah Al-‘Aammah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Iftaa: http://bit.ly/1OR866Z)
Mereka juga ditanyakan pertanyaan yang semisal (Fatwa no. 8691): “Bagaimana tata cara berinteraksi dengan seorang yang beragama kristen, baik sebagai tetangga dalam asrama atau teman sekolah? Apakah aku boleh mengunjunginya dan memberikan ucapan selamat kepadanya di hari raya mereka?”
Mereka menjawab:
Boleh berinteraksi dengan seorang nashrani yang menjadi tetangga, dengan cara berbuat baik kepadanya dan membantunya dalam urusan yang mubah. (Boleh pula) bersikap baik terhadapnya dan mengunjunginya untuk mengajaknya menyembah Allah Ta’ala (saja), barangkali Allah memberi hidayah kepadanya untuk masuk kedalam agama Islam.
Adapun menghadiri hari raya mereka dan memberikan ucapan selamat kepada mereka karenanya, maka hal itu tidak diperbolehkan. Berdasarkan firman Allah Subhanahu,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kau dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan gotong royong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Maaidah: 2).
Karena menghadiri hari raya mereka dan memberikan ucapan selamat itu yaitu salah satu macam wala’ (cinta) yang diharamkan. Demikian pula mengakibatkan mereka sebagai teman (yang dicintainya, pent.).
Wabillahit Taufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Pembahasan Ilmiah dan Fatwa KSA
Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz.
Wakil Ketua : Abdur Razzaq Afifi.
Anggota : Abdullah bin Ghadyan, Abdullah bin Qu’ud.
(Sumber: Website resmi Ar-Riaasah Al-‘Aammah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Iftaa: http://bit.ly/1HS8uCN)
(Sumber: Website resmi Ar-Riaasah Al-‘Aammah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Iftaa: http://bit.ly/1HS8uCN)
***
(bersambung in sya Allah)