Thursday 19 December 2019

Penjelasan Kitab Tauhid: Perihal Jimat Gelang (8)

Di antara bentuk kesyirikan ialah menggunakan sesuatu yang melingkar dan menggunakan benang  Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (8)1, dengan tujuan untuk mengangkat musibah atau menolaknya2”.
Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah dalam potongan ini membawakan lima dalil, yaitu dua dalil dari Al-Qur’an dan tiga dalil dari Al-Hadits dengan perincian sebagai berikut:

1. Surat Az-Zumar: 38

Penjelasan pertama
Ayat ini untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan selain Allah karena ketergantungan hati semacam ini ada dalam hati pemakai jimat. Kadar ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya -selama pemakainya meyakini jimat tersebut sebagai alasannya ialah saja- tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan mereka. Jadi Ayat ini untuk menyatakan batilnya ketergantungan hati kepada selain Allah.
Jika ketergantungan hati kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang shalih saja ialah sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi ketergantungan hati kepada jimat, sebuah benda mati tak bernyawa.
Penjelasan kedua
Ayat ini untuk tetapkan bahwa sesembahan yang mereka sembah selain Allah tidak kuasa menolak keburukan atau memberi kebaika, lebih-lebih lagi jimat yang merupakan benda mati. Jimat lebih tidak sanggup memberi kebaikan atau menolak keburukanAlasan pendalilan pada ayat ini ialah dengan menggunakan qiyas/analogi.

Hadits Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim, dishohihkan ia dan disetujui Adz-Dzahabi).

Penjelasan hadits ini, sehingga berlaku sebagai dalil syiriknya pemakai jimat adalah dinyatakannya bahwa jimat tidak bermanfaat. Dengan demikian jimat bukanlah sebabtercapainya suatu harapan. Jimat justru membahayakan pemakainya di dunia, sedangkan di akhirat, diancam dengan azab.
Berarti pemakainya tidak memenuhi aturan alasannya ialah pertama dan kedua, menyerupai yang telah disebutkan di artikel potongan pertama, lantaran menimbulkan jimat sebagai sebab, padahal bukan sebab, sehingga tergantung hatinya kepada jimat, inilah syirik.

Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu (HR. Ahmad, Ath -Thahawi dan Al-Hakim,dishohihkan ia dan disetujui Adz-Dzahabi)3.

Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa mengantungkan tamimah maupun wada’ah4 itu haram lantaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan atau mengabarkan keburukan bagi pemakai jimat sebagai peringatan keras terhadap perbuatan yang syirik tersebut.
Hadits ini bukan hanya dalil bagi haramnya menggunakan jimat tamimah dan wada’ah saja, namun juga sebagai dalil bagi haramnya menggunakan seluruh jenis jimat. Hal ini karena adanya kesamaan alasannya ialah larangan, yaitu adanya ketergantungan hati pemakai jimat kepada selain Allah, bergantung kepada sesuatu yang disangka sebab, padahal bukan sebab.

Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu (HR. Ahmad 4/156, shahih)

Hadits ini menunjukkan bahwa pemakai jimat jenis benda apapun adalah pelaku syirik. Demikian karena adanya vonis aturan syirik yang terdapat dalam hadits ini. Hadits ini tidaklah dikhususkan satu jenis jimat saja, namun umum untuk jimat dengan seluruh jenisnya.
Pada seluruh jimat terdapat kesamaan alasannya ialah larangan, yaitu adanya ketergantungan hati pemakai jimat kepada selain Allah, bergantung kepada sesuatu yang disangka sebab, padahal bukan sebab. Hal ini melemahkan tawakkalnya kepada Allah Ta’ala dalam upaya meraih kebaikan ataupun menghindari keburukan.

Surat Yusuf: 106 yang terdapat dalam atsar Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu.

Ayat ini bergotong-royong ialah ayat yang terkait dengan syirik akbar yang dilakukan oleh orang-orang musyrik, namun penulis bawakan dalam potongan ihwal terlarangnya syirik kecil berupa menggunakan jimat. Hal ini menunjukkan bahwa ayat ini memang menjadi dalil untuk mengingkari pemakaian jimat. Demikian lantaran menggunakan jimat mengandung unsur syirikWallahu a’lam.
***
Referensi:
  1. At-Tamhiid, Syaikh Sholeh Alusy-Syaikh
  2. Fathul Majid, Syaikh Abdur Rahman
  3. Al-Mulakhkhosh, Syaikh Sholeh Al-Fauzan
  4. Al-Qoulul Mufiid, Syaikh Sholeh Al-Utsaimin
  5. Hasyiah Kitabit Tauhiid, Syaikh Abdur Rahman Qosimi.
  6. Syarhu Kitabit Tauhid , Syaikh Ahmad Al-Hazimi.
Catatan kaki
1Kasus kesyirikan yang dimaksud dalam judul di atas ialah menggunakan sesuatu yang melingkar, baik berupa kalung , cincin dan gelang, baik terbuat dari besi, kuningan, emas atau selainnya.
2. Ini ialah kalimat inti perkara kesyirikan jimat, bahwa apapun bentuk benda yang digunakan untuk jimat dan bagaimanapun cara penggunaannya (baik dengan cara dipakai,dikalungkan, digantungkan, ditempel maupun dengan cara lainnya) serta di manapun diletakkan (di tubuh, rumah, kendaraan, atau selainnya), jika tujuannya untuk mengusir atau menangkal mara ancaman maupun untuk mendapat manfa’at, padahal jimat tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab, baik secara Syar’i (tidak ada dalilnya) atau secara qadari (tidak terbukti secara ilmiah atau pengalaman yang jelas), maka semua itu adalah jimat.
3. Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan bahwa sanad dari hadits ini dho’if (lemah).
4. Lihat makna tamimah dan wada’ah pada artikel sebelumnya.
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id
banner
Previous Post
Next Post