Thursday 19 December 2019

Hukum Alasannya Yakni (2)

 kecuali kalau sesuatu tersebut terbukti sebagai lantaran Hukum Sebab (2)1 yang sesuai dengan syari’at ialah obat untuk sengatan binatang berbisa, hal ini menurut sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لا رقية إلا من عين أو حمة
Tidak ada ruqyah (yang lebih bermanfaat) kecuali pada penyakit ‘ain dan sengatan binatang berbisa” (HR. Bukhari dan Muslim).
Catatan
Semua lantaran yang terbukti secara syar’i, pastilah terbukti secara qadari.
B. Terbukti secara qadari maksudnya, terbukti secara ilmiah atau menurut pengalaman yang terang dan ilmiah bahwa sesuatu itu merupakan sebab.
Contohnya:
  • Tes darah di laboratorium, untuk mengetahui adanya serangan bakteri.
  • Makan, suatu lantaran semoga hilang rasa lapar.
  • Memakai payung, lantaran semoga tidak kehujanan.
Sebab yang terbukti secara qadari terbagi menjadi dua macam:
  1. Sebab qadari yang diizinkan dalam syari‘at (sebab qadari yang halal)Seperti: Berdagang dengan cara halal untuk mendapat nafkah.
  2. Sebab qadari yang dihentikan dalam syari‘at (Sebab qadari yang haram)Seperti: korupsi atau merampok untuk mendapat uang yang banyak.
Korupsi atau merampok, secara pengalaman yang logis, terang menjadikan seorang dapat mendapat uang banyak, namun kedua lantaran itu diharamkan dalam syari‘at.
(bersambung)
___
Catatan kaki
1. Ruqyah ialah bacaan-bacaan untuk pengobatan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam syari‘at dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan Ulama. Dan hakekatnya Ruqyah merupakan salah satu bentuk doa.
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id
banner
Previous Post
Next Post