
Al Qur’an surat Yusuf: 106
Firman Allah Ta’ala:
وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ
“Dan sebagian besar dari mereka tidaklah beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan selain-Nya)” (QS. Yusuf:106).
Penjelasan
Ayat ini sesungguhnya ditujukan untuk membantah pelaku syirik besar, namun salah seorang sahabat, yaitu Hudzaifah radhiallahu ‘anhu, berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan menggunakan jimat yang tergolong syirik kecil. Ini menunjukkan bahwa syirik kecil ialah dosa yang sangat besar, lantaran walaupun itu ialah jenis syirik kecil, namun kategori dosanya ialah dosa kesyirikan dan dapat menghantarkan kepada syirik besar.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan tafsir sobat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yaitu
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa
من إيمانهم ، إذا قيل لهم : من خلق السموات ؟ ومن خلق الأرض ؟ ومن خلق الجبال ؟ قالوا : ” الله ” ، وهم مشركون به
“(Maksudnya) termasuk keimanan mereka, (yaitu) jikalau ditanyakan kepada mereka Siapakah yang membuat langit? Dan siapakah yang membuat bumi serta siapakah yang membuat gunung? Mereka menyampaikan Allah, sedangkan mereka menyekutukan Allah (dalam peribadahan).”
Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,
فهم وإن أقروا بربوبية الله تعالى، وأنه الخالق الرازق المدبر لجميع الأمور، فإنهم يشركون في ألوهية الله وتوحيده
“Mereka, walaupun mengakui Rububiyyah Allah Ta’ala dan bahu-membahu Dialah Sang Pencipta, Pemberi rezeki dan Pengatur semua urusan, namun mereka menyekutukan (Allah) didalam peribadahan kepada Allah dan pengesaan-Nya”.
Hal ini terang menunjukkan bahwa ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar, namun Hudzaifah radhiallahu ‘anhu berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan menggunakan jimat yang tergolong syirik kecil. Tentu pemahaman sobat ini layak menjadi referensi penafsiran Alquran, lantaran secara umum sobat ialah kelompok insan yang paling memahami Quran di antara umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun riwayat ihwal penafsiran Hudzaifah radhiallahu ‘anhu akan disebutkan di keterangan selanjutnya.
Dalil Umum dari hadis
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن الرقى والتمائم والتوَلة شرك
“Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah dan tiwalah adalah syirik!” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Ruqyah yang dimaksudkan dalam hadis ini ialah ruqyah yang mengandung kesyirikan. Tamimah dan tiwalah -sebagaimana telah dijelaskan di awal serial artikel ini- walaupun beda kegunaannya, namun sebenarnya keduanya ialah jimat, lantaran kedua benda tersebut tidak terbukti sebagai sebuah alasannya ialah dan tujuan pengunaannya ialah untuk mengusir atau menangkal mara ancaman maupun untuk mendapat manfaat.
Tiwalah disamping jimat, hakekatnya juga termasuk bentuk sihir yang mengandung kesyirikan.Nah, dalam hadis yang agung ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa menggunakan kedua jimat tersebut merupakan bentuk kesyirikan. Adapun kesyirikan yang dimaksud dalam hadis ini meliputi syirik besar maupun syirik kecil, dan hal itu tergantung keyakinan pemakainya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan cakupan syirik yang dimaksud dalam hadis tersebut,
وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر؟ نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر .
“Sabda dia shallallahu ‘alaihi wa sallam شِرك syirkun apakah yang dimaksud disini syirik kecil atau syirik besar? Kami mengatakan: ‘(Hal itu) sesuai dengan maksud (keyakinan) dari orang yang menggunakan jimat tersebut. Jika ia menggunakannya dengan meyakini bahwa Penyebab alasannya ialah (Penentu jimat berpengaruh) ialah Allah, maka itu ialah syirik kecil. Namun jikalau ia meyakini jimat tersebut besar lengan berkuasa dengan sendirinya (tanpa dikehendaki oleh Allah), maka itu syirik besar.
Dengan demikian, hadis ini termasuk jenis dalil umum, lantaran meliputi bantahan terhadap kesyirikan jimat dan non jimat sekaligus. Sedangkan cakupan bantahan terhadap pemakaian jimatpun juga umum; meliputi pemakaian jimat jenis syirik kecil maupun syirik besar.
[Bersambung]
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id