Saturday 23 November 2019

Keindahan Islam (12)

 sekaligus tarbiyyah adat berupa gemar memberi Keindahan Islam (12)


– Zakat Adalah Syari’at Allah yang Mengandung Tarbiyyah berupa penyucian jiwa, sekaligus tarbiyyah adat berupa dermawan, peka terhadap penderitaan saudara seiman sehingga sanggup membantu saudara seiman yang membutuhkan harta. Di antara pendidikan yang terkandung dalam syari’at Zakat ialah perilaku menjauhi kebakhilan, berakal mensyukuri nikmat Allah, serta menjadi penyebab keberkahan dan terjaganya harta muzakki, baik secara maknawi maupun fakta yang nampak, dan mendidik orang yang menunaikannya supaya senantiasa bertawakkal kepada Allah Sang Pemberi rezeki. Di samping itu, zakat juga sanggup merupakan sarana penopang jihad fi sabilillah.

– Dalam puasa terdapat maslahat berupa latihan mengendalikan hawa nafsu dengan meninggalkan perkara yang dicintai dalam rangka mencari sesuatu yang dicintai oleh Allah dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Orang yang berpuasa terdidik dengan keikhlasan, kesabaran, dan tekad berpengaruh meraih ridha Allah.

– Adapun orang yang menunaikan Haji akan terdidik untuk berkorban dengan harta, waktu, tenaga, bahkan jiwa demi meraih keridhaan Allah Ta’ala, demikian pula dia akan terdorong untuk mengingat padang mahsyar dan prosesi hari Akhir. Di samping itu, orang yang menunaikan haji akan melaksanakan banyak sekali macam bentuk peribadahan. Orang yang menunaikan haji dengan baik akan terisi pengagungan terhadap Allah ‘Azza wa Jalla, ia juga akan mengingat keadaan para nabi dan rasul ‘alaihimush shalatu was salam, serta menyayangi mereka. Di samping itu juga terdapat kemaslahatan saling mengenal antar kaum muslimin dari banyak sekali penjuru dunia dan menggalang persatuan imaniyyah sesama kaum muslimin serta mempererat ukhuwwah Islamiyyah. Semua maslahat di atas, masih ditambah lagi diraihnya pahala yang besar, keridhaan-Nya, serta terhindar dari murka-Nya.

– Disyari’atkan berkumpul dalam peribadahan shalat berjama’ah, shalat jum’at, shalat ‘Idul Fithri  dan ‘Idul Adha, bermajelis ta’lim mengandung kemaslahatan yang besar berupa menghilangkan pemutusan hubungan, kedengkian, dan permusuhan, menumbuhkan saling kasih sayang, saling tolong menolong dan berlomba-lomba dalam kebaikan, serta menghasilkan perilaku mencontoh satu sama lainnya dalam kebaikan, di samping itu juga mendapat pahala yang tidak didapatkan dalam ibadah-ibadah lainnya yang dilakukan tanpa berjama’ah.

– Dibolehkannya jual beli dan banyak sekali komitmen yang mubah dalam Islam adalah dalam rangka menjaga keadilan di antara manusia, melindungi hak mereka, dan memenuhi kebutuhan mereka dengan cara yang halal.

– Dihalalkannya banyak sekali makanan, minuman, dan pakaian yang baik serta komitmen nikah yang sah, alasannya ialah adanya kemaslahatan untuk mereka, pemenuhan kebutuhan dengan cara yang baik dan alasannya ialah tidak ada ancaman di dalamnya.

– Sebaliknya, diharamkan banyak sekali makanan, minuman, dan pakaian yang jelek dan bentuk komitmen nikah yang batil, alasannya ialah terdapat ancaman di dalamnya, baik di dunia maupun di alam abadi dan tidak butuhnya insan terhadap hal-hal yang jelek tersebut.

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan,

و بالجمــــــــــلة: فإن أوامر الرب قوت القلوب و غذاؤها، و نواهيه داء القلوب و كلومها

“Kesimpulannya bahwa perintah-perintah Ar-Robb ialah masakan pokok hati dan gizinya, sedangkan larangan-larangan-Nya ialah penyakit hati dan sesuatu yang melukainya.”

[Bersambung]

***

[serialposts]

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Sumber : Muslim.or.id
banner
Previous Post
Next Post