Saturday, 7 December 2019

Tsalatsatul Ushul (22) : Nadzar

Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang keburukannya menyebar Tsalatsatul Ushul (22) : Nadzar1) dan untuk pelaku perkara-perkara tersebut, dalam bentuk umum (tanpa menyebut nama orang tertentu).
Dengan demikian, berarti Takfir Mutlak itu berkaitan dengan klarifikasi aturan Syar’i yang umum (tanpa sebut nama orang tertentu) wacana vonis kafir. Contoh Takfir Mutlak adalah barangsiapa yang meyakini bahwa Allah tidak Esa maka beliau kafir atau barangsiapa yang menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau kafir. Sedangkan Takfir Mu’ayyan adalah aturan Syar’i bagi orang muslim tertentu, alasannya yaitu adanya kekafiran pada dirinya, baik dengan meyakini suatu keyakinan kekafiran2 atau mengucapkan suatu ucapan kekafiran ataupun melaksanakan suatu perbuatan kekafiran, dengan terpenuhi syarat dan tidak adanya penghalang pengkafiran. Contoh Takfir Mu’ayyan adalah fulan murtad kafir, alasannya yaitu beliau menghina Allah atau fulan murtad kafir, alasannya yaitu menghina Al-Qur’an!”
Takfir mu’ayyan seperti ini, tidaklah boleh dijatuhkan kepada orang muslim tertentu kecuali jikalau telah memenuhi syarat dan hilang penghalang pengkafirannya. Ulama-lah yang bertugas menjatuhkan vonis Takfir Mu’ayyan dan bukan tugas setiap orang. Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimmush sholihat.
___
  1. Tafsir “keyakinan” berupa “ucapan hati atau perbuatannya” ini, terisyaratkan dari klarifikasi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dikala menjelaskan duduk masalah iktikad dalam Majmu’ Fatawa 7/506 Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang keburukannya menyebar Tsalatsatul Ushul (22) : Nadzar
  2. Kekafiran keyakinan tersebut berupa ucapan hati atau perbuatannya Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang keburukannya menyebar Tsalatsatul Ushul (22) : Nadzar
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id
banner
Previous Post
Next Post