Friday 1 November 2019

Kumpulan Aliran Ulama : “Sholat Perempuan Di Rumah Atau Di Masjid Yang Lebih Utama?” (4)

white and brown dome building near green and coconut tree grass at daytime Kumpulan Fatwa Ulama : “Sholat perempuan di rumah atau di masjid yang lebih utama?” (4)7. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah


Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskan wacana aturan seorang perempuan yang pergi ke masjid untuk menunaikan sholat, dia pergi berdua bersama dengan sopir laki-laki, beliau menjelaskan :

Pertama, saya ingatkan bahwa sholat seorang perempuan di dalam rumahnya lebih utama dan lebih banyak pahalanya daripada sholatnya di masjid.
Akan tetapi jikalau membutuhkan untuk melaksanakan sholat di masjid, karena dia tidak bisa sholat (dengan tenang, pent.) di rumahnya, karena banyaknya anak yang menyibukkan (perhatian)nya, maka sholat di masjid terkadang lebih utama, jikalau ditinjau dari sisi ini, dengan syarat ada orang yang membantu mengurus anak-anaknya (di rumahnya, pent.). Adapun jikalau dia pergi ke masjid sedangkan dia meninggalkan anak-anaknya (begitu saja), maka ini berarti penelantaran amanah, dalam keadaan ibarat ini, dia lebih akrab kepada dosa daripada kepada pahala.

Dan (yang perlu diingat) jikalau memang keadaannya lebih utama sholat di masjid, maka dia tidak boleh pergi berdua bersama seorang sopir (pria), karena ini termasuk berdua-duaan (kholwah) yang dihentikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ini termasuk bentuk berdua-duan yang paling berbahaya, sebagaimana kami telah mendengar wacana beberapa fakta yang terjadi jikalau seorang sopir berdua-duaan dengan seorang wanita.
Dan janganlah seorang perempuan meremehkan kasus ini, janganlah dia mengatakan, misalnya: “Sopir ini ialah seorang laki-laki yang baik, jadi saya merasa kondusif dari diganggu olehnya. Jangan (katakan demikian)!”.
Setan bergerak dalam diri keturunan Nabi Adam (manusia) pada pembuluh darah, maka bisa jadi setan menghiasi keburukan pada diri kedua insan tersebut, sehingga terjatuhlah kedalam kasus yang terlarang.

Yang penting (untuk diketahui) ialah seorang perempuan diharamkan pergi hanya berdua bersama seorang sopir saja!
Adapun jikalau dia pergi (ke masjid) bersama para perempuan lainnya, maka ini tidak mengapa, karena hal ini bukanlah termasuk safar dan bukan pula kholwah”.1


8. Fatwa Syaikh Syaikh Bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah keutamaan sholat perempuan di rumahnya sebanding dengan keutamaan sholat laki-laki di masjid?”

Beliau menjawab
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
(صلاة المرأة في بيتها أفضل)
Sholat seorang perempuan di rumahnya lebih utama”.
Sholat seorang perempuan di rumahnya, mempunyai keutamaan yang besar, bisa jadi ibarat keutamaan sholat di masjid, bahkan bisa lebih besar lagi, namun bisa pula lebih kecil (keutamaannya).

Jadi pada dasarnya ialah sholat yang paling utama bagi perempuan ialah di rumahnya.
Apabila keutamaan sholat perempuan di rumahnya lebih utama daripada sholatnya di masjid, maka ini mengandung makna bahwa (pahala) sholat yang dilakukan perempuan di rumah bisa sama dengan pahala jikalau dia sholat di masjid atau lebih banyak.
Hal ini disebabkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
(صلاة المرأة في بيتها أفضل)
Sholat seorang perempuan di rumahnya lebih utama”, hal ini menyampaikan pahala yang didapatkan oleh seorang laki-laki (yang sholat) di masjid juga bisa didapatkan oleh perempuan pula (ketika dia sholat di rumahnya) atau bahkan bisa lebih besar, karena keta'atan perempuan tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya, dan kedekatannya dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka iapun di atas kebaikan yang besar.
Alasan berikutnya ialah karena rumahnya lebih menjaganya dan (berada di dalamnya) lebih jauh dari fitnah.

Jadi, apabila dia mena'ati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan dia menunaikan sholat di dalam rumahnya, maka dia dibutuhkan mendapat pahala ibarat pahala yang didapatkan oleh laki-laki yang sholat di masjid atau (bahkan) lebih besar lagi!”.2

(Selesai)
Sumber : www.muslim.or.id


1.Jilsah Ramadhaniyyah, Syaikh Al-'Utsaimin (7/20)
2. Fatawa Nur 'alad Darb, Syaikh Bin Baz (12/286)
banner
Previous Post
Next Post