Saudara-saudaraku para tamu Allah rahimani wa rahimakumullah, dari serial “Madrasah Haji” yang pertama, telah dijelaskan beberapa keutamaan haji mabrur yaitu :
1. Orang yang berhaji mabrur, disebut sebagai tamu-tamu Allah yang dijanjikan akan dikabulkan doanya
2. Haji yang mabrur termasuk amal yang paling utama
3. Haji yang mabrur termasuk jihad yang paling utama bagi wanita
4. Balasan bagi haji mabrur yakni surga
5. Balasan bagi haji mabrur yakni pulang dalam keadaan higienis dari dosa, baik kecil maupun besar.
Apabila menyerupai itu keutamaan haji yang mabrur, muncul sebuah pertanyaan:
“Apakah kriteria haji yang mabrur itu?”
Keterangan para ulama rahimahumullah tentang tafsiran haji yang mabrur !
Terjadi perbedaan pendapat ulama perihal tafsir mabrur sebagai sifat dari ibadah haji, namun sebagaimana dinyatakan oleh Al-Qurthubi rahimahullah bahwa banyak sekali tafsiran ulama tersebut saling berdekatan maknanya.
Berikut ini beberapa nukilan tafsir ulama terhadap kata mabrur :
Berkata Al-Qurthubi rahimahullah dalam Al-Mufhim 11/151
المبرور: اسم الحج، المبرور: اسم مفعول من: بُرَّ، مبني لما لم يسم فاعله، فهو مبرور
“Al-Mabrur yakni sifat bagi ibadah haji.
Isim maf'ul dari بُرّ , yaitu fi'il mabni untuk kata kerja yang tidak disebutkan pelakunya, isim maf'ul tersebut yaitu mabrur ”.
Ibnul Jauzi rahimahullah menyimpulkan makna mabrur :
فعلى هذا يكون معنى المبرور الذي قد أقيمت فروضه وسننه
“Atas pertimbangan makna-makna inilah, maka makna mabrur yakni (haji) yang ditunaikan kewajiban dan sunnah-sunnahnya” [Kasyful Musykil]
Al Hasan Al Bashri rahimahullah menyampaikan perihal akibat haji mabrur yakni surga,
آية ذلك أن يرجع زاهدا في الدنيا، راغبا في الآخرة
“Tanda (haji mabrur yang alhasil surga) itu yakni seseorang pulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan rindu (meraih nirwana di) akherat.” [Lathoif Al-Ma'arif : 116].
Ibnu Khaalawaih rahimahullah nengatakan :
المبرور المقبول
“Mabrur yakni diterima (oleh Allah Ta'ala) ” [Fathul Bari : 3/382].
An Nawawi rahimahullah berkata,
وقيل هو المقبول ومن علامة القبول أن يرجع خيراً مما كان ولا يعاود المعاصي ، وقيل الذي لا رياء فيه
“Ada ulama yang menyampaikan bahwa makna haji mabrur yakni diterima (oleh Allah Ta'ala), dan tanda diterimanya yakni seseorang pulang dari berhaji menjadi lebih baik dari sebelumnya dan tidak kembali berbuat maksiat, dan ada pula yang beropini (haji mabrur) yakni haji yang tidak ada riya' di dalamnya”. [Syarhu Muslim An-Nawawi : 9 /118]
Syaikh Bin Baz rahimahullah menjelaskan :
“Haji Mabrur yakni haji yang pelakunya tidak melaksanakan maksiat kepada Allah ketika melaksanakan ibadah haji, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu
من حج فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمه
“Barang siapa yang telah berhaji ke Baitullah dengan tidak rafats (tidak berkata dan berbuat cabul, kotor dan tidak jima'), dan tidak berbuat kefasikan (tidak berbuat dosa/sudah bertaubat dari dosa), maka dia akan disucikan kembali sebagaimana (seorang bayi) di hari dilahirkan oleh ibunya”. [Muttafaqun 'alaih]2
Al-Baghawi rahimahullah dalam Syarhus Sunnah (7/6) menafsirkan :
قيل: الحج المبرور: هو الذي لا يخالطه شيء من المأثم، والبيع المبرور: الذي لا خيانة فيه ولا شبهة
“Ada ulama yang menyampaikan bahwa makna haji mabrur yakni haji yang tidak dicampuri dosa sedikitpun, sebagaimana jual beli mabrur yakni jual beli tidak ada khianat dan syubhat di dalamnya”.
Al Hasan Al Bashri rahimahullah menyampaikan perihal akibat haji mabrur yakni ampunan,
آية ذلك أن يدع سيئ ما كان عليه من العمل
“Tanda (haji mabrur yang alhasil ampunan Allah) itu yakni seseorang meninggalkan keburukan yang ia lakukan”. [Lathoif Al-Ma'arif : 116].
An Nawawi rahimahullah berkata,
الأصح والأشهر أن المبرور هو الذي لا يخالطه إثم مأخوذ من البر وهو الطاعة
“Pendapat yang paling berpengaruh dan yang paling terkenal, haji mabrur yakni haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata ‘birr’ yang bermakna ketaatan. [Syarhu Muslim An-Nawawi : 9 /118]
Dalam Lathoif Al-Ma'arif (405-420), Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan bahwa haji mabrur yakni apabila terkumpul padanya dua kasus : melaksanakan kebaikan ketika melaksanakan haji dan menghindari perbuatan dosa.
Beliau berkata :
و إنما يكون مبرورا باجتماع أمرين فيه
“Haji menjadi mabrur apabila terkumpul dua kasus diadalamnya”
أحدهما: الإتيان فيه بأعمال البر
“Pertama : Melakukan Al-Birru (kebaikan) ketika melaksanakan haji”
Lalu dia menjelaskan perihal makna Al-Birru yang selayaknya dilakukan ketika berhaji ini, secara ringkas klarifikasi dia sebagai berikut :
Al-Birru diperuntukkan untuk dua makna :
1. Berbuat baik kepada manusia.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya perihal “Al-Birru”, maka dia menjawab bahwa :
الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ
“Al-Birru adalah akhlaq yang baik”. [HR. Muslim 2553]
Sedangkan Ibnu Umar radiyallahu 'anhu menjelaskan bahwa :
الْبِرُّ شَيْءٌ هَيِّنٌ وَجْهٌ طَلِيقٌ وَكَلَامٌ لَيِّنٌ
“Al-Birru yakni segala sesuatu yang gampang (tidak menyulitkan), wajah yang cerah dan perkataan yang lembut”. [ Mudaratunnas li Ibni Abi Dunya : 96]
Dan ini banyak diperlukan dalam ibadah haji, yang saya maksudkan yakni baiknya mu'amalah dengan manusia, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Dari Jabir berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
حَجٌّ مَبْرُورٌ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ
“Haji mabrur tidak ada akibat yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari dan Muslim), orang-orang berkata : “Wahai Nabi utusan Allah, apa itu haji yang baik (mabrur)?
Beliau bersabda :
إِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَإِفْشَاءُ السَّلاَمِ
“Memberi makan (manusia) dan berbagi salam”.
[HR. Ahmad. Dan Syaikh Al-Albani menghasankan dengan mengumpulkan seluruh jalan-jalannya dalam As-Silsilah]
2. Makna Al-Birru yang kedua adalah melakukan seluruh ketaatan.
Sedangkan lawannya yakni kemaksiatan.
Allah tafsirkan Al-Birru dalam firman-Nya :
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sebetulnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memperlihatkan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, bawah umur yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. [Al-Baqarah :177]
Ayat ini meliputi berbagai macam Al-Birru (kebaikan) yang diperlukan oleh seorang yang melaksanakan haji.
Lalu Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan perihal kandungan haji mabrur yang kedua, dia berkata :
الأمر الثاني مما يكما به بر الحج : اجتناب أفعال الإثم فيه من الرفث و الفسوق و المعاصي
Kedua : kasus yang menjadikan tepat ibadah haji yakni menghindari perbuatan dosa didalamnya, berupa rafats (tidak berkata dan berbuat cabul, kotor dan tidak jima'), dan kefasikan (tidak berucap dan berbuat dosa/sudah bertaubat dari dosa) , dan maksiat.
Lalu dia membawakan dalil diantaranya Al-Baqarah : 197 :
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
(Musim) haji yakni beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka dilarang rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kalian kerjakan berupa kebaikan, pasti Allah mengetahuinya. Berbekallah kalian, dan sebetulnya sebaik-baik bekal yakni takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal (bagus).
[Ringkasan Lathoif Al-Ma'arif (405-420)]
Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah menyatakan dalam Syarhu Riyadhish Shalihin kitab Haji :
“Haji yang mabrur yaitu haji yang terpenuhi beberapa kasus (berikut ini) ”, kemudian dia menyebutkan 4 kasus yang secara ringkas yaitu :
1. Haji dilaksanakan dengan tulus untuk Allah semata.
2. Tata cara pelaksanaan haji sesuai dengan haji Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
3. Haji dilaksanakan dengan memakai harta yang mubah, dan tidak haram.
4. Menghindari rafats (tidak berkata dan berbuat cabul, kotor dan tidak jima'), dan kefasikan (tidak berucap dan berbuat dosa/sudah bertaubat dari dosa), serta debat kusir, sebagaimana surat Al-Baqarah : 197.3
Berkata Al-Qurthubi rahimahullah
الأقوال التي ذكرت في تفسيره متقاربة المعنى؛ وهي أنه الحج الذي وفيت أحكامه ووقع موقعًا لما طلب من المكلف على الوجه الأكمل. والله أعلم
“Pendapat para ulama yang dinukilkan perihal tafsir mabrur itu maknanya berdekatan, (kesimpulannya) yaitu : haji mabrur yakni haji yang terpenuhi hukum-hukumnya dan (haji tersebut) terealisasi sesuai yang dituntut dari seorang mukallaf (berakal sehat dan baligh) dalam bentuk yang paling sempurna. Wallahu a'lam”. [Fathul Bari : 3/382].
Dengan demikian, sanggup disimpulkan beberapa tafsiran para ulama rahimahumullah tentang haji mabrur :
1. Haji mabrur dilaksanakan dengan tulus untuk Allah semata.
2. Tata cara pelaksanaan haji mabrur sesuai dengan haji Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
3. Haji mabrur dilaksanakan dengan memakai harta yang mubah, dan tidak haram.
4. Haji mabrur yang ditunaikan kewajiban dan sunnah-sunnahnya
5. Seseorang pulang haji mabrur menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan rindu (meraih nirwana di) akherat.
6. Haji mabrur yakni diterima oleh Allah Ta'ala, dan tanda diterimanya yakni seseorang pulang dari berhaji menjadi lebih baik dari sebelumnya dan tidak kembali berbuat maksiat.
7. Haji mabrur yakni haji yang pelakunya tidak melaksanakan maksiat kepada Allah ketika melaksanakan ibadah haji.
8. Haji mabrur yakni haji yang tidak ada riya' di dalamnya.
9. Tanda haji mabrur yang alhasil ampunan Allah itu yakni seseorang meninggalkan keburukan yang ia lakukan
10. Haji mabrur yakni apabila terkumpul padanya dua kasus : melaksanakan kebaikan ketika melaksanakan haji dan menghindari perbuatan dosa.
11. Haji mabrur yakni haji yang terpenuhi hukum-hukumnya dan haji tersebut terealisasi sesuai yang dituntut dari seorang mukallaf (berakal sehat dan baligh) dalam bentuk yang paling sempurna.
Al Hasan Al Bashri rahimahullah menyampaikan perihal akibat haji mabrur yakni surga,
آية ذلك أن يرجع زاهدا في الدنيا، راغبا في الآخرة
“Tanda (haji mabrur yang alhasil surga) itu yakni seseorang pulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan rindu (meraih nirwana di) akherat.” [Lathoif Al-Ma'arif : 116].
(Bersambung, in sya Allah)
===========================================
===========================================
1. Penukilan ucapan para ulama dalam artikel ini, selain diambil dari kitab ulama yang disebutkan, juga diambil dari dari beberapa link berikut ini : https://www.alukah.net/spotlight/0/45834/ dan https://www.alukah.net/spotlight/0/45834/#ixzz5u5Jc2hmS
2. https://binbaz.org.sa/old/32422
3. http://madrasato-mohammed.com/mawsoaat_shurooh_hadith_01/Page_009_0004.htm