Wednesday, 18 September 2019

Benarkah Memelihara Dan Jual Beli Burung Haram?

tanya ihwal aturan memelihara dan menjual belikan burung Benarkah memelihara dan jual beli burung haram?

Banyak diantara kita yang bertanya-tanya ihwal aturan memelihara dan menjual belikan burung, ada yang beropini bahwa hal tersebut dihentikan dikarenakan telah membatasi kehidupan salah satu makhluk ciptaan Allah dengan cara mengurungnya, namun ada juga sebagian lainnya yang membolehkan atau menghalalkan dalam memelihara dan menjual belikanburung.

Lalu bagaimana Islam memandang permasalahan tersebut? adakah dalil yang melarang atau mungkin malah membolehkan untuk memelihara dan menjual belikan burung peliharaan?

Memelihara burung hukumnya boleh dengan syarat:

Pertama,dipenuhi kebutuhan makannya

Kedua,burung tersebut bukan tergolong burung yang akan mati bila dikurung. Sebagaimana klarifikasi ahlinya ada beberapa burung yang bila dikurung akan mati. Burung semacam ini tidak boleh dipelihara.Sedangkan burung selainnya boleh dikurung asalkan kebutuhan makannya dipenuhi.

Dalilnya yaitu sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah mengenai wanita yang masuk neraka gara-gara seekor kucing. Beliau bersabda,فلا هي حبستها فأطعمتها، ولا تركتها تأكل من خشاش الأرض"
Dia tidak memberi kuliner untuk kucing tersebut manakala dia ingin mengurungnya.

Tidak pula dia biarkan kucing tersebut sehingga dia dapat cari makan sendiri."Sejumlah ulama menyampaikan bahwa hadis di atas menawarkan bolehnya mengurung binatang asalkan kebutuhan makanannya dipenuhi.

Sehingga bila ada yang memelihara dan mengurung kambing, kucing, atau burung dan kebutuhan makanannya dipenuhi dan diperhatikan maka hukumnya yaitu diperbolehkan.Dalilyang lain yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas yang menceritakan bahwa Nabi melewati seorang anak kecil yang bermain-main dengan seekor burung kecil. Setelah itu Nabi kembali menemuinya lagi, namun dia jumpai anak kecil tersebut menangis. Nabi berkata kepadanya,يا أبا عمير؛ ما فعل النغير؟"Wahai Abu Umair (panggilan untuk anak tersebut, pen.), apa yang dilakukan oleh burungmu?"Dalam hadis di atas Nabi membiarkan anak tersebut memelihara dan bermaindengan burung yang dia pelihara. Nabi pun tidak memerintahkan keluarganya biar melepas burung tersebut.Hadis ini mengandung banyak pelajaran.

Ibnu al Qash as Syafii menulis sebuah buku khusus memuat kandungan yang dapat disimpulkan dari hadis di atas. Beliau dapat menyebutkan kurang lebih tiga puluh kandungan. IbnuHajar dalam Fathul Bari menambahkan sepuluh kandungan. Sehingga totalnya ada empat puluh poin kandungan.

Di antaranya yaitu bolehnya mengurungburung.Jika boleh memelihara burung berarti burung yaitu sesuatu yang bernilai sehingga diperbolehkan juga menjual atau membelinya terlebih lagi bila untukdikomsumsi.

Kesimpulannya, memperdagangkan burung hukumnya boleh.Akan tetapi mengejar-ngejar merpati, mengambil merpati yang bukan miliknya, mengganggu tetangga, naik naik ke loteng rumah dan melihat hal-hal yang tidak pantas untuk dilihat akhirnya yaitu di antara sisi ancaman memelihara burung merpati.Dalam kitabnya, Al Manar al Munif, IbnulQoyim menilai hasan sebuah hadis yang isinya Nabi melihat seorang yang mengejar-ngejar burung merpati, ketikaitu dia berkomentar,شيطان يتبع شيطان"Ada setan mengejar setan".Sehingga memelihara burung merpati, mengambil merpati yang bukan miliknya dan sibuk dengan merpati sehingga meninggalkan banyak sekali kewajiban dan ketaatan yaitu suatu hal yang tercela.

Sedangkan semata mata memelihara burung dengan memenuhi semua kebutuhan makannya dan haknya yang lain tanpa melaksanakan hal yang tercela akhirnya hukumnya yaitu tidak mengapa. (Fatwa Syaikh Masyhur Hasan Salman, pertanyaan no 200).

Bacaan Berikutnya :
http://kompasnia.blogspot.com



banner

Related Posts: